Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
228/Pdt.P/2025/PN Bit SUWARDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 228/Pdt.P/2025/PN Bit
Tanggal Surat Selasa, 14 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUWARDI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan memberikan izin kepada Pemohon untuk mendaftarkan Akta Kematian Wiwin Pratiwi yang lahir di Bitung pada tanggal 15 Januari 1997 dan telah meninggal dunia di Kelurahan Papusungan, Lingkungan III, RT 013, Kecamatan Lembeh Selatan Kota Bitung, pada hari Rabu, 16 November 2005;
  3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bitung untuk mencatatkan tentang Akta Kematian Wiwin Pratiwi tersebut sebagaimana mestinya;
  4. Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara peermohonan ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak