Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
71/Pid.Sus/2026/PN Bit 1.EKKLESIA PEKAN, S.H,. M.H.
2.JULIO YOSUA WANGKIL, S.H.
VICKY LOMBONE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 71/Pid.Sus/2026/PN Bit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1349/P.1.14/Eku.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1EKKLESIA PEKAN, S.H,. M.H.
2JULIO YOSUA WANGKIL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1VICKY LOMBONE[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

Bahwa Terdakwa VICKY LOMBONE Alias VIKI, pada hari Senin tanggal 27 April 2026 sekitar pukul 04.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026, bertempat di Kelurahan Pateten dua Kecamatan Aertembaga Kota Bitung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung, yang berwenang mengadili, tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 27 April 2026 sekitar pukul 02.00 Wita Terdakwa pergi ke Lorong Pateten Satu dan berkumpul bersama teman-temannya dengan membawa 1 (satu) bilah pisau badik yang dibawa Terdakwa dari rumahnya, saat itu teman-teman Terdakwa juga sudah dengan senjata tajam untuk melakukan penyerangan kepada anak-anak muda di Kampung Unyil, kemudian Terdakwa dan beberapa temannya menuju Kampung Unyil, saat tiba di tempat tersebut terjadi saling serang dengan anak-anak muda Kampung Unyil. Beberapa saat kemudian datang Anggota Kepolisian, melihat ada Anggota Kepolisian Terdakwa langsung melarikan diri dari tempat tersebut, Terdakwa kemudian membuang pisau miliknya di rerumputan, namun Terdakwa berhasil dikejar oleh Anggota Kepolisian, saat ditanyakan kepada Terdakwa terkait senjata tajam, Terdakwa mengakui telah membuang pisau badik miliknya, Terdakwa kemudian menunjukan tempat Terdakwa membuang senjata tajam jenis pisau badik miliknya, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti langsung diamankan oleh pihak Kepolisian.
  • Bahwa 1 (satu) bilah pisau badik dengan terbuat dari besi dengan panjang 69 (enam puluh sembilan) cm kedua sisinya tumpul dan ujungnya runcing, gagangnya terbuat dari kayu warna coklat melengkung dengan sadar dikuasai Terdakwa dan dapat digunakan untuk menikam atau menusuk seseorang dan dapat melukai bahkan dapat menghilangkan nyawa seseorang. Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menguasai senjata tajam tersebut, senjata tajam tersebut dibawa Terdakwa bukan untuk kegunaan pertanian, pekerjaan rumah tangga, atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan, serta bukan diperuntukkan sebagai barang antik atau barang pusaka sehingga tidak dapat dikecualikan, terlihat dari barang tersebut tidak pernah digunakan untuk keperluan ritual ataupun tata cara adat yang mengharuskan menggunakan senjata tajam milik Terdakwa tersebut.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 Ayat (1)  Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya