Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
28/Pid.B/2024/PN Bit | 1.NURUL DEWINTA, S.H. 2.ALEXANDER SIRAIT, S.H. |
VALENTIN KAKAUHE | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 15 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 28/Pid.B/2024/PN Bit | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 08 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 287 /P.1.14/Eoh.2/03/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | Bahwa ia Terdakwa VALENTIN KAKAUHE Alias Valen, pada hari Sabtu, tanggal 02 Desember 2023 sekitar pukul 02.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2023, bertempat di kelurahan Batu Putih Lingk. III Kec. Ranowulu Kota Bitung atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung, telah melakukan penganiayaan terhadap saksi Borris Kenneth Putra Sumihi. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut. Pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal ketika Terdakwa minum minuman keras dirumah teman Terdakwa lalu Terdakwa pulang kerumah. Saat tiba dirumah, Terdakwa melihat saksi Borris Kenneth Putra Sumihi, saksi NATTINO EVARAIN TINODIGHANG Alias VINO, saksi JONATAN FABIAN MAMBO Alias FABIAN dan saksi ALEXANDRO ARENGSINGGA Alias Aso berada diteras rumah saksi ALEXANDRO ARENGSINGGA Alias Aso. Kemudian Terdakwa bakuku/berteriak. Selanjutnya Saksi Borris Kenneth Putra Sumih mengajak Terdakwa bergabung dengannya dan Terdakwa menjawab aman-aman jo. Lalu Terdakwa pulang kerumahnya dan tidak lama kemudian Terdakwa datang kembali dengan membawa parang. Tiba-tiba Terdakwa memotong tiang rumah saksi ALEXANDRO ARENGSINGGA Alias Aso menggunakan parang tersebut, lalu Terdakwa memukul saksi Borris Kenneth Sumihi dengan menggunakan tangan kiri kearah wajah sebanyak 2 kali, memukulkan parang Terdakwa kebagian leher saksi Borris Kenneth Putra Sumihi sebanyak 4 kali , memukulkan parang Terdakwa ke bagian lengan kiri saksi Borris Kenneth Putra Sumihi sebanyak 4 kali, serta memukul saksi Borris Kenneth Putra Sumihi pada kepala belakang sebanyak 5 kali dengan menggunakan tangan terkepal. Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, berdasarkan Surat Keterangan Rumah Sakit Manembo-nembo tipe C Bitung No. 01/998/RS-MN-BITUNG/VER/XII/2023 tanggal 2 Desember 2023 yang ditandatangani oleh dokter Pradika H. Koampa dokter umum UPTD Rumkit Manemb-nembo Bitung, telah memeriksa korban Borris Kenneth Puttra Sumihi, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : HASIL PEMERIKSAAN :
Kesimpulan: Luka memar, robek, dan gores yang diakibatkan trauma tumpul. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |