Dakwaan |
Dugaan adanya tindak pidana penganiayaan terjadi pada hari jumat tanggal 25 juni 2021 sekitar pukul 22.30 wita di Pangkalan Ojek Kel. Girian Weru Dua Kec. Girian Kota Bitung yang dilakukan oleh sdra. FANNY FRANSISCUS MANANGKA terhadap korban sdra. DEYBERT SANGER, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara dengan menggunakan tangan terkepal memukul kearah korban dan mengenak pada bagian lengan sebelah kanan korban sebanyak satu kali, akibat kejadian ini korban mengalami rasa sakit dan nyeri pada bagian samping lengan sebalah kanannya; |