Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/PDT.G/2010/PN.BTG 1.HANS LAHU
2.FRANS LAHU
3.SARAH LAHU
4.AGUS LAHU
5.DIRTA LAHU
6.ELFIRA LAHU
1.ENGEL LUMAKEKI
2.CONSTANTIL LUMAKEKI
3.SINTJE LUMAKEKI
4.SELFIA LUMAKEKI
5.JUT LUMAKEKI
6.WILMAN LUMAKEKI
7.CQ. KEPALA BADAN PERTANAHAN KOTA BITUNG
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Jan. 2010
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 3/PDT.G/2010/PN.BTG
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HANS LAHU
2FRANS LAHU
3SARAH LAHU
4AGUS LAHU
5DIRTA LAHU
6ELFIRA LAHU
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ENGEL LUMAKEKI
2CONSTANTIL LUMAKEKI
3SINTJE LUMAKEKI
4SELFIA LUMAKEKI
5JUT LUMAKEKI
6WILMAN LUMAKEKI
7CQ. KEPALA BADAN PERTANAHAN KOTA BITUNG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa tete pilipus wagiu dan sarah kakalang (almarhum) adalah benar mempunyai sebidang tanah kebun kelapa yang tersebut dalam posita gugatan point 2 diaas ;
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa penggugat adalah benar ahli waris dari tete pilipus wagiu dan sarah kakalang ;
  4. Menyatakan menurut hukum bahwa penggugat adalah berhak mewarisi peninggalan dari tete pilipus wagiu secara turun temurun ;
  5. Menyatakan menurut hukum bahwa sertifikat yang diterbitkan oleh tergugat VII untuk tergugat I s/d VI adalah tidak memunyai kekuatan hukum yang mengikat penggugat, karena itu harus dinyatakan tidak sah menurut hukum ;
  6. Menyatakan menurut hukum bahwa semua surat-surat yang diterbitkan dari siapa saja untuk para tergugat dinyatakan tidak sah menurut hukum;
  7. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan tergugat I s/d tergugat VI yang masuk tanpa sepengetahuan penggugat adalah perbuatan melawan hukum ;
  8. Menyatakan menurut hukum bahwa tergugat I s/d tergugat VI atau siapa saja yang menguasai tanah in casu dengan segera keluar dan mengosonkan serta menyerahkan kepada penggugat untuk dikuasai secara bebas dan leluasa ;
  9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilakukan oleh pengadilan negeri bitung ;
  10. Menhukum tergugat I s/d tergugat VI dan tergugat VII untuk membayar biaya perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak