Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum Para Penggugat adalah ahli waris dan ahli waris pengganti dari Almarhum Lorens Manumpahi (Ayah) dan Almarhumah Pintje Sada (Ibu) dan berhak mewarisi harta peninggalan tanah seluas 432 M?2; yang terletak di Desa Mawali sekarang Kelurahan Mawali, Lingkungan III, RT 07, Kecamatan Lembeh Utara, Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara sebagaimana tercatat dalam Buku Register Kelurahan Mawali Nomor Register 144 dengan luas 432 m?2; dan Sertifikat Hak Milik Nomor: 50, Surat Ukur Nomor: 514/1985 an. Lorens Manumpahi (Almarhum) adalah sah milik Para Penggugat;
- Menyatakan menurut hukum Buku Register Kelurahan Mawali Nomor Register 144 dengan luas 432 m?2; yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kelurahan Mawali atas nama Lorens Manumpahi adalah SAH;
- Menyatakan menurut hukum Sertifikat Hak Milik Nomor: 50 Desa Mawali, Surat Ukur Nomor: 514/1985 an. Lorens Manumpahi (Almarhum) dengan luas 432 m?2; yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Bitung pada tahun 1985 atas nama Lorens Manumpahi adalah SAH;
- Menyatakan menurut hukum bahwa obyek sengketa seluas 71 m?2; dengan batas-batas :
- Utara berbatasan dengan tanah Lorens Manumpahi;
- Barat berbatasan dengan tanah Lorens Manumpahi;
- Selatan berbatasan dengan Jalan Paving;
- Timur berbatasan dengan tanah Nova Arikota;
adalah sah milik dari Para Penggugat yang merupakan bagian dari Register Kelurahan Mawali Nomor Register 144 dengan luas 432 m?2; dan Sertifikat Hak Milik Nomor: 50 Desa Mawali, Surat Ukur Nomor: 514/1985 an. Lorens Manumpahi (Almarhum);
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang menguasai dan tidak ingin Keluar serta tidak menyerahkan Tanah Objek Sengketa untuk dikuasai dan dikelola oleh Para Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan menurut hukum bukti-bukti Surat otentik yang diajukan Para Penggugat adalah Sah dan mengikat serta memiliki kekuatan pembuktian terhadap Tanah Objek Sengketa;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Materiil dan kerugian Immateril kepada Para Penggugat dengan perincian sebagai berikut :
- Kerugian Materiil sebesar Rp. 444.000.000,- (empat ratus empat puluh empat juta rupiah)
- Kerugian Immateril sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)
Total kerugian yang harus dibayarkan sebesar Rp. 544.000.000,- (lima ratus empat puluh empat juta rupiah) sebagaimana rincian dalam posita gugatan angka 17, secara seketika dan sekaligus;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) terhitung untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai menjalankan isi Putusan hingga pelaksanaan eksekusi;
- Menyatakan sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini adalah sah dan berharga;
- Menghukum kepada Tergugat I atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk keluar mengosongkan dan membongkar seluruh bangunan yang berdiri diatas tanah objek sengketa secara sukarela, untuk selanjutnya diserahkan kepada Para Penggugat guna dilakukan pembagian waris, bilamana perlu dengan bantuan aparat keamanan (Polri dan TNI);
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta (Uit Voerbaar Bij Vooraad) walaupun ada perlawanan maupun upaya hukum lainnya dari Para Tergugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau, apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |