| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa I JENDRIANTO dan Terdakwa II TEGAR SETIAWAN NENTO Alias TEGAR, pada antara bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Kelurahan Girian Permai, Kecamatan Girian, Kota Bitung dan di Kelurahan Danowudu, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung, yang berwenang mengadili, yang turut serta melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa I JENDRIANTO yang selanjutnya disebut sebagai Terdakwa I dan Terdakwa II TEGAR SETIAWAN NENTON Alias TEGAR yang selanjutnya Terdakwa II sebagaimana pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas pada awalnya Terdakwa II mendapatkan obat keras jenis Trihexyphenidyl dengan cara memesan dan bertemu langsung kepada teman Terdakwa II yang bernama lelaki ADIT MAUDU lalu Terdakwa II memesan obat keras jenis Tryhexyphenidyl sebanyak 750 (tujuh ratus lima puluh) butir dengan harga Rp800.000,- (delapan ratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa II menawarkan Terdakwa I untuk membantu menjualkan obat keras milik Terdakwa II. Pada hari Sabtu tanggal 7 Januari 2025 sekitar jam 13.00 WITA di rumah tempat tinggal Terdakwa II yakni di Kel Danowudu Kec Ranowulu Kota Bitung, Terdakwa II memberikan obat keras kepada Terdakwa I sebanyak 300 (tiga ratus) butir untuk dijualkan namun sekitar 1 minggu kemudian Terdakwa II meminta kembali 100 (seratus) butir dari yang telah diberikan kepada Terdakwa I lalu Terdakwa I memberikan kepada Terdakwa II sebanyak 100 (seratus) butir obat keras tersebut.
- Bahwa adapun dari sebanyak 200 (dua ratus) butir obat keras yang Terdakwa I miliki telah terjual sebanyak 180 (seratus delapan puluh) butir dan tersisa 20 butir yang mana telah diamankan oleh pihak kepolisian, adapun Terdakwa I menjual obat keras tersebut kepada teman Terdakwa I dengan rincian sebagai berikut :
- Saksi NOFAL PONTOLAENG sebanyak 5 kali transaksi sejumlah 27 butir dengan rincian:
- Pada tanggal 9 Januari 2026 sekitar jam 15.30 WITA Saksi NOFAL PONTOLAENG membeli sebanyak 5 butir dengan harga Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
- Pada tanggal 11 Januari 2026 Saksi NOFAL PONTOLAENG membeli sebnayak 10 butir dengan harga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah)
- Pada tanggal 13 Januari 2026 Saksi NOFAL PONTOLAENG membeli sebanyak 3 butir dengan harga Rp 20.000
- Pada tanggal 15 Januari 2026 Saksi NOFAL PONTOLAENG membeli obat sebanyak 5 butir drngan harga Rp 50.000
- Pada tanggal 17 Januari 2026 Saksi NOFAL PONTOLAENG membeli obat sebanyak 5 butir dengan Rp 50.000.
- Saksi AWIN BITO pada hari sabtu tangal 24 Januari 2025 membeli sebanyak 4 Butir dengan Harga Rp 50.000
- Perempuan NATA (DPO) sebanyak 70 butir dengan harga Rp 700.000
- Perempuan JESI (DPO) sebanyak 30 butir dengan harga Rp 300.000
- Perempuan MILI (DPO) sebanyak 49 butir dengan Rp 490.000.
- Bahwa Terdakwa II pernah menjual atau mengedarkan kepada lelaki FAHRYTZAINUL ZANY MAIT Alias FARI (DPO) sebanyak 20 kali transaksi dengan rata-rata pembelian sebanyak 5 butir, 10 butir hingga 20 butir kemudian Terdakwa II juga menjual atau mengedarkan obat keras melalui Terdakwa I sebanyak 200 butir untuk dijual/diedarkan kembali.
- Bahwa terdapat kesepakatan antara Terdakwa I dengan Terdakwa II jika obat keras telah laku terjual maka Terdakwa I mendapat keuntungan sebanyak Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dengan harga penjualan per 1 butir dengan harga Rp 10.000.- (sepuluh ribu rupiah).
- Bahwa pada hari sabtu sebitar jam 18.45 WITA Terdakwa I pergi keluar ke Jl Candi Giper untuk bertemu teman Terdakwa I sekaligus menunggu orang yang telah memesan obat keras dari Terdakwa I lalu sekitar jam 18.54 WITA saat orang yang akan membeli obat keras Terdakwa I telah datang menemui Terdakwa I pada saat akan bertransaksi secara tiba-tiba petugas kepolisian langsung menangkap Terdakwa I dan menanyakan keras obat keras yang Terdakwa I jual lalu Terdakwa I mengatakan bahwa obat tersebut Terdakwa I simpan di dekat tiang listrik kemudian Terdakwa I langsung mengambil obat tersebut sebanyak 20 butir dan menyerahkan ke pihak kepolisian setelah pihak kepolisian menanyakan asal perolehan obat keras tersebut Terdakwa I menjawab bahwa obat keras tersebut diberikan oleh Terdakwa II kemudian Terdakwa I mengantarkan pihak kepolisian menuju tempat tinggal Terdakwa II lalu sesampainya di lokasi tempat tinggal Terdakwa II, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung mengamankan Terdakwa II kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II langsung dibawa ke Polres Bitung untuk dimintai keterangan.
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II bukan seorang dokter atau tenaga medis melainkan hanya seorang yang tidak mempunyai pekerjaan tetap, lalu Terdakwa I dan Terdakwa II bukan ahli dalam bidang kesehatan. Terdakwa I dan Terdakwa II tidak memiliki surat ijin tertulis dari departemen kesehatan untuk menjual/mengedarkan obat keras tersebut dan tidak memiliki kewenangan.
- Bahwa barang bukti yang telah disita dari Terdakwa I dan Terdakwa II berupa :
- 20 (dua puluh) butir obat keras jenis Tryhexyphenidyl;
- 190 (seratus Sembilan puluh) butir obat keras jenis Tryhexyphenidyl;
- 1 (satu) buah Handphone Merk Samsung A05s warna hitam;
- 5 (lima) lembar uang Rp100.000,- (serratus ribu rupiah) dengan total nilai Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Kepolisian Daerah Sulawesi Utara No. Lab:79/NOF/2026 tanggal 19 Februari 2026, terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 5 (lima) tablet warna kuning dengan logo “mf” berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,6289 gram, diberi nomor barang bukti 066/2026/NF yang disita dari JEANDRIANTO, yang dibuat dan ditandatangani oleh Herdian Saputera, S.Si. dan Fabio Diego Fransesco Wowor, S.Si. sebagai pemeriksa. dengan kesimpulan hasil pemeriksaan adalah benar mengandung bahan aktif Trihexyphenidyl.
- Bahwa berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Kepolisian Daerah Sulawesi Utara No. Lab:080/NOF/2026 tanggal 20 Februari 2026, terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 5 (lima) tablet warna kuning dengan logo “mf” berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,6504 gram, diberi nomor barang bukti 083/2026/NF yang disita dari JEANDRO, yang dibuat dan ditandatangani oleh Herdian Saputera, S.Si. dan Fabio Diego Fransesco Wowor, S.Si. sebagai pemeriksa. dengan kesimpulan hasil pemeriksaan adalah benar mengandung bahan aktif Trihexyphenidyl.
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II mengedarkan sediaan farmasi berupa obat Trihexyphenidyl tersebut tanpa adanya resep dari pejabat/instansi yang berwenang sehingga Terdakwa I dan Terdakwa II tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.
Perbuatan Terdakwa I JENDRIANTO dan Terdakwa II TEGAR SETIAWAN NENTO Alias TEGAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Lampiran I Nomor 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa I JENDRIANTO dan Terdakwa II TEGAR SETIAWAN NENTO Alias TEGAR, pada antara bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Kelurahan Girian Permai, Kecamatan Girian, Kota Bitung dan di Kelurahan Danowudu, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung, yang berwenang mengadili, yang turut serta melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait Sediaan Farmasi berupa Obat keras, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa I JENDRIANTO yang selanjutnya disebut sebagai Terdakwa I dan Terdakwa II TEGAR SETIAWAN NENTON Alias TEGAR yang selanjutnya Terdakwa II sebagaimana pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas pada awalnya Terdakwa II mendapatkan obat keras jenis Trihexyphenidyl dengan cara memesan dan bertemu langsung kepada teman Terdakwa II yang bernama lelaki ADIT MAUDU lalu Terdakwa II memesan obat keras jenis Tryhexyphenidyl sebanyak 750 (tujuh ratus lima puluh) butir dengan harga Rp800.000,- (delapan ratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa II menawarkan Terdakwa I untuk membantu menjualkan obat keras milik Terdakwa II. Pada hari Sabtu tanggal 7 Januari 2025 sekitar jam 13.00 WITA di rumah tempat tinggal Terdakwa II yakni di Kel Danowudu Kec Ranowulu Kota Bitung, Terdakwa II memberikan obat keras kepada Terdakwa I sebanyak 300 (tiga ratus) butir untuk dijualkan namun sekitar 1 minggu kemudian Terdakwa II meminta kembali 100 (seratus) butir dari yang telah diberikan kepada Terdakwa I lalu Terdakwa I memberikan kepada Terdakwa II sebanyak 100 (seratus) butir obat keras tersebut.
- Bahwa adapun dari sebanyak 200 (dua ratus) butir obat keras yang Terdakwa I miliki telah terjual sebanyak 180 (seratus delapan puluh) butir dan tersisa 20 butir yang mana telah diamankan oleh pihak kepolisian, adapun Terdakwa I menjual obat keras tersebut kepada teman Terdakwa I dengan rincian sebagai berikut :
- Saksi NOFAL PONTOLAENG sebanyak 5 kali transaksi sejumlah 27 butir dengan rincian:
- Pada tanggal 9 Januari 2026 sekitar jam 15.30 WITA Saksi NOFAL PONTOLAENG membeli sebanyak 5 butir dengan harga Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
- Pada tanggal 11 Januari 2026 Saksi NOFAL PONTOLAENG membeli sebnayak 10 butir dengan harga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah)
- Pada tanggal 13 Januari 2026 Saksi NOFAL PONTOLAENG membeli sebanyak 3 butir dengan harga Rp 20.000
- Pada tanggal 15 Januari 2026 Saksi NOFAL PONTOLAENG membeli obat sebanyak 5 butir drngan harga Rp 50.000
- Pada tanggal 17 Januari 2026 Saksi NOFAL PONTOLAENG membeli obat sebanyak 5 butir dengan Rp 50.000.
- Saksi AWIN BITO pada hari sabtu tangal 24 Januari 2025 membeli sebanyak 4 Butir dengan Harga Rp 50.000
- Perempuan NATA (DPO) sebanyak 70 butir dengan harga Rp 700.000
- Perempuan JESI (DPO) sebanyak 30 butir dengan harga Rp 300.000
- Perempuan MILI (DPO) sebanyak 49 butir dengan Rp 490.000.
- Bahwa Terdakwa II pernah menjual atau mengedarkan kepada lelaki FAHRYTZAINUL ZANY MAIT Alias FARI (DPO) sebanyak 20 kali transaksi dengan rata-rata pembelian sebanyak 5 butir, 10 butir hingga 20 butir kemudian Terdakwa II juga menjual atau mengedarkan obat keras melalui Terdakwa I sebanyak 200 butir untuk dijual/diedarkan kembali.
- Bahwa terdapat kesepakatan antara Terdakwa I dengan Terdakwa II jika obat keras telah laku terjual maka Terdakwa I mendapat keuntungan sebanyak Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dengan harga penjualan per 1 butir dengan harga Rp 10.000.- (sepuluh ribu rupiah).
- Bahwa pada hari sabtu sebitar jam 18.45 WITA Terdakwa I pergi keluar ke Jl Candi Giper untuk bertemu teman Terdakwa I sekaligus menunggu orang yang telah memesan obat keras dari Terdakwa I lalu sekitar jam 18.54 WITA saat orang yang akan membeli obat keras Terdakwa I telah datang menemui Terdakwa I pada saat akan bertransaksi secara tiba-tiba petugas kepolisian langsung menangkap Terdakwa I dan menanyakan keras obat keras yang Terdakwa I jual lalu Terdakwa I mengatakan bahwa obat tersebut Terdakwa I simpan di dekat tiang listrik kemudian Terdakwa I langsung mengambil obat tersebut sebanyak 20 butir dan menyerahkan ke pihak kepolisian setelah pihak kepolisian menanyakan asal perolehan obat keras tersebut Terdakwa I menjawab bahwa obat keras tersebut diberikan oleh Terdakwa II kemudian Terdakwa I mengantarkan pihak kepolisian menuju tempat tinggal Terdakwa II lalu sesampainya di lokasi tempat tinggal Terdakwa II, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung mengamankan Terdakwa II kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II langsung dibawa ke Polres Bitung untuk dimintai keterangan.
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II bukan seorang dokter atau tenaga medis melainkan hanya seorang yang tidak mempunyai pekerjaan tetap, lalu Terdakwa I dan Terdakwa II bukan ahli dalam bidang kesehatan. Terdakwa I dan Terdakwa II tidak memiliki surat ijin tertulis dari departemen kesehatan untuk menjual/mengedarkan obat keras tersebut dan tidak memiliki kewenangan.
- Bahwa barang bukti yang telah disita dari Terdakwa I dan Terdakwa II berupa :
- 20 (dua puluh) butir obat keras jenis Tryhexyphenidyl;
- 190 (seratus Sembilan puluh) butir obat keras jenis Tryhexyphenidyl;
- 1 (satu) buah Handphone Merk Samsung A05s warna hitam;
- 5 (lima) lembar uang Rp100.000,- (serratus ribu rupiah) dengan total nilai Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Kepolisian Daerah Sulawesi Utara No. Lab:79/NOF/2026 tanggal 19 Februari 2026, terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 5 (lima) tablet warna kuning dengan logo “mf” berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,6289 gram, diberi nomor barang bukti 066/2026/NF yang disita dari JEANDRIANTO, yang dibuat dan ditandatangani oleh Herdian Saputera, S.Si. dan Fabio Diego Fransesco Wowor, S.Si. sebagai pemeriksa. dengan kesimpulan hasil pemeriksaan adalah benar mengandung bahan aktif Trihexyphenidyl.
- Bahwa berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Kepolisian Daerah Sulawesi Utara No. Lab:080/NOF/2026 tanggal 20 Februari 2026, terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 5 (lima) tablet warna kuning dengan logo “mf” berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,6504 gram, diberi nomor barang bukti 083/2026/NF yang disita dari JEANDRO, yang dibuat dan ditandatangani oleh Herdian Saputera, S.Si. dan Fabio Diego Fransesco Wowor, S.Si. sebagai pemeriksa. dengan kesimpulan hasil pemeriksaan adalah benar mengandung bahan aktif Trihexyphenidyl.
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II mengedarkan sediaan farmasi berupa obat Trihexyphenidyl tersebut tanpa adanya resep dari pejabat/instansi yang berwenang sehingga Terdakwa I dan Terdakwa II tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.
Perbuatan Terdakwa I JENDRIANTO dan Terdakwa II TEGAR SETIAWAN NENTO Alias TEGAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Lampiran I Nomor 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. |