Dakwaan |
---------Bahwa Terdakwa THO MANTI LAWAG, pada hari Senin Tanggal 12 Mei 2025 sekitar pukul 11.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di perairan laut Teritorial Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia, di Laut Sulawesi 716, tepatnya di Perairan Kepulauan Talaud pada posisi koordinat 05? 08.914’ LU- 126?32.716’ BT, yang merupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan NRI 716, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang mengadili perkaranya, telah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan, yang tidak memiliki SIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 sekitar pukul 08.00 Pagi waktu Filipina, Terdakwa THO MANTI LAWAG bersama 2 (dua) orang ABK yakni Saksi RANDY MANOMPIL BALANTOKAN dan Saksi MARK JHON C. MEPANA dengan kapal M/BCA. OMRAD yang di Nahkodai oleh Terdakwa menuju Rumpon Kaburan di perairan Davao Filipina, selanjutnya sekitar pukul 13.00 waktu Filipina, Terdakwa bersama Saksi RANDY MANOMPIL BALANTOKAN dan Saksi MARK JHON C. MEPANA sampai di Rumpon Kaburan dan melakukan kegiatan penangkapan ikan-ikan kecil dengan tujuan untuk di jadikan umpan pada saat akan memancing di perairan laut Teritorial Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia, kemudian pada sekitar pukul 19.00 waktu Filipina Terdakwa bersama Saksi RANDY MANOMPIL BALANTOKAN dan Saksi MARK JHON C. MEPANA melanjutkan perjalanan menuju Rumpon Riva-31 yang berada di perairan Indonesia tepatnya di Laut Sulawesi perairan Kepulauan Talaud dan tiba pada hari Jumat tanggal 09 Mei 2025 Sekitar pukul 09.00 Wita, kemudian sesampainya di Rumpon Riva-31 Terdakwa bersama Saksi RANDY MANOMPIL BALANTOKAN dan Saksi MARK JHON C. MEPANA langsung melakukan kegiatan penangkapan Ikan, kemudian sekitar pukul 11.00 Wita Saksi RANDY MANOMPIL BALANTOKAN berhasil menangkap 2 (dua) ekor ikan tuna, selanjutnya Terdakwa bersama Saksi RANDY MANOMPIL BALANTOKAN dan Saksi MARK JHON C. MEPANA melanjutkan kegiatan penangkapan ikan sampai dengan pukul 18.00 Wita, namun tidak berhasil menangkap ikan tambahan, sehingga Terdakwa bersama Saksi RANDY MANOMPIL BALANTOKAN dan Saksi MARK JHON C. MEPANA memutuskan untuk beristirahat sampai dengan pukul 19.00 Wita, setelah beristirahat Terdakwa bersama Saksi RANDY MANOMPIL BALANTOKAN dan Saksi MARK JHON C. MEPANA melanjutkan kegiatan memancing cumi-cumi untuk dijadikan umpan sampai dengan pukul 20.00 Wita dengan, setelah itu Terdakwa bersama Saksi RANDY MANOMPIL BALANTOKAN dan Saksi MARK JHON C. MEPANA memutuskan untuk beristirahat;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 Terdakwa bersama Saksi RANDY MANOMPIL BALANTOKAN dan Saksi MARK JHON C. MEPANA melanjutkan kegiatan penangkapan ikan sampai dengan malam hari, namun tidak mendapatkan hasil tangkapan, sehingga Terdakwa bersama Saksi RANDY MANOMPIL BALANTOKAN dan Saksi MARK JHON C. MEPANA memutuskan untuk beristirahat, kemudian pada hari minggu tanggal 11 Mei 2025 Terdakwa bersama Saksi RANDY MANOMPIL BALANTOKAN dan Saksi MARK JHON C. MEPANA memulai kegiatan penangkapan ikan pada pukul 08.00 Wita dan secara berturut-turut Saksi MARK JHON C. MEPANA mendapatkan tangkapan 2 (dua) ekor ikan Tuna, kemudian Saksi RANDY MANOMPIL BALANTOKAN mendapatkan tangkapan 2 (dua) ekor ikan yaitu 1 (satu) ekor ikan Tuna dan 1 (satu) ekor Ikan Marlin (layaran), dan Terdakwa mendapatkan tangkapan 2 (dua) ekor Ikan Tuna, Selanjutnya sampai dengan pukul 18.00 Wita Terdakwa bersama Saksi RANDY MANOMPIL BALANTOKAN dan Saksi MARK JHON C. MEPANA melakukan kegiatan penangkapan ikan, namun sudah tidak mendapatkan tangkapan ikan lagi sehingga Terdakwa bersama Saksi RANDY MANOMPIL BALANTOKAN dan Saksi MARK JHON C. MEPANA memutuskan untuk beristirahat, kemudian pada hari sabtu tanggal 11 Mei 2025 mulai dari pukul 05.00 Wita sampai dengan malam hari Terdakwa bersama Saksi RANDY MANOMPIL BALANTOKAN dan Saksi MARK JHON C. MEPANA melakukan kegiatan penangkapan ikan, namun tidak mendapatkan hasil tangkapan;--------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 12 Mei pukul 05.00 Wita Terdakwa bersama Saksi RANDY MANOMPIL BALANTOKAN dan Saksi MARK JHON C. MEPANA melanjutkan kegiatan penangkapan ikan dan pada pukul 06.00 Wita Saksi MARK JHON C. MEPANA mendapatkan 1 (satu) ekor ikan Tuna serta Terdakwa berhasil mendapatkan 2 (dua) ekor ikan Tuna, selanjutnya karena merasa hasil tangkapan ikan sudah cukup Terdakwa bersama Saksi RANDY MANOMPIL BALANTOKAN dan Saksi MARK JHON C. MEPANA memutuskan untuk kembali pulang ke Filipina untuk menjual ikan di FISH PORT Gensan Filipina, Selanjutnya pada pukul 10.15 WITA Kapal HIU 015 milik Stasiun PSDKP Tahuna yang sedang melaksanakan operasi pengawasan sumber daya kelauatan dan perikanan pada alat navigasi radar mendeteksi adanya kapal Ikan Asing yang berada di Perairan Teritorial Laut Sulawesi 716 tepatnya di perairan Kepulauan Talaud pada koordinat 05? 09.192’ LU- 126?36.317’ BT, sehingga nahkoda Kapal Hiu 015 yang sedang melakukan kegiatan pengawasan Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia 716 laut Sulawesi mengarahkan Haluan untuk dilakukan pengejaran menuju ke objek tersebut dan pada sekitar Pukul 11.08 Wita posisi kordinat 05? 08.914’ LU- 126?32.716’ BT Kapal HIU 015 berhasil melakukan penghentian dan langsung dilakukan pemeriksaan terhadap Kapal M/BCA. OMRAD, selanjutnya saat dilakukan Pemeriksaan diketahui bahwa Kapal M/BCA. OMRAD merupakan kapal ikan Asing yang di Nahkodai oleh Terdakwa bersama saksi RANDY MANOMPIL BALANTOKAN dan Saksi MARK JHON C. MEPANA sebagai ABK kapal M/BCA. OMRAD yang mana pada saat dilakukan pemeriksaan diketahui kapal tersebut telah melakukan kegiatan usaha perikanan yakni melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan laut Teritorial Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia 716 di wilayah Laut Sulawesi tepatnya di perairan Kabupaten Talaud dan Terdakwa selaku Nahkoda tidak dapat menunjukkan Dokumen Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) atas nama terdakwa dari Pemerintah Republik Indonesia, sehingga pada saat itu Kapal M/BCA OMRAD yang di Nahkodai oleh Terdakwa beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa (ditarik) menuju Pangkalan PSDKP Tahuna untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut;------------------------------------
- Bahwa Kapal M/BCA OMRAD yang di Nahkodai oleh Terdakwa telah melakukan kegiatan usaha perikanan atau menangkap ikan dengan menggunakan alat Penangkap Ikan jenis Hand Line sebanyak 8 (delapan) Unit yang dipergunakan untuk menangkap cumi-cumi untuk dijadikan umpan menangkap ikan Tuna;---------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa hasil penangkapan ikan yang dilakukan oleh Kapal M/BCA. OMRAD yang di Nahkodai oleh terdakwa akan dibawa langsung ke Gensan Filipina untuk di jual, terkait pembagian hasil penjualan ikan 33.3% diberikan kepada awak kapal M/BCA OMRAD yang mendapatkan ikan hasil tangkapan, sisanya 66,7% adalah bagian pemilik kapal (bagian pemilik akan dikurangi dengan starting/logistik awal) dan Nahkoda mendapatkan bonus dari pemilik kapal;------------------
- Bahwa Terdakwa sebagai Nahkoda Kapal M/BCA. OMRAD pada saat melakukan usaha perikanan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia tidak memiliki atau tidak memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Negara Republik Indonesia;---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Ahli MUCHAERANY LABORA, S.pi,M.si menerangkan perbuatan terdakwa dapat Menimbulkan Potensi kerugian perekonomian Negara Republik Indonesia khususnya di bidang pengelolaan perikanan berdasarkan perhitungan sebagai berikut :----------------------------------------
- Nilai jual ikan Tuna saat ini untuk pasar lokal di Kota Bitung Tuna sirip kuning sesuai Harga Acuan Ikan Rp. 13.850,-/kilogram, jika dijual ke perusahaan pengalengan ikan Tuna Grade A Rp. 70.000,-(tujuh puluh ribu rupiah) Tuna Grade B Rp.65.000,-(enam puluh lima ribu rupiah) dan Tuna Grade C Rp. 55.000,-(lima puluh lima ribu rupiah) per kilogramnya untuk ukuran 30kg ke atas, sedangkan untuk di Negara Filipina harga Tuna Grade A Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah), Tuna Grade B Rp. 69.400,- (enam puluh sembilan ribu empat ratus rupiah) dan Tuna Grade C Rp. 61.100,- (enam puluh satu ribu seratus rupiah) per kilogram;
- Bahwa kerugian yang ditimbulkan oleh Terdakwa jika kita mengestimasi dengan harga tertinggi di filipina dengan kondisi yang maksimal (Ikan tersedia dilokasi dan waktu menangkap 1 minggu) adalah sebesar 385 (Tiga Ratus Delapan Puluh Lima) x Rp.75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) = Rp. 28.875.000,- (dua puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), maka kerugian dapat ditaksir sebesar Rp. 28.875.000,-( dua puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk 1 (satu) minggu operasi penangkapan Ikan, Jika Terdakwa tidak ditangkap dan Terdakwa melakukan operasi penangkapan 4 (empat) kali dalam satu bulan, maka nilai kerugian perbulannya adalah sebesar Rp. 115.500.000,- (seratus lima belas juta lima ratus ribu rupiah), jika selama satu tahun mereka melakukan operasi, maka taksiran kerugiannya adalah sebesar Rp.1.386.000.000,- (satu milyar tiga ratus delapan puluh enam juta rupiah);
--------Bahwa Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang.----------------------------------
|