Tanggal Pendaftaran |
Senin, 30 Des. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Objek Sengketa Tanah |
Nomor Perkara |
215/Pdt.G/2024/PN Bit |
Tanggal Surat |
Selasa, 17 Des. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | ENMILIA BANUARSIH RAULE |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Menteri ATR/Kepala Badan Pertanahan Nasional di Jakarta Cq, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Sulawesi Utara di Manado Cq, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bitung |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan Gugaatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bukti yang diajukan Penggugat berupa Kwitansi jual beli antara Penggugat dan CHANDRA BAN yang adalah orang tua Tergugat tertanggal 19 Januari 2019 adalah sah dan berharga;
- Menyatakan jual beli antara Penggugat dengan CHANDRA BAN yang adalah orang tua Tergugat tertanggal 19 Januari 2019 terhadap sebidang tanah seluas 240 m2 sesuai dengan sertifikat hak milik nomor 18.07.03.05.01.00831 yang terletak di PERUM BIMOLI GIRIAN INDAH dari CHANDRA BAN yang adalah orang tua dari Tergugat sebagai pemiliknya adalah sah dan berharga;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah seluas 240 m2 sesuai dengan sertifikat hak milik nomor 18.07.03.05.01.00831 yang terletak di PERUM BIMOLI GIRIAN INDAH;
- Memerintahkan kepada BADAN PERTANAHAN NASIONAL Kota Bitung (Turut Tergugat I) untuk mencatatkan dan memproses peralihan hak atas tanah objek jual beli dengan membalik namakan sertifikat atas tanah objek jual beli dari nama CHANDRA BAN yang merupakan orang tua dari Tergugat ke atas nama pemegng hak selanjutnya yaitu atas nama Penggugat;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum.
ATAU apabila Pengadilan berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil–adilnya (Ex Aequo et Bono ). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |