- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah perbuatan wanprestasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh kerugian yang timbul akibat perbuatan wanprestasi dari Tergugat sebesar :
Kerugian Materiil :
Total kerugian adalah 210.000 per ton kali 2377.46 ton dengan hasil total Rp 499.266.600.00 (empat ratus sembilan puluh sembilan juta dua ratus enam puluh enam ribu enam ratus rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul;
Atau apabila Yang Terhormat Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |