Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2025/PN Bit Direktur PT Paramesti Maju Karya A.N Henry Thenoch; Presiden Direktur PT MULTI NABATI SULAWESI, Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2025/PN Bit
Tanggal Surat Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Direktur PT Paramesti Maju Karya A.N Henry Thenoch;
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hendra Putra Juda Baramuli SH MHDirektur PT Paramesti Maju Karya A.N Henry Thenoch;
Tergugat
NoNama
1Presiden Direktur PT MULTI NABATI SULAWESI,
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 499.266.600,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  1. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah perbuatan wanprestasi;
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh kerugian yang timbul akibat perbuatan wanprestasi dari Tergugat sebesar :

Kerugian Materiil :

Total kerugian adalah 210.000 per ton kali 2377.46 ton dengan hasil total Rp 499.266.600.00 (empat ratus sembilan puluh sembilan juta dua ratus enam puluh enam ribu enam ratus rupiah);

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul;

Atau apabila Yang Terhormat Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak