Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
49/Pdt.P/2025/PN Bit LOVELL MICHAEL TOMBOKAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 49/Pdt.P/2025/PN Bit
Tanggal Surat Jumat, 14 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1LOVELL MICHAEL TOMBOKAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon
  2. Menetapkan Pemohon sebagai Wali terhadap anak-anaknya yang masih di bawah umur yaitu anak kedua yang bernama FILLY IMANUELA TOMBOKAN lahir di Bitung pada tanggal 7 Maret 2006, anak yang ketiga bernama WILLIAM IMANUEL MICHAEL TOMBOKAN  lahir  di  Bitung  pada  tanggal 2 Desember 2007 dan anak yang keempat bernama LOVELY PATRICIA MICHAELA TOMBOKAN lahir di Bitung pada tanggal 6 Januari 2010..
  3. Menetapkan Pemohon sebagi wali terhadap anak-anak yang masih di bawah umur tersebut di atas, bertindak untuk diri sendiri dan atas nama anak tersebut untuk melakukan perbuatan Hukum Jual/Beli tanah sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1146 dengan luas ± 323 m2 yang terletak di  di Kelurahan Girian Bawah Kecamatan  Girian Kota Bitung.
  4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini.

Mohon Keadilan

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak