Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
118/Pid.Sus/2025/PN Bit | 1.ARIF SALASA, S.H. 2.EKKLESIA PEKAN, S.H,. M.H. |
1.RISKA PIKAULI alias IKA 2.ABDUL RAHIM TIMO alias CAKI 3.REINMON SEINDY ABID JARE alias EMON |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 15 Agu. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 118/Pid.Sus/2025/PN Bit | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 06 Agu. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2431/P.1.14/Enz.2/08/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | PERTAMA: ------------Bahwa Terdakwa I RISKA PIKAULI alias IKA bersama-sama dengan Terdakwa II ABDUL RAHIM TIMO alias CAKI dan Terdakwa III REINMON SEINDY ABIDJARE alias EMON, pada hari Kamis tanggal 30 April 2025 sekitar jam 16.30 WITA, atau setidak – tidaknya pada waktu-waktu lain pada bulan April tahun 2025, bertempat di Kel. Pateten Dua Kec. Aertembaga, Kota Bitung, atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ------------Bahwa Terdakwa I RISKA PIKAULI alias IKA bersama-sama dengan Terdakwa II ABDUL RAHIM TIMO alias CAKI dan Terdakwa III REINMON SEINDY ABIDJARE alias EMON pada waktu dan tempat sebagaimana telah tersebut di atas, berawal saat saksi IMRAN SAHIDE, saksi TONNY BARA dan saksi MATTINETA yang merupakan anggota Tim SatRes Narkoba Polres Bitung menerima informasi dari masyarakat tentang adanya seorang lelaki yang diduga memiliki Narkotika jenis Shabu, sehingga para saksi lantas melakukan penyelidikan hingga akhirnya para saksi berhasil mengamankan Terdakwa II ABDUL RAHIM TIMO alias CAKI dan saat dilakukan penggeledahan badan tidak ditemukan barang bukti sehingga dilakukan introgasi terhadap Terdakwa II ABDUL dimana Terdakwa II ABDUL mengakui bahwa ia sering menjual atau mengedarkan Narkotika jenis Shabu milik lelaki AMBI yang berada di Lapas Kelas II Bitung dan Terdakwa II juga menyebut nama Terdakwa III REINMON SEINDY ABIDJARE alias EMON sehingga para saksi lantas pergi menuju rumah Terdakwa III REINMON lalu dilakukan penggeledahan dimana saat dilakukan penggeledahan badan tidak ditemukan barang bukti sehingga dilakukan introgasi terhadap Terdakwa III REINMON, didapatkan informasi jika Terdakwa III REINMON juga sering menjual atau mengedarkan Narkotika jenis Shabu miik dari lelaki AMBI yang berada di Lapas Kelas II Bitung dan Terdakwa III juga menyebut nama Terdakwa I RISKA PIKAULI alias IKA yang merupakan istri dari lelaki AMBI. Mendengar informasi tersebut para saksi lantas bergegas mendatangi rumah Terdakwa I RISKA lalu melakukan penggeledahan dan ditemukan 44 (empat puluh empat) paket diduga Narkotika jenis Shabu yang disimpan dalam dompet kecil warna merah di dalam kamar, dan saat dilakukan introgasi didapati bahwa Narkotika jenis Shabu tersebut milik dari lelaki AMBI yang merupakan suami dari Terdakwa I RISKA. Setelah itu ketiga Terdakwa dan barang bukti lantas dibawa ke Polres Bitunguntuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.-------------------------------------------------------------------------------------- -----------Bahwa peran dari masing-masing Terdakwa yaitu, Terdakwa I berperan menerima telfon dari lelaki AMBI dan menyiapkan Narkotika jenis Shabu sesuai pesanan yang diminta oleh lelaki AMBI untuk kemudian paket Narkotika jenis Shabu tersebut dibungkus oleh Terdakwa I menggunakan tissue atau pembungkus rokok dan Terdakwa I buang di dekat rumah dan Terdakwa I foto kemudian Terdakwa I mengirim foto tersebut kepada Terdakwa II atau Terdakwa III lalu Terdakwa I duduk di teras rumah sambil mengawasi paket Narkotika tersebut, dimana kemudian Terdakwa II atau Terdakwa III datang mengambil paket yang sudah dibuang oleh Terdakwa I tersebut, setelah Terdakwa I dapat memastikan bahwa paket telah diambil oleh Terdakwa II atau Terdakwa III barulah Terdakwa I masuk kembali ke dalam rumah. Setelah itu Terdakwa II atau Terdakwa III akan mengantarkan paket Narkotika tersebut ke titik yang sudah disepakati oleh lelaki AMBI dengan pembeli.------------------------------------------------------- ------------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 180/NNF/2025 yang dikeluarkan oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Utara bidang Laboratorium Forensik dibuat dan ditandatangani odi Manado pada tanggal 28 Mei 2025 oleh Pemeriksa Herdian Saputra S.Si dan Josua Tampara, S.Si dengan Hasil Pemeriksaan:
Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 173/2025/NF berupa kristal berwarna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.------------------------------------ ---------Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Air Seni (Urine) terhadap Terdakwa I RISKA PIKAULI alias IKA, Terdakwa II ABDUL RAHIM TIMO alias CAKI dan Terdakwa III REINMON SEINDY ABIDJARE alias EMON pada Badan Narkotika Nasional RI Kota BitungNomor : SKHPN - 47210/V/7100-7172/2025/BNN, Nomor : SKHPN - 47187/V/7100-7172/2025/BNN dan Nomor: SKHPN - 47200/V/7100-7172/2025/BNN yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Margarethy Iryane Namare dan Petugas Pemeriksa Dwi Afitya Ningsih, A.Md. Kep dan diketahui oleh Kepala BNN Kota Bitung Widarsono, S.H., M.H. pada tanggal 07 Mei 2025 dengan hasil pemeriksaan:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Dapat disimpulkan bahwa terperiksa tersebut di atas ---------Bahwa terhadap barang bukti 44 paket Narkotika yang diduga jenis Shabu telah dilakukan penimbangan di PT. Pegadaian Kantor Cabang Bitung dengan hasil Surat Nomor: 45/11545/I/ext/2025 tanggal 23 Mei 2025 dengan berat bersih ± 6.7 gram.------ ---------Bahwa para Terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.--------------------------------------------------------- -----------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------------------------------------------A T A U------------------------------------------------------------------------------ KEDUA: ------------Bahwa Terdakwa I RISKA PIKAULI alias IKA bersama-sama dengan Terdakwa II ABDUL RAHIM TIMO alias CAKI dan Terdakwa III REINMON SEINDY ABIDJARE alias EMON, pada hari Kamis tanggal 30 April 2025 sekitar jam 16.30 WITA, atau setidak – tidaknya pada waktu-waktu lain pada bulan April tahun 2025, bertempat di Kel. Pateten Dua Kec. Aertembaga, Kota Bitung, atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------- ------------Bahwa Terdakwa I RISKA PIKAULI alias IKA bersama-sama dengan Terdakwa II ABDUL RAHIM TIMO alias CAKI dan Terdakwa III REINMON SEINDY ABIDJARE alias EMON pada waktu dan tempat sebagaimana telah tersebut di atas, berawal saat saksi IMRAN SAHIDE, saksi TONNY BARA dan saksi MATTINETA yang merupakan anggota Tim SatRes Narkoba Polres Bitung menerima informasi dari masyarakat tentang adanya seorang lelaki yang diduga memiliki Narkotika jenis Shabu, sehingga para saksi lantas melakukan penyelidikan hingga akhirnya para saksi berhasil mengamankan Terdakwa II ABDUL RAHIM TIMO alias CAKI dan saat dilakukan penggeledahan badan tidak ditemukan barang bukti sehingga dilakukan introgasi terhadap Terdakwa II ABDUL dimana Terdakwa II ABDUL mengakui bahwa ia sering menjual atau mengedarkan Narkotika jenis Shabu milik lelaki AMBI yang berada di Lapas Kelas II Bitung dan Terdakwa II juga menyebut nama Terdakwa III REINMON SEINDY ABIDJARE alias EMON sehingga para saksi lantas pergi menuju rumah Terdakwa III REINMON lalu dilakukan penggeledahan dimana saat dilakukan penggeledahan badan tidak ditemukan barang bukti sehingga dilakukan introgasi terhadap Terdakwa III REINMON, didapatkan informasi jika Terdakwa III REINMON juga sering menjual atau mengedarkan Narkotika jenis Shabu miik dari lelaki AMBI yang berada di Lapas Kelas II Bitung dan Terdakwa III juga menyebut nama Terdakwa I RISKA PIKAULI alias IKA yang merupakan istri dari lelaki AMBI. Mendengar informasi tersebut para saksi lantas bergegas mendatangi rumah Terdakwa I RISKA lalu melakukan penggeledahan dan ditemukan 44 (empat puluh empat) paket diduga Narkotika jenis Shabu yang disimpan dalam dompet kecil warna merah di dalam kamar, dan saat dilakukan introgasi didapati bahwa Narkotika jenis Shabu tersebut milik dari lelaki AMBI yang merupakan suami dari Terdakwa I RISKA. Setelah itu ketiga Terdakwa dan barang bukti lantas dibawa ke Polres Bitunguntuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.-------------------------------------------------------------------------------------- ------------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 180/NNF/2025 yang dikeluarkan oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Utara bidang Laboratorium Forensik dibuat dan ditandatangani odi Manado pada tanggal 28 Mei 2025 oleh Pemeriksa Herdian Saputra S.Si dan Josua Tampara, S.Si dengan Hasil Pemeriksaan:
Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 173/2025/NF berupa kristal berwarna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.------------------------------------ ---------Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Air Seni (Urine) terhadap Terdakwa I RISKA PIKAULI alias IKA, Terdakwa II ABDUL RAHIM TIMO alias CAKI dan Terdakwa III REINMON SEINDY ABIDJARE alias EMON pada Badan Narkotika Nasional RI Kota BitungNomor : SKHPN - 47210/V/7100-7172/2025/BNN, Nomor : SKHPN - 47187/V/7100-7172/2025/BNN dan Nomor: SKHPN - 47200/V/7100-7172/2025/BNN yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Margarethy Iryane Namare dan Petugas Pemeriksa Dwi Afitya Ningsih, A.Md. Kep dan diketahui oleh Kepala BNN Kota Bitung Widarsono, S.H., M.H. pada tanggal 07 Mei 2025 dengan hasil pemeriksaan:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Dapat disimpulkan bahwa terperiksa tersebut di atas ---------Bahwa terhadap barang bukti 44 paket Narkotika yang diduga jenis Shabu telah dilakukan penimbangan di PT. Pegadaian Kantor Cabang Bitung dengan hasil Surat Nomor: 45/11545/I/ext/2025 tanggal 23 Mei 2025 dengan berat bersih ± 6.7 gram.------ --------Bahwa para Terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ -----------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |