Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.Sus/2025/PN Bit LILY V MUAJA,S.H POLIANUS MANEHENG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Imigrasi
Nomor Perkara 16/Pid.Sus/2025/PN Bit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-124/P.1.14/Eku.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1LILY V MUAJA,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1POLIANUS MANEHENG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA :

------ Bahwa Terdakwa POLIANUS MANEHENG, Pada hari Sabtu  tanggal 09 November  2024 sekitar jam 09.00 wita atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Perairan lampu iji pada koordinat 1? 20‘956“N-125 ? 08‘937“E dari Perairan Dermaga Bitung, atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olahsurat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut :

Bahwa pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas ketika saksi ZULKIFLI TUMEMBOW dan Tim sebagai anggota Polri yang bertugas di Direktorat Kepolisian Perairan Polda Sulut sebagai Ba Tek KP. Tarsius XP.609 dan sedang melaksanakan Giat Patroli Kepolisian Perairan di Wilayah Hukum Perairan Polda Sulut, kemudian melakukan pemeriksaan di Kapal  Perikanan KM Lahai Roy 03 GT 28 di Perairan lampu iji pada koordinat 1? 20‘956“N-125 ?08‘937“E dari Perairan Dermaga Bitung, yang sedang melakukan penangkapan ikan, dan ketika melakukan pemeriksaan ditemukan Terdakwa POLIANUS MANEHENG tidak memiliki dokumen yang sah, tetapi Terdakwa POLIANUS MANEHENG menggunakan KTP yang dipalsukan Identitasnya dan telah digunakan sebagai syarat untuk bekerja sebagai Anak Buah Kapal KM Lahai Roy 03 GT 28, padahal yang sebenarnya Terdakwa POLIANUS MANEHENG adalah warga Negara Asing Philipina bukan warga Negara Indonesia.

Bahwa Terdakwa POLIANUS MANEHENG mendapatkan Surat Identitas diri berupa 1(satu) buah KTP No.7172011601661001 dan telah digunakan sebagai bukti diri untuk mendapatkan pekerjaan , dengan cara dimana Terdakwa memberi uang jasa sebesar Rp.500.000,-(Lima ratus ribu rupiah), dan meminta tolong kepada Ibu yang bernama LOPING yang saat ini sudah meninggal , kemudian Terdakwa memberikan Identitas diri palsu kepada ibu LOPING, kemudian Terdakwa di foto dan selanjutnya di buat oleh Ibu LOPING, KTP  yang tidak sesuai prosedur dengan Identitas diri yang diberikan oleh Terdakwa kemudian KTP tersebut digunakan Terdakwa untuk mendapatkan pekerjaan sebagai sebagai Anak Buah Kapal KM Lahai Roy 03 GT 28.

Bahwa setelah di lakukan pemeriksaan di Kantor Penduduk dan Catatan Sipil Kota Bitung KTP yang dimiliki Terdakwa tidak terdaftar, demikianpun setelah dicheck melalui aplikasi SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) tidak valid dan dinyatakan tidak sah atau palsu, dan ketika Terdakwa menggunakan KTP tersebut mendatangkan kerugian ditempat Terdakwa bekerja dan kerugian bagi Dinas Dukcapil Kota Bitung yang telah merusak administrasi Dukcapil Kota Bitung.

Bahwa dengan kejadian tersebut, Terdakwa bersama barang bukti dibawah ke Kantor Polairud Polda Sulut untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 263 ayat (2) KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA :

------ Bahwa Terdakwa POLIANUS MANEHENG, Pada hari Sabtu  tanggal 09 November  2024 sekitar jam 09.00 wita atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Perairan lampu iji pada koordinat 1? 20‘956“N-125 ? 08‘937“E dari Perairan Dermaga Bitung, atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Orang asing yang masuk dan/atau berada di Wilayah Indonesia yang tidak memiliki Dokumen perjalanan dan Visa yang sah dan masih berlaku, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut :

Bahwa pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas ketika saksi ZULKIFLI TUMEMBOW dan Tim sebagai anggota Polri yang bertugas di Direktorat Kepolisian Perairan Polda Sulut sebagai Ba Tek KP. Tarsius XP.609 dan sedang melaksanakan Giat Patroli Kepolisian Perairan di Wilayah Hukum Perairan Polda Sulut, kemudian melakukan pemeriksaan di Kapal  Perikanan KM Lahai Roy 03 GT 28 di Perairan lampu iji pada koordinat 1? 20‘956“N-125 ? 08‘937“E dari Perairan Dermaga Bitung, yang sedang melakukan penangkapan ikan, dan ketika melakukan pemeriksaan ditemukan Terdakwa POLIANUS MANEHENG tidak memiliki dokumen yang sah, tetapi Terdakwa POLIANUS MANEHENG menggunakan KTP yang dipalsukan Identitasnya dan telah digunakan sebagai syarat untuk bekerja sebagai Anak Buah Kapal KM Lahai Roy 03 GT 28, padahal yang sebenarnya Terdakwa POLIANUS MANEHENG adalah warga Negara Asing Philipina bukan warga Negara Indonesia.

Bahwa  Terdakwa POLIANUS MANEHENG datang di Indonesia dan bekerja sebagai ABK dan pemancing ikan di  Kapal KM Lahai Roy 03 GT 28 sudah kurang lebih 7(tujuh) Tahun sehingga Terdakwa sudah mengerti berbahasa Indonesia, namun tanpa dokumen yang sah seperti Visa, Paspor, Terdakwa menggunakan kapal Pamboat tanpa nama, dari Philipina datang ke Indonesia melaui perairan  Makar Gensan City Philipina dan berlayar selam 3 hari 3 malam dan masuk menuju Pelabuhan Bitung dan tidak melalui tempat pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi melainkan Terdakwa langsung ke pantai Madidir dan melakukan kegiatan pemuatan Es sebanyak 10 balok, dan penangkapan ikan  bersama kawan-kawan Terdakwa yang saat ini sudah terpisah dengan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa mengurus identitas diri Terdakwa untuk mendapatkan KTP dan digunakan untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih baik dengan identitas sebagai berikut :

Nama                                           : POLIANUS MANEHENG

Nik                                              : 71722011601661001

Tempat/Tgl/ Lahir                       : Sanger, 16 Januari 1966

Jenis Kelamin                              : Laki-laki

A g a m a                                     : Kristen

Pekerjaan                                     : Nelayanan Perikanan

Kewarganegaraan                        : Indonesia

Alamat                                         : Lk. III RT/RW/012/003 Kel. Batulubang Kec. Lembe          Selatan Kota Bitung.

Bahwa setelah Terdakwa mendapatkan KTP yang dipalsukan identasnya Terdakwa telah menggunakan KTP tersebut untuk melamar pekerjaan di  Kapal KM Lahai Roy 03 GT 28 dengan persyaratan memasukkan KTP dan selain itu Terdakwa juga memiliki keahlian dalam hal pemancing ikan.

Bahwa sampai Terdakwa ditangkap oleh pihak yang berwajib Terdakwa tidak berusaha untuk melengkapi dokumen yang sah berupa paspor dan Visa masuk Wilayah Indonesia.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 119 ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. -----------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya