Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
150/Pdt.Bth/2025/PN Bit | PT.GILONTAS INDONESIA | 1.Bernadino Moningka Vega 2.PT.TRIDARA PUTRA MANDIRI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Ganti Rugi | ||||||
Nomor Perkara | 150/Pdt.Bth/2025/PN Bit | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 25 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | A. DALAM PROVISI B. DALAM KONVENSI 2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik; 3. Menyatahkan Bukti Kepemilikan Pelawan berdasarkan HGB nomor 255/Manembo – nembo dengan luas 10.790 M2 dan HGB nomor 257/Manembo -nembo dengan luas 4.245 M2 yang kedua – duanya atas nama PT. GILONTAS INDONESIA yang di terbitkan oleh Turut Terlawan II adalah SAH dan Benar serta mengikat bagi Pelawan; 4. Menyatakan Objek Sengketa dengan luas 5. Menyatakan Membatalkan Eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bitung nomor : 30/Pdt.G/2014/Pn.Bit tanggal 17 Juli 2024 tentang pelaksanaan Putusan Eksekusi sepanjang berkaitan dengan Objek Sengketa yaitu HGB nomor 255 luas 2.955 M2 dan HGB nomor 257 luas 1.978 M2 6. Menyatakan Akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Terlawan I telah merugikan Pelawan secara Materil dan Imateril, untuk itu kepada Terlawan I agar bisa membayar kerugian tersebut dengan rincian : 7. Membebankan Biaya perkara kepada Para Terlawan
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |