Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2022/PN Bit KARIM YUSUF Kapolri, Cq. Kapolda Sulut, Cq. Kapolres Kota Bitung, Cq. Kasatreskrim Polres Bitung Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Bit
Tanggal Surat Jumat, 07 Jan. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1KARIM YUSUF
Termohon
NoNama
1Kapolri, Cq. Kapolda Sulut, Cq. Kapolres Kota Bitung, Cq. Kasatreskrim Polres Bitung
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Bahwa yang menjadi alasan gugatan Praperadilan adalah sebagai berikut:
1. Bahwa klien kami KARIM YUSUF adalah Terlapor yang dilaporkan oleh perempuan YUNISTAWATI KRISTANTY SOEHARDJO (ibu Bhayangkari)  istri dari anggota Polri yang bertugas di Polres Bitung bernama SAMPINGAN HADIRIN yang bersangkutan dilaporkan telah melakukan penipuan oleh Pelapor dan di sangkakan pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

2. Bahwa laporan dimaksud berawal dari adanya pinjaman uang oleh klien kami KARIM YUSUF sejumlah Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) kepada lelaki SAMPINGAN HADIRIN (suami dari perempuan YUNISTIAWATI) dimana pinjaman tersebut dalam kwitansi di tulis Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah) sebab ditambah dengan bunga 20% (dua puluh persen) setiap 2 (dua) minggu. Terhadap pinjaman tersebut, klien kami KARIM YUSUF dua minggu kemudian lalu berhasil membayar bunganya sejumlah Rp 2.000.000 (dua juta rupiah). Dan klien kami KARIM YUSUF kembali meminjam uang sejumlah Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan di tulis pada kwitansi Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah) dimana Rp 4.000.000 (empat juta rupiah) itu merupakan bunga 20% (dua puluh persen) dari pokok pinjaman Rp 20..000.000 (dua puluh juta rupiah), padahal seharusnya Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) akan tetapi oleh pemberi pinjaman yaitu lelaki Sampingan Hadirin tidak memperhitungan pembayaran bunga Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) yang dibayarkan oleh klien kami Karim Yusuf.

Berjalannnya waktu walaupun ada pembayaran baik pokok pinjaman dan bunga pinjaman, tetap jumlah pinjaman itu makin tinggi hingga mencapai nominal Rp 76.000.000 (tujuh puluh enam juta rupiah). Dan karena pandemi Covid 19 yang mendera akhirnya klien kami KARIM YUSUF tidak dapat memenuhi pembayaran pinjaman dan bunganya tepat waktu.

3. Bahwa atas keterlambatan membayar bunga pinjaman itulah maka kemudian istri dari SAMPINGAN HADIRIN perempuan YUNISTAWATI KRISTANTY SOEHARDJO datang menemui klien kami KARIM YUSUF dan memintanya untuk menandatangani kwitansi yang isinya menyatakan Sebagai Pinjaman sejumlah Rp 90.000.000 (sembilan puluh juta rupiah) dan akan dibayar pada tanggal 18 April 2021 dan kwitansi dimaksud ditandatangani oleh klien kami KARIM YUSUF. Namun kemudian hingga tanggal jatuh tempo yang diperjanjikan tersebut klien kami KARIM YUSUF tidak dapat melunasi utangnnya dan ia lalu dilaporkan ke Polres Bitung.

4.  Bahwa Termohon Praperadilan kemudian menindaklanjuti laporan tersebut  dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap klien kami KARIM YUSUF dan setelah melaksanakan gelar perkara pada tanggal 30 September 2021, laporan polisi dimaksud ditingkatkan ketahap Penyidikan. Bahwa dalam gelar perkara itu setelah selesai dilaksanakan, kemudian pada tanggal 8 Nopember 2021 klien kami menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dan juga Surat Penetapan sebagai Tersangka. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015; seharusnya klien kami KARIM YUSUF selambat lambatnya 7 (tujuh)hari setelah penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan ia sudah menerima Surat Pemberitahuan Di Mulainya Penyidikan (SPDP) namun hal tersebut diabaikan oleh TERMOHON PRAPERADILAN dan klien kami KARIM YUSUF nanti menerima SPDP setelah 39 (tiga puluh sembilan) hari kemudian dan hal ini merupakan pelanggaran terhadap Putusan Mahkamah Konsitusi 130/PUU-XIII/2015, sehingga dengan demikian Penyidikan adalah Tidak Sah.

5. Bahwa setelah proses penyidikan berjalan klien kami KARIM YUSUF tanpa terlebih dahulu diperiksa sebagai SAKSI secara terburu buru langsung saja dipangil sebagai Tersangka dan kemudian pada tanggal 20 Desember 2021 setelah melalui proses Pemeriksaan Sebagai Tersangka klien kami KARIM YUSUF di tangkap dan ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Bitung dengan persangkaan penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP, dan saat berada dalam Rumah Tahanan Negara Polres Bitung, klien kami KARIM YUSUf mengalami Pemukulan. Bahwa dalam pemeriksaan sebagai tersangka klien kami KARIM YUSUF dalam Berita Acara Pemeriksaan menghendaki diperiksanya saksi-saksi yang menguntungkan “a decharge” termasuk Ahli Hukum Pidana, namun oleh Penyidik Pembantu AIPDA Jedson seolah mengabaikan hal dimaksud dan berpendapat sendiri bahwa itu merupakan kewenangan penyidik untuk memanggil atau memeriksa saksi-saksi tersebut termasuk ahli hukum pidana yang diajukan oleh klien kami.

Hingga Gugatan Praperadilan ini diajukan Termohon tidak pernah memanggil atau memeriksa saksi-saksi tersebut, padahal dalam Pasal 65 dan Pasal 116 KUHAP hal itu merupakan Hak Tersangka yang wajib dipenuhi dan ditegakkan oleh Penyidik selaku Termohon Praperadilan. Dengan diabaikannya Hak Tersangka, maka Penyidikan menjadi Tidak Sah.

6. Bahwa terhadap Penangkapan yang dilakukan oleh Penyidik selaku TERMOHON berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/286/XII/2021/Reskrim tanggal 20 Desember 2021 adalah Tidak Sah sebab klien kami Karim Yusuf pada saat itu datang memenuhi undangan Surat Panggilan Ke 2, setelah diperiksa lansung dilakukan Penangkapan seolah-olah klien kami Karim Yusuf adalah seorang Residivis dan atau  Pelaku Tindak Pidana yang akan melarikan diri dari penyidik.
 
Bahwa dimana sebelumnya Pemohon secara tertulis telah memberitahukan kepada Penyidik Pembantu AIPDA Jedson berhalangan untuk hadir dengan alasan yang patut dan wajar sehingga baru bisa datang pada Senin, 20 Desember 2021 (akan dibuktikan pada tahap pembuktian dalam persidangan).

7. Bahwa Terhadap Panahanan yang dilakukan oleh Penyidik selaku TERMOHON berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP. Han/235/XII/2021/Reskrim tanggal 20 Desember 2021 adalah Tidak Sah sebab Penyidik yang diperintahkan untuk melakukan penahanan bukanlah Penyidik sebagaimana dimaksud KUHAP dan bahwa IPDA DEMRON TALOLANG bukanlah seorang Penyidik, demikian juga dengan BRIPKA RIZAL yang namanya tertulis dalam Surat Perintah Penahanan bukanlah Penyidik Pembantu sebab tidak memenuhi syarat sebagai Penyidik Pembantu sehingga dengan demikian Penahanan adalah Tidak Sah.

8. Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik klien kami KARIM YUSUF lalu dilakukan penangkapan oleh penyidik dalam ruangan pemeriksaan, padahal dan hal itu pun adalah Tidak Sah, sebab petugas yang melakukan penangkapan IPDA DEMRON TALOLANG dan BRIPKA RIZAL yang namanya tertera dalam Surat Perintah Penangkapan bukanlah Penyidik dan hal tersebut akan dibuktikan oleh Pemohon Praperadilan dalam tahap pembuktian nanti di sidang Pengadilan.

9. Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dimana “Setiap pejabat fungsional wajib bersertifikasi”, dan untuk membuktikan apakah IPDA DEMRON TALOLANG dan BRIPKA RIZAL serta Kasat Reskrim Polres Bitung AKP MUHAMMAD FADLI bersertifikasi atau tidak, maka dimohon untuk dilakukan pemeriksaan dalam sidang Praperadilan guna memastikan apakah ketiga pejabat fungsional dimaksud bersertifikasi atau tidak sebab jika tidak maka berarti semua tindakan yang dilakukan sebagai penyidik menjadi tidak sah dan harus dibatalkan    

Bahwa berdasarkan hal hal tersebut diatas, mohon segera diadakan sidang Praperadilan terhadap Termohon, menurut KUHAP Pasal 79 jo Pasal 78 Jo Pasal 77 KUHAP sebagai berikut :
a. Pada waktu pemeriksaan Praperadilan, mohon kiranya Pemohon (KARIM YUSUF) dipanggil dan dihadapkan ke dalam persidangan Praperadilan untuk didengar keterangan keterangannya ;

b. Kepada para penyidik yang namanya disebutkan dalam Surat Perintah Penahanan masing masing AKP MUHAMMAD FADLI, SIK; IPDA DEMRON TALOLANG; BRIPKA RIZAL untuk di hadirkan dalam proses persidangan Praperadilan dan diperintahkan untuk membawa serta ASLI  Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Penyidik (SKEP PENYIDIK) dan Ijasah Pendidikan Pengembangan Spesifikasi (DIKBANGSPES) atau Ijasah Kejuruan Reserse Kriminal dan Ijasah SI dibidang hukum serta Sertifikasi sebagai Penyidik dari Lembaga Sertifikasi POLRI.

Berdasarkan uraian diatas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Negeri Manado memeriksa dan memutus sebagai berikut :

1. Menyatakan menerima Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya.

2. Menyatakan bahwa apa yang terjadi antara Pelapor YUNISTAWATI KRISTANTY SOEHARDJO dan suaminya (SAMPINGAN HADIRIN) dan Pemohon KARIM YUSUF bukanlah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan tetapi merupakan sengketa Ingkar Janji atau Wan Prestasi.

3. Menyatakan bahwa penetapan Tersangka kepada Pemohon (KARIM YUSUF) dalam dugaan tindak pidana PENIPUAN adalah Tidak Sah dan bertentangan dengan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana dan Peraturan Perundang undangan lainnya oleh karenanya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

4. Menyatakan bahwa dengan Tidak Diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan oleh Termohon maka penyidikan adalah Tidak Sah.

5. Menyatakan bahwa Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/286/XII/2021/Reskrim tanggal 20 Desember 2021 adalah Tidak Sah.

6. Menyatakan bahwa Surat Perintah Penahanan Nomor : SP. Han/235/XII/2021/Reskrim tanggal 20 Desember 2021 adalah Tidak Sah.

7. Menyatakan bahwa Penahanan terhadap KARIM YUSUF berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP. Han/235/XII/2021/Reskrim tanggal 20 Desember 2021 adalah TIDAK SAH sebab Yang Melakukan Penahanan Bukan Penyidik.

8. Menyatakan bahwa Penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/327/XI/2021/Reskrim/Res Btg, Tanggal 03 November 2021 adalah Tidak Sah sebab personil yang nama namanya tercantum dalam surat perintah dimaksud bukanlah sebagai penyidik atau tidak memenuhi syarat sebagai penyidik.

9. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon.

10. Memerintahkan kepada Termohon untuk segera mengerluarkan Pemohon Karim Yusuf dari dalam Rumah Tahanan Negara Polres Bitung, terhitung sejak dibacakannya Putusan Praperadilan ini

11. Memerintahkan kepada Termohon untuk segera menghentikan Penyidikan Tindak Pidana PENIPUAN yang diduga dilakukan oleh Termohon Surat Perintah Penghentiannya di serahkan pada Pemohon.

12. Menghukum Termohon untuk membayar ganti rugi kepada Pemohon sebesar Rp 100.000.000.000.000,- (satu trilun rupiah) segera setelah Putusan dalam perkara ini dibacakan dengan cara melakukan pemotongan gaji selama para Termohon bertugas pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

13. Menghukum Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon dengan mengumumkan Permintaan Maaf dan Seluruh Isi Putusan ini dalam 1 (satu) halaman penuh, selama 7 (tujuh) hari berturut-turut, pada Koran Kompas serta 3 (tiga) Surat Kabar Harian di Sulawesi Utara yaitu : Manado Post, Komentar, Posko dan Metro pada halaman berita hukum.

14. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara.

Atau apabila Majelis Hakim Praperadilan berpendapat lain mohon putusan: seadil adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya