| Petitum | 
 PETITUM  
 Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;Menyatakan menurut hukum bahwa PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA dengan Nomor Kontrak 04522122000996 tertanggal 07 Oktober 2022, berikut segala lampirannya adalah Sah dan Mengikat secara Hukum ; 
 Menyatakan 1 Unit Kendaraan Roda 4 (empat) dengan deskripsi kendaraan sebagaiberikut :
 Merk / Type: TOYOTA NEW AVANZA. VVTI 1.5 CC BENSIN MT No. Rangka: MHFM1CA4J8K011704 No. Mesin: DAL3864Warna: GREY METALIK
 Tahun : 2008
 No. Polisi: DB 1912 QC Adalah Sah Milik Penggugat Berdasarkan Ketentuan Hukum dan PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA dengan Nomor Kontrak 04522122000996 tertanggal 07 Oktober 2022 berikut dengan segala lampirannya. 
 Menyatakan menurut hukum bahwa Tindakan/Perbuatan Tergugat yang tidak melakukan Kewajiban Pembayaran Angsuran akibat dari telah diterimanya Pembiayaan sebagaimana PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA dengan Nomor Kontrak 04522122000996 tertanggal 07 Oktober 2022 berikut segala lampirannya adalah merupakan Tindakan/Perbuatan CIDERA JANJI/WANPRESTASI ; 
 Menghukum Tergugat untuk  melaksanakan kewajibannya yaitu membayar seluruh sisa hutang kepada Penggugat berdasarkan PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA dengan Nomor Kontrak 04522122000996 tertanggal 07 Oktober 2022 berikut segala lampirannya, secara Seketika dan Sekaligus sejumlah Rp.85.490.400,- (delapan puluh lima juta empat ratus sembilan puluh ribu empat ratus rupiah), dengan rincian kerugian sebagai berikut : 
 Sisa nilai angsuran Rp. 2.683.000,- X 25 sisa angsuran           = Rp. 67.075.000Denda keterlambatan Tertanggal 20 April 2024                     = Rp. 18.415.400 + TOTAL KERUGIAN                                                             = Rp.85.490.400   
 Menyatakan menurut Hukum apabila Tergugat tidak melakukan pembayaran total kerugian kepada Penggugat sebagaimana pada Petitum angka (5), maka Menghukum Tergugat untuk kemudian mengembalikan dan/atau Menyerahkan kepada Penggugat secara Sukarela berupa Barang/Unit Kendaraan milik Penggugat dengan deskripsi kendaraan sebagai berikut : Merk / Type: TOYOTA NEW AVANZA. VVTI 1.5 CC BENSIN MT No. Rangka: MHFM1CA4J8K011704No. Mesin: DAL3864
 Warna: GREY METALIK
 Tahun : 2008
 No. Polisi: DB 1912 QC 
 Menyatakan menurut hukum apabila Tergugat tidak membayar seluruh total hutang kepada Penggugat sebagaimana pada petitum angka 5, serta tidak menyerahkan secara sukarela barang/kendaraan milik Penggugat sebagaimana pada petitum angka 6, maka menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari Tergugat, wajib harus segera menyerahkan kepada Penggugat sebagai pemilik yang sah atas 1 (satu) unit kendaraan dengan deskripsi sebagaimana pada posita angka 17 gugatan a quo, untuk dikuasai kemudian dilakukan pelelangan untuk menutupi kerugian Penggugat, jika perlu dengan bantuan aparat keamanan POLRI dan TNI. 
 Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar  Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya apabila Tergugat Lalai / Tidak melaksanakan isiPutusan atas Gugatan Sederhana ini yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde) ;
 
 Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam Perkara ini. SUBSIDER :
 Apabila Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon memeriksa serta memberikan Putusan yang sebaik-baiknya (naargoede justitie rechtsdoen) dan memutuskan dengan mempertimbangkan Rasa Keadilan dan Kepatutan dalam Hukum (ex aquo et bono).  |