Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.Sus/2026/PN Bit JULIO YOSUA WANGKIL, S.H. RIFKI KIFLI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 2/Pid.Sus/2026/PN Bit
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-55/P.1.14/Eku.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1JULIO YOSUA WANGKIL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIFKI KIFLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa RIFKI KIFLI Alias OCOS pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2025 sekitar Pukul 02.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025, bertempat di Kelurahan Manembo-nembo Tengah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung tepatnya di Kompleks Perum Manembo-nembo Indah atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung, yang berwenang mengadili, tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam atau penusuk, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2025 sekitar pukul 02.30 WITA, Terdakwa dibonceng oleh seseorang dengan menggunakan sepeda motor, saat itu Terdakwa membawa senjata tajam jenis pisau badik yang diselipkan di pinggang kiri Terdakwa, dalam perjalanan Terdakwa kemudian melewati Saksi MICHAEL BOLITIMI dan Saksi HARLAND LANGING KAGUASEHI yang juga menggunakan sepeda motor, Saksi MICHAEL BOLITIMI dan Saksi HARLAND LANGING KAGUASEHI sempet melihat senjata tajam di pinggang kiri Terdakwa. Kemudian sepeda motor yg dinaiki Terdakwa masuk ke Kompleks Perum Manembonembo Indah, Kel. Manembonembo Tengan, Kec. Matuari, Kota Bitung. Motor yang dinaiki Terdakwa kemudian berhenti dan Terdakwa mencabut pisau badik dengan tangan kiri Terdakwa dan menyembunyikan di rerumputan tepi jalan di Kompleks Perum Manembonembo Indah tersebut. Perbuatan Terdakwa dilihat oleh Saksi MICHAEL BOLITIMI dan Saksi HARLAND LANGING KAGUASEHI dan kemudian langsung dilaporkan kepada pihak Kepolisian. Saksi CRISANDO ARBI FIRDAUS LOFUS dan Saksi JOHAN KAYELI yang menerima laporan tersebut, kemudian langsung melakukan pencarian terhadap Terdakwa dan ditemukan sedang bersembunyi di salah satu rumah di Kompleks Perum Manembonembo Indah. Saat ditanyakan kepada Terdakwa, Terdakwa mengakui dan menunjukan tempat Terdakwa menyembunyikan senjata tajam miliknya. Terdakwa dan pisau badik tersebut kemudian langsung diamankan oleh pihak kepolisian.
  • Bahwa 1 (satu) bilah pisau badik yang terbuat dari besi putih dengan ujung runcing yang melengkung dan salah satu susu tajam dengan panjang 37 (tiga puluh tujuh) cm dan lebar 2 (dua) cm dan gagang terbuat dari kayu yang melengkung dan dicat dengan warna cat hitam dan sarung yang terbuat dari kardus melengkung yang dililitkan dengan solatip warna hitam tersebut dengan sadar dikuasai Terdakwa dan dapat digunakan untuk menikam/menusuk seseorang. Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menguasai senjata tajam tersebut, senjata tajam tersebut dibawa Terdakwa bukan untuk kegunaan pertanian, pekerjaan rumah tangga, atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan, serta bukan diperuntukkan sebagai barang antik atau barang pusaka sehingga tidak dapat dikecualikan, terlihat dari barang tersebut tidak pernah digunakan untuk keperluan ritual ataupun tata cara adat yang mengharuskan menggunakan senjata tajam milik Terdakwa tersebut.

Perbuatan Terdakwa RIFKI KIFLI Alias OCOS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya