| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan LOTE MATHIUS, berjenis kelamin laki-laki, lahir di Waleo tanggal 25 Januari 1940 berada dibawah Pengampuan;
- Menetapkan Pemohon dalam hal ini LINTJE MONINGKA sebagai Wali Pengampu dari Suami Pemohon yaitu LOTE MATHIUS;
- Mengijinkan Pemohon LINTJE MONINGKA untuk mewakili suami Pemohon Bpk LOTE MATHIUS, guna melakukan segala perbuatan hukum yang berhubungan dengan keperluan dan kepentingannya tanah yaitu:
- Tanah dan rumah yang terletak di Desa Madidir Kecamatan Bitung, Kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa seluas 602 M2, atas nama LINTJE MONINGKA sesuai Sertifikat Hak Milik No. 56 tahun 1974;
- Tanah dan rumah yang terletak di Desa Manembo-nembo, Kecamatan Bitung Tengah, Kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa seluas 2389 M2, atas nama LOTE MATHIUS sesuai Sertifikat Hak Milik No. 217 tahun 1982;
- Tanah dan rumah yang terletak di Desa Madidir, Kecamatan Bitung Tengah, Kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa seluas 782 M2, atas nama LOTE MATHIUS sesuai Sertifikat Hak Milik No. 116 tahun 1976;
- Tanah dan rumah yang terletak di Desa Kadoodan, Kecamatan Bitung Tengah, Kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa seluas 360 M2, atas nama LINTJE MONINGKA sesuai Sertifikat Hak Milik No. 108 tahun 1982;
- Tanah dan rumah yang terletak di Desa Manembo-nembo, Kecamatan Bitung Tengah, Kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa seluas 3568 M2, atas nama LINTJE MONINGKA sesuai Sertifikat Hak MilikNo. 213 tahun 1982;
5. Biaya permohonan ditanggung oleh Pemohon; |