Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Kesepakatan Bersama Pembiayaan Dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fidusia dengan Nomor : 20105.21.01.012937 adalah sah dan mengikat serta berlaku sebagai Undang-Undang bagi Penggugat dan Tergugat;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan cidera janji / wanprestasi;
- Menghukum Tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp. 272.394.600,00.,- kepada Penggugat secara segera dan seketika pada saat putusan berkekuatan hukum tetap dengan perincian sebagai berikut:
Sisa Kewajiban Tergugat
|
:
|
Rp. 267.436.000,00
|
Total Denda
|
:
|
Rp. 4.958.600,00
|
|
|
Rp. 272.394.600,00
|
- Memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat secara sukarela berupa Kendaraan milik Penggugat dengan rincian sebagai berikut::
Merk/Type/Jenis
|
:
|
TOYOTA INNOVA 2.0 M/T GASOLINE
|
Tahun
|
:
|
2020
|
Warna
|
:
|
SILVER METALIC
|
No Polisi
|
:
|
DB 1672 CJ
|
No Rangka
|
:
|
MHFJW8EM4L2385119
|
No Mesin
|
:
|
1TR-A802508
|
apabila Tergugat tidak melakukan pembayaran ganti rugi sebesar Rp. 272.394.600,00
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas obyek jaminan fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor dengan rincian:
Merk/Type/Jenis
|
:
|
TOYOTA INNOVA 2.0 M/T GASOLINE
|
Tahun
|
:
|
2020
|
Warna
|
:
|
SILVER METALIC
|
No Polisi
|
:
|
DB 1672 CJ
|
No Rangka
|
:
|
MHFJW8EM4L2385119
|
No Mesin
|
:
|
1TR-A802508
|
Dan harta atau asset milik Tergugat yang setara nilai sekurang-kurangnya sebesar total hutang;
- Menghukum Tergugat untuk melaksanakan isi putusan ini terlebih dahulu meski terdapat upaya hukum lainnya (uit voorbaar bij voorad);
- Membebankan seluruh biaya perkara kepada Tergugat.
Atau apabila Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |