Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
54/Pdt.P/2024/PN Bit RIA ANGGREYNI RAHMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 54/Pdt.P/2024/PN Bit
Tanggal Surat Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RIA ANGGREYNI RAHMAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan ijin  kepada Pemohon untuk memperbaiki akte anak yang teertulis  anak kesatu perempuan dari Ibu Nur Aliyah Soaling dan akan dirubah menjadi anak kesatu perempuan dari Ibu Ria Anggreyni Rahman
  3. Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bitung setelah diperlihatkan turunan resmi penetapan ini untuk segera mencatat tentang perbaikan akte  kelahiran anak Pemohon dalam daftar diperuntukkan untuk itu yang berlaku dan sedang berjalan pada pinggir kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut;
  4. Biaya permohonan ini menjadi beban Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak