| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 154/Pid.Sus/2025/PN Bit | 1.HEIDY GASPERZ, S.H. 2.JULIO YOSUA WANGKIL, S.H. |
DIRLY TUMIWA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||
| Nomor Perkara | 154/Pid.Sus/2025/PN Bit | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 13 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3014/P.1.14/Eku.2/10/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Dakwaan | ------------Bahwa Terdakwa DIRLY TUMIWA pada hari Minggu tanggal 13 Juli 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu kurun waktu pada bulan Juli 2025, bertempat di tempat biliard yang beralamat di Kel. Winenet Satu, Kec. Aertembaga, Kota Bitung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang m asih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak membawa, menguasai, memiliki atau menggunakan senjata tajam (penikam/penusuk) jenis panah wayer, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------- -------------Bahwa berawal pada hari Minggu, tanggal 13 Juli 2025 sekitar pukul 07.00 WITA, Terdakwa tiba di tempat biliard yang beralamat di Kel. Winenet Satu, Kec. Aertembaga, Kota Bitung. Pada saat bermain biliard, sekitar pukul 09.00 WITA Terdakwa keluar dari tempat biliard dan menggunakan motor pulang ke rumah untuk mengambil senjata tajam jenis panah wayer. Setelah itu, Terdakwa kembali ke tempat biliard namun sebelum masuk ke dalam tempat biliard, Terdakwa menyimpan senjata tajam tersebut di samping motor Terdakwa yang berada di samping bangunan tempat biliard terlebih dahulu. Beberapa saat kemudian, sekitar pukul 10.00 WITA, ketika Terdakwa dan teman-temannya masih berada di dalam tempat biliard, datang sekelompok anak-anak dari Kelurahan Tandurusa sudah membawa senjata tajam yang membuat Terdakwa dan teman-temannya berhamburan dan berusaha menyelamatkan diri. Terdakwa sempat bersembunyi di dalam ruangan dan sempat terjadi keributan. Setelah Terdakwa melihat bahwa anak-anak Tandurusa telah keluar dari tempat biliard, Terdakwa langsung menuju ke tempat Terdakwa menyimpan senjata tajam jenis panah wayer tersebut, lalu di Jl. Aertembaga, Terdakwa melepaskan dua kali tembakan beruntun anak panah wayer ke arah kelompok pemuda Tandurusa, namun tidak mengenai siapapun. Kemudian, karena anak panah yang Terdakwa bawa sudah habis, Terdakwa langsung melarikan diri dan para pemuda Tandurusa sempat mengejar Terdakwa. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- -------------Bahwa senjata tajam yang Terdakwa bawa adalah 2 (dua) buah anak panah wayer yang terbuat dari trali motor bahan besi masing-masing panjang sekitar ± 12 cm dengan ujung pangkalnya dililit dengan serabut tali plastik berwarna hitam dan pada ujung mata anak panah berbentuk runcing tajam beserta satu buah pelontar panah wayer yang terbuat dari rangka besi berkarat berbentuk huruf “Y” dengan panjang ± 18 cm, pada bagian pegangan dililit menggunakan isolasi warna hitam yang pada kedua ujung atas rangka besi terpasang karet elastis berwarna kuning yang berfungsi sebagai pelontar, dengan bagian Tengah karet terikat kawat sebagai tempat untuk meletakkan proyektil atau anak panah bagian tajam yang kemudian Terdakwa Tarik dan arahkan ke arah anak-anak Tandurusa sebagai sasaran sebanyak 2(dua) kali, namun tidak ada mengenai siapapun. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- -------------Bahwa senjata berurpa panah wayer yang dibawa oleh Terdakwa bukan untuk kegunaan pertanian, pekerjaan rumah tangga, atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan, serta bukan diperuntukkan sebagai barang antik atau barang pusaka sehingga tidak dapat dikecualikan, terlihat dari barang tersebut tidak pernah digunakan untuk keperluan ritual ataupun tata cara adat yang mengharuskan menggunakan senjata tajam yang dikuasai oleh Terdakwa tersebut. Terdakwa juga mengakui bahwa maksud dari Terdakwa membawa senjata tajam tersebut adalah untuk menjaga-jaga diri. ------------------------------------- -----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Tahun 1951 jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 1961 tentang semua Undang-Undang Darurat dan Semua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang Sudah Ada Sebelum Tanggal 1 Januari 1961.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
