Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
150/Pdt.Bth/2025/PN Bit PT.GILONTAS INDONESIA 1.Bernadino Moningka Vega
2.PT.TRIDARA PUTRA MANDIRI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 150/Pdt.Bth/2025/PN Bit
Tanggal Surat Senin, 25 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.GILONTAS INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JEMMY TIMBULENG,SHPT.GILONTAS INDONESIA
Tergugat
NoNama
1Bernadino Moningka Vega
2PT.TRIDARA PUTRA MANDIRI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

A.    DALAM PROVISI
-    Bahwa sebagimana tercantum dalam pasal 207 ayat 3 HIR atau 227 Rbg, meminta Ketua Pengadilan Negeri Bitung agar memberi Perintah supaya Pelaksanaan EKSEKUSI atas perkara nomor 30/Pdt.G/2014/Pn.Bit jo Putusan nomor 68/PDT/2016/PT.MDO jo Putusan Kasasi nomor 3326 K/PDT/2015   “DITANGGUHKAN” 

B.    DALAM KONVENSI
1.    Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan seluruhnya 

2.    Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik;

3.    Menyatahkan Bukti Kepemilikan Pelawan berdasarkan HGB nomor 255/Manembo – nembo dengan luas 10.790 M2 dan HGB nomor 257/Manembo -nembo dengan luas 4.245 M2 yang kedua – duanya atas nama PT. GILONTAS INDONESIA  yang di terbitkan oleh Turut Terlawan II adalah SAH dan Benar serta mengikat bagi Pelawan;

4.    Menyatakan Objek Sengketa dengan luas 
 HGB nomor 255 luas  2.955 M2 
HGB nomor 257 luas  1.978 M2
Adalah bagian objek yang masuk dalam kepemilikan Pelawan berdasarkan HGB nomor 255/Manembo – nembo dengan luas keseluruhan 10.790 M2 dan HGB nomor 257/Manembo – nembo dengan luas keseluruhan 4.245 M2 ;

5.    Menyatakan Membatalkan Eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bitung nomor : 30/Pdt.G/2014/Pn.Bit tanggal 17 Juli 2024 tentang pelaksanaan Putusan Eksekusi  sepanjang berkaitan dengan Objek Sengketa yaitu HGB nomor 255 luas  2.955 M2 dan  HGB nomor 257 luas  1.978 M2
Sehingga Pihak Pelawan tidak tunduk terhadap Eksekusi yang termasuk dalam bagian dari kepemilikan milik Pelawan;

6.    Menyatakan Akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Terlawan I telah merugikan Pelawan secara Materil dan Imateril, untuk itu kepada Terlawan I agar bisa membayar kerugian tersebut dengan rincian : 
a.    Imateril : Rp. 250.000.000 (dua ratus ima puluh juta rupiah) sebagai bentuk operasional dan jasa
b.    Imateril : kerugian ini bersifat perasaan, waktu dan nama baik Perusahaan jika nilai tidak terhitung namun taksir Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah);
Total materil dan Imateril Rp. 250.000.000 + Rp.1.000.000.000  = Rp. 1.250.000.000 (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah)

7.    Membebankan Biaya perkara kepada Para Terlawan 
Mohon Keadilan yang seadil – adilnya ( Et Aequo Et Bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak