Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
166/Pid.Sus/2025/PN Bit 1.FENY ALVIONITA, S.H., M.H.
2.HEIDY GASPERZ, S.H.
NABIL ALISAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 166/Pid.Sus/2025/PN Bit
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3211/P.1.14/Eku.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FENY ALVIONITA, S.H., M.H.
2HEIDY GASPERZ, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NABIL ALISAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

------------Bahwa Terdakwa NABIL ALISAN alias ATILA bersama-sama dengan saksi MOH. RAEHSUL IBADH DOMPAS (berkas terpisah/splitzing), pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2025 sekitar pukul 04.00 wita, atau setidak – tidaknya pada waktu – waktu lain sekitar bulan Juli tahun 2025, bertempat di Kelurahan Girian Bawah, Kecamatan Girian, Kota Bitung atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------

------------Bahwa Terdakwa NABIL ALISAN alias ATILA bersama-sama dengan saksi MOH. RAEHSUL IBADH DOMPAS (berkas terpisah/splitzing) pada waktu sebagaimana telah diuraikan di atas, berawal saat Terdakwa diajak oleh saksi MOH. RAEHSUL IBADH DOMPAS mendatangi acara pesta dimana sebelum berangkat saksi RAEHSUL terlebih dahulu mengambil 1 (satu) buah pisau terbuat dari besi putih. Panjang pisau sekitar ± 56,5 (lima puluh enam koma lima) cm, ujung runcing, gagang terbuat dari timah dan sarung pisau terbuat dari kardus dililit dengan lakban warna hitam yang ia selipkan di pinggang belakang. Setibanya di tempat acara, Terdakwa dan saksi RAEHSUL lantas meneguk minuman keras kemudian pulang namun saat di perjalanan Terdakwa dan saksi RAEHSUL singgah di jalan dekat Tugu Girian Bawah dimana saat itu saksi RAEHSUL mengambil pisau yang dibawanya dan diserahkan kepada Terdakwa sambil berkata “SIMPAN AKANG INI PISAU” sehingga Terdakwa lantas menyimpan pisau tersebut di balik pohon. Selang 30 menit kemudian saksi RAEHSUL menyuruh Terdakwa mengambil pisau dengan mengatakan “ATILA, PIGI AMBE ITU PISAU” sehingga Terdakwa lantas mengambil pisau tersebut dan menyelipkannya di pinggang kiri Terdakwa. Beberapa saat kemudian saksi JUDITIA CHRISTIAN TAWALUJAN, bersama saksi  GREFANLY PRANATA SASUE dan saksi FIRJA RAIHAN SYAMSU yang merupakan anggota Tim Tarsius Polres Bitung yang sedang melaksanakan Patroli datang menghampiri Terdakwa untuk melakukan pemeriksaan, dimana saat diperiksa ditemukan 1 (satu) buah pisau terbuat dari besi putih. Panjang pisau sekitar ± 56,5 (lima puluh enam koma lima) cm, ujung runcing, gagang terbuat dari timah dan sarung pisau terbuat dari kardus dililit dengan lakban warna hitam yang meluncur dari dalam celana Terdakwa, sehingga mendapati hal tersebut Terdakwa lantas berkata “KOMDAN, DIA PUNYA” sambil menunjuk ke arah saksi RAEHSUL. Mendengar hal tersebut Tim Tarsius Polres Bitung lantas menanyakan kepemilikan izin membawa senjata tajam namun Terdakwa tidak dapat menunjukkannya sehingga Terdakwa dan barang bukti lantas diamankan ke Polres Bitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ; .------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------------Bahwa Terdakwa dengan tanpa ijin dari pihak yang berwenang menguasai senjata penikam atau senjata penusuk, berupa 1 (satu) buah pisau terbuat dari besi putih. Panjang pisau sekitar ± 56,5 (lima puluh enam koma lima) cm, ujung runcing, gagang terbuat dari timah dan sarung pisau terbuat dari kardus dililit dengan lakban warna hitam yang mana senjata tersebut dibawa Terdakwa bukan untuk kegunaan pertanian, pekerjaan rumah tangga, atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan, serta bukan diperuntukkan sebagai barang antik atau barang pusaka sehingga tidak dapat dikecualikan, terlihat dari barang tersebut tidak pernah digunakan untuk keperluan ritual ataupun tata cara adat yang mengharuskan menggunakan senjata tajam yang dibawa oleh Terdakwa tersebut.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 Juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1961 tentang Penetapan Semua Undang-Undang Darurat dan Semua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang Ada Sebelum Tanggal 1 Januari 1961 Menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya