| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 183/Pdt.G/2026/PN Bit | DEWI RATNA MAMONTOH | 1.1. Deasy Mamonto 2.2. Pemerintah RI Cq Pemerintah Propinsi Sulawesi Utara Cq Badan Pertanahan Kota Bitung |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 183/Pdt.G/2026/PN Bit | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 07 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | Primair ;. 2. Menyatakan bahwa tanah pekarangan dan Rumah tersebut adalah merupakan harta Peninggalan orang Tua alm. Salman Johan Mamontoh dan almh Boki Badia Lakoro ; 3. Menyatakan bahwa Penggugat adalah ahli waris yang sah dari almarhum SALMAN JOHAN MAMONTOH dan almarhumah BOKI BADIA LAKORO ; 4. Menyatakan bahwa harta warisan tanah kintal / Pekarangan dan Rumah yang menjadi obyek sengketa adalah warisan yang belum di bagi waris ; 5. Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor :407/Bitung Barat yang di terbitkan oleh Tergugat II secara melawan hukum atas nama Tergugat I adalah tidak sah dan batal demi hukum ; 6. Menyatakan bahwa Penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor : 407/Bitung Barat atas tanah pekarangan dan Rumah diatasnya yang menjadi obyek sengketa dengan luas dan batas-batas sebagai mana diuraikan dalam posita gugatan poin 3 tersebut diatas yang saat ini mengatas namakan Tergugat I adalah tidak sah dan melawan hukum ; 7. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat ; 8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat kerugian materiil sebesar Rp.1.075.000.000.( satu miliar tujuh puluh lima juta rupiah ) dan kerugian Imateril sebesar Rp 350.000.000,- ( tiga ratus lima puluh juta rupiah );
10. Menyatakan Sita Jaminan yang telah dilaksanakan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Bitung adalah sah dan berharga ; 11. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu ( uitvoerbar bij vorrad ) meskipun ada verzet, banding dan kasasi dari para Tergugat I dan II ; 12. Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp 5.000.000,- per hari, setiap kali para Tergugat lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan ; 13. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
