| Dakwaan |
----------Bahwa terdakwa ABDULAH ALIAS ABDULAH LAMADAU pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan AgustusTahun 2025, bertempat di sebuah kos-kosan di Kelurahan Bitung Tengah Kecamatan Maesa Kota Bitung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah melakukan penganiayaan” terhadap saksi korban DEVINKA CHRISANTI SAHABAT, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan tersebut di atas, berawal pada hari Minggu tanggal 17 Agustus 2025 sekira pukul 19.00 wita saksi korban pergi bekerja di sebuah café, karena terlalu lelah saksi korban memutuskan untuk tidur di rumah pemilik café bersama temannya saksi GRATIA. Keesokan harinya, Terdakwa mendatangi rumah pemilik café tempat saksi korban bekerja untuk menyuruh saksi korban pulang, namun saksi korban tidak mau dan menyuruh terdakwa pulang terlebih dahulu. Sekira pukul 17,30 wita saksi korban pulang ke kosan yang ditempati saksi korban dan Terdakwa. Saksi korban lalu bertemu dengan Terdakwa di kos kosan lalu Terdakwa mengajak saksi korban mengobrol duduk bersila saling berhadapan. Saksi korban dan Terdakwa lalu terlibat adu mulut. Terdakwa yang sudah merasa emosi langsung mengepalkan tangannya meninju secara berulang kali ke arah saksi korban mengena di bagian rusuk kanan dan kiri serta bahu kanan dan kiri lalu saksi korban menangis. Terdakwa lalu berdiri di hadapan saksi korban yang masih duduk lalu memukul kepala bagian atas saksi korban dan menendang lagi di bagian belakang punggung saksi korban. Karena merasa kesakitan saksi korban berteriak sambil menangis lalu Terdakwa menghentikan perbuatannya.
dengan Pemeriksaan :
- Tampak luka luka lecet di kulit kepala bagian atas dengan ukuran panjang nol koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter
- Tampak luka memar berwarna biru keunguan di sudut mata kanan dengan ukuran nol koma lima sentimeter kali satu koma lima sentimeter
- Tampak luka memar berwarna biru keunguan di pundak kiri dengan ukuran panjang sepuluh sentimeter kali empat sentimeter dan ukuran dua sentimeter kali dua sentimeter-
- Tampak luka memar berwarna biru keunguan berukuran tujuh sentimeter kali lima koma lima sentimeter di lengan atas kiri, lima belas sentimeter dari siku kiri
- Tampak luka memar berwarna biru keunguan berukuran satu koma lima sentimeter kali satu koma lima sentimeter dan ukuran satu kali satu sentimeter di lengan kiri atas bagian belakang satu koma lima sentimeter dari lipatan ketiak
- Tampak luka memar berwarna biru keunguan di area atas pinggang kiri dengan ukuran tujuh koma lima kali tiga belas sentimeter
- Tampak luka memar berwarna biru keunguan di lengan kanan atas bagian belakang satu sentimeter dari lipat ketiak kanan berukuran dua sentimeter kali nol koma lima sentimeter dan ukuran dua koma lima sentimeter kali satu sentimeter
- Tampak luka memar berwarna biru keunguan di area atas pinggang kanan dengan ukuran lima sentimeter kali tiga sentimeter
- Tampak luka memar berwarna bir keunguan di lengan kanan atas bagian depan dengan ukuran lima sentimeter kali tiga sentimeter
Kesimpulan :
- Luka memar dan gores yang diakibatkan trauma tumpul
- Ditemukan tanda kekerasan
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. --- |