Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G.S/2023/PN Bit PT. Hasjrat Multifinance Cabang Bitung Hendra Gustaf Tompunu Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 19/Pdt.G.S/2023/PN Bit
Tanggal Surat Selasa, 25 Jul. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Hasjrat Multifinance Cabang Bitung
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Hendra Gustaf Tompunu
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 272.394.600,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Kesepakatan Bersama Pembiayaan Dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fidusia dengan Nomor : 20105.21.01.012937 adalah sah dan mengikat serta berlaku sebagai Undang-Undang bagi Penggugat dan Tergugat;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan cidera janji / wanprestasi;
  4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp. 272.394.600,00.,- kepada Penggugat secara segera dan seketika pada saat putusan berkekuatan hukum tetap dengan perincian sebagai berikut:

Sisa Kewajiban Tergugat

:

Rp. 267.436.000,00

Total Denda

:

Rp.   4.958.600,00

  •  
  •  

Rp. 272.394.600,00

  1. Memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat secara sukarela berupa Kendaraan milik Penggugat dengan rincian sebagai berikut::

 

Merk/Type/Jenis

:

TOYOTA INNOVA 2.0 M/T GASOLINE

Tahun

:

2020

Warna

:

SILVER METALIC

No Polisi

:

DB 1672 CJ

No Rangka

:

MHFJW8EM4L2385119

No Mesin

:

1TR-A802508

apabila Tergugat tidak melakukan pembayaran ganti rugi sebesar Rp. 272.394.600,00

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas obyek jaminan fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor dengan rincian:

Merk/Type/Jenis

:

TOYOTA INNOVA 2.0 M/T GASOLINE

Tahun

:

2020

Warna

:

SILVER METALIC

No Polisi

:

DB 1672 CJ

No Rangka

:

MHFJW8EM4L2385119

No Mesin

:

1TR-A802508

Dan harta atau asset milik Tergugat yang setara nilai sekurang-kurangnya sebesar total hutang;

  1. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan isi putusan ini terlebih dahulu meski terdapat upaya hukum lainnya (uit voorbaar bij voorad);
  2. Membebankan seluruh biaya perkara kepada Tergugat.

Atau apabila Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak