Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/PDT.G/2014/PN.BTG 1.ALEX LINGGAR
2.ABDURRAHMAN LAHATI
3.ABUBAKAR SULEMAN
4.ACHMAD YUSUF
5.AISAH LUKAS
6.ALI ADAM
7.AMNA LAASA
8.ARIFIN HAKIM
9.ASE NOMPO
10.ASRIA LAHATI
11.DANI YUSUF
12.DENAS INOMBI
13.FEBY BRANDO SORONGAN
14.HADIJAH MANOSOH
15.HALID ANO
16.HERLIYANTI POTABUGA
17.IMRAN ABUBAKAR
18.ISMAIL SAHABAT
19.IWAN LAHATI
20.JUFRI SIMBUKA
21.KADAR UNA
22.MAIMUNA HAJI
23.MARLON OLII
24.MEMI NANUE
25.NAPSIA HIPPI
26.NELI SUPIT
27.NCODEMUS MUNDIAHI
28.NIRMALA ISMAIL
29.NONA DAENG PASOLO
30.NURDIN RAHIM
31.NURSIA MUSTAPA
32.PISSIE MOILON SANALI
33.PRIKNA MUNDIAHI
34.RABIA LONDO
35.RABIA TANE
36.RAHMAN MUTIARA
37.RAMLI SANGKALA
38.RENI NAYA
39.ROSLIN RAHIM
40.RUKMINI
41.RUSNI SANALI
42.SADRIK TAWARIS
43.SALIM GUBALI
44.SALMA PASUE
45.SARIFA ISMAIL
46.SYANE DALUAS
47.SIMON BALE NUSI
48.
1.ROBBY HOSANO
2.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA CQ KEMENTRIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA BERKEDUDUKAN DI JAKARTA CQ GUBERNUR PROVINSI SULAWESI UTARA BERKEDUDUKAN DI MANADO CQ WALIKOTA BITUNG
3.HANNY SONDAKH
4.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA CQ KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA CQ KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI UTARA CQ. KEPALA KEPOLISIAN RESORT KOTA BITUNG
5.AKBP SUSENO NURHANDOKO
6.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA CQ KEMENTERIAN NEGARA AGRARIA/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL CQ. KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROPINSI SULAWESI UTARA CQ KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA BITUNG
Pelaksanaan Sita Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Mar. 2014
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 29/PDT.G/2014/PN.BTG
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ALEX LINGGAR
2ABDURRAHMAN LAHATI
3ABUBAKAR SULEMAN
4ACHMAD YUSUF
5AISAH LUKAS
6ALI ADAM
7AMNA LAASA
8ARIFIN HAKIM
9ASE NOMPO
10ASRIA LAHATI
11DANI YUSUF
12DENAS INOMBI
13FEBY BRANDO SORONGAN
14HADIJAH MANOSOH
15HALID ANO
16HERLIYANTI POTABUGA
17IMRAN ABUBAKAR
18ISMAIL SAHABAT
19IWAN LAHATI
20JUFRI SIMBUKA
21KADAR UNA
22MAIMUNA HAJI
23MARLON OLII
24MEMI NANUE
25NAPSIA HIPPI
26NELI SUPIT
27NCODEMUS MUNDIAHI
28NIRMALA ISMAIL
29NONA DAENG PASOLO
30NURDIN RAHIM
31NURSIA MUSTAPA
32PISSIE MOILON SANALI
33PRIKNA MUNDIAHI
34RABIA LONDO
35RABIA TANE
36RAHMAN MUTIARA
37RAMLI SANGKALA
38RENI NAYA
39ROSLIN RAHIM
40RUKMINI
41RUSNI SANALI
42SADRIK TAWARIS
43SALIM GUBALI
44SALMA PASUE
45SARIFA ISMAIL
46SYANE DALUAS
47SIMON BALE NUSI
48SUHARDY TAMAKA LABDU
49SUMIATI LAARA
50TAHER AER
51TONI TIKO
52UMAR UDIN
53YANA MAARIPU
54YASIN OLII
55YULI YANTI LINGGAR
56YULIANTI MAMUKO
57YUNINGSI BAGUE
58YUNITA IBRAHIM
59YUNUS UNA
60ZAINAL ABIDIN
61ABDUL WAHAB BUGIS
62RIKA LAHATI
63SUPARJAN MAJIL
64RATNA SARFAN
65WIRDA SANALI
66LAYLANI ADAM
67YANTI IBRAHIM
68RAHIM SARFAN
69RAHMAN TANGAH
70HASMON PIDALING
71WARNI HIPI
72RASNA DAMAYANTI
73SUDIRMAN DUNGGIO
74HASNI IBRAHIM
75FREDY ADAM
76ANWAR HUMA
77SAKILA SANALI
78EWAN ABDJUL
79HARUN SARPAN
80SUNTAI SUMAILA
81ADJIS MA' JUN
82ZULKIFLI KADIR
83RAHMAT SUMAILA
84JEMMY PANGALERANG
85JURIA HARUN
86MADA ALI
87ARIF RATE
88AGUSTINUS BUDIMAN
89RISNO TAHULENDING
90SAMAN HASANA
91MONIKA LINGGAR
92SJAMSUDIN LAIYA
93MARIFAT TAIDI
94SARIA LAKORO
95HASAN SARFAN
96MIMA PENAWAR
97FLORIN SALINDEHO
98SAKINA BASOAN
99SAWAL SASIKOME
100EPAN PILOTO
101NOLA ROMPIS
102WIRDA IBRAHIM
103DARWIS HASAN BASRI
104ALJABAR HUMA
105RINA MAKALE
106ASMIN LAHATI
107SELVI IBRAHIM
108RAMLI LAHATI
109ADRIAN PUYO
110MURNI HIPI
111ECE IBRAHIM
112DJAHIDIN GANI
113THAMRIN ABDULLAH
114IDRAK DEMOLINGO
115JUMADI GIMAN
116LEKET HUMA
117SUAIB NGADI
118DADANG SANTOSO
119TELI TAMARA
120ARMAN BADARAB
121RINCE LAHATI
122KAMARIA IBRAHIM
123WIDYA SASIKOME
124LENI TAAWOEDA
125SUTOMO SARFAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1REINHARD M. MAMALU, SH.MHALEX LINGGAR, dkk
2REINHARD M. MAMALU, SH.MHABDURRAHMAN LAHATI
3REINHARD M. MAMALU, SH.MHABUBAKAR SULEMAN
4REINHARD M. MAMALU, SH.MHACHMAD YUSUF
5REINHARD M. MAMALU, SH.MHAISAH LUKAS
6REINHARD M. MAMALU, SH.MHALI ADAM
7REINHARD M. MAMALU, SH.MHAMNA LAASA
8REINHARD M. MAMALU, SH.MHARIFIN HAKIM
9REINHARD M. MAMALU, SH.MHASE NOMPO
10REINHARD M. MAMALU, SH.MHASRIA LAHATI
11REINHARD M. MAMALU, SH.MHDANI YUSUF
12REINHARD M. MAMALU, SH.MHDENAS INOMBI
13REINHARD M. MAMALU, SH.MHFEBY BRANDO SORONGAN
14REINHARD M. MAMALU, SH.MHHADIJAH MANOSOH
15REINHARD M. MAMALU, SH.MHHALID ANO
16REINHARD M. MAMALU, SH.MHHERLIYANTI POTABUGA
17REINHARD M. MAMALU, SH.MHIMRAN ABUBAKAR
18REINHARD M. MAMALU, SH.MHISMAIL SAHABAT
19REINHARD M. MAMALU, SH.MHIWAN LAHATI
20REINHARD M. MAMALU, SH.MHJUFRI SIMBUKA
Tergugat
NoNama
1ROBBY HOSANO
2PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA CQ KEMENTRIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA BERKEDUDUKAN DI JAKARTA CQ GUBERNUR PROVINSI SULAWESI UTARA BERKEDUDUKAN DI MANADO CQ WALIKOTA BITUNG
3HANNY SONDAKH
4PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA CQ KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA CQ KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI UTARA CQ. KEPALA KEPOLISIAN RESORT KOTA BITUNG
5AKBP SUSENO NURHANDOKO
6PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA CQ KEMENTERIAN NEGARA AGRARIA/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL CQ. KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROPINSI SULAWESI UTARA CQ KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA BITUNG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

  1. Mengabulkan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) yang dimohonkan para penggugat tersebut ;
  2. Mengeluarkan penetapan peletakan sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah dan bangunan milik tergugat I yang terletak di jalan babe palar No. 2 kelurahan tanjung batu kecamatan wanea kota manado serta seluruh harta kekayaan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak milik tergugat I tergugat III dan tergugat V tersebut ;

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa sebagian tanah yang terletak dikelurahan bitung barat I kecamatan maesa kota bitung yang dikenal dengan nama Candi dengan batas-batasnya : utara tanah pasini, timur kompleks pertamina, selatan selat lembeh, barat tanah pasini adalah hak milik sah dari para penggugat ;
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa pemilik dan perolehan tanah sengkta (posita angka 1) oleh para penggugat (orang tua para penggugat) dengan cara menguasai dan menimbun rawa laut secara bertahap dengan usaha/biaya sendiri sekitar awal tahun 1960-an sampai dengan pada waktu pengosongan/penggusuran illegal yang dilakukan oleh tergugat I pada tanggal 31 Maret 2011, adalah sah dan mengikat serta mendapat perlindungan hukum ;
  4. Menyatakan menurut hukum bahwa pendirian dan pembangunan rumah (semi permanen) tempat tinggal milik para penggugat yang dibangun dengan usaha dan biaya sendiri oleh masing-masing para penggugat (orang tua para penggugat) beserta 2 (dua) buah mesjid dan 1 (satu) buah sekolah, dibangun diatas tanah sengketa (posita gugatan angka 1) adalah sah menurut hukum dan wajib mendapatkan perlindungan hukum ;
  5. Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan tergugat III menghilangkan dan/atau menghapus wilayah domisili para penggugat dari wilayah pemerintahan kota bitung kecamatan maesa kelurahan bitung barat I yaitu wilayah lingkungan III RT 01 RT 02 RT 03 RT 04 dan RT 05 yang dikenal dengan nama candi adalah perbuatan melawan hukum ;
  6. Menyatakan dan menetapkan menurut hukum bahwa lokasi tanah sengketa yang kini telah dikuasai dan ditempati kembali oleh para penggugat sejak tahun 2013 s/d sekarang adalah masuk wilayah pemerintahan kota bitung kecamatan bitung barat I lingkungan III RT 01 RT 02 RT 03 RT 04 dan RT 05 ;
  7. Menyatakan dan menetapkan menurut hukum bahwa para penggugat adalah warga/rakyat pemerintah kota bitung kecamatan bitung barat lingkungan III RT 01 RT 02 RT 03 RT 04 dan RT 05 dan berhak mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara dari pemerintah kota bitung ;
  8. Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan dan perbuatan tergugat I membongkar dan mengosongkan rumah tempat tinggal milik para penggugat menjadi rata dengan tanah yang berdiri diatas tanah sengketa dengan menggunakan alat-alat berat dan alat pendukung lainnya tanpa adanya dasar putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan/atau tidak ada surat perintah pembongkaran da npengosongan dari pengadilan negeri setempat dan/atau tidak ada perintah dari instansi mana pun yang didukung oleh jasa preman (dikenal dengan istilah pasukan linggis) serta pasukan anggota polri bersenjata lengkap (tergugat IV dan V) dan didukung atau setidaknya terjadi tindakan pembiaran oleh pemerintah kota bitung (tergugat II dan III) adalah suatu perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian materil dan immateril bagi para penggugat ;
  9. Menghukum tergugat I, tergugat III dan tergugat V secara tanggung renteng untuk membayar uang ganti kerugian materiil kepada para penggugat sebesar Rp. 18.371.600.000,- (delapan belas milyard tiga ratus tujuh puluh satu juta enam ratus ribu rupiah) yang harus dibayar sekaligus dan seketika ;
  10. Menghukum tergugat I, tergugat III dan tergugat V secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian immateril kepada para penggugat sebesar Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyard rupiah) yang harus dibayar sekaligus dan seketika ;
  11. Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan dan perbuatan para penggugat kembali menguasai, membangun rumah tempat tinggal dan menempati/tinggal mendiami lokasi tanah sengketa milik para penggugat sejak tahun 2013 hingga sekarang ini, adalah sah menurut hukum dan wajib mendapat perlindungan hukum ;
  12. Menyatakan menurut hukum bahwa sertifikat hak milik nomor : 02/Desa bitung barat, surat ukur No. 183/1989 luas 43.080 M2 (empat puluh tiga ribu delapan puluh meter persegi) atas nama Robby Hosano (tergugat I) yang diterbitkan oleh tergugat VI adalah tidak mengikat serta melanggar undang-undang No. 5 tahun 1960 tentang pokok agraria pasal 6, pasal 7, pasal 17, pasal 19 dan pasal 20), peraturan pemerintah No. 10 tahun 1961 dan asas-asas umum pemerintahan yang baik ;
  13. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan oleh pengadilan negeri bitung ;
  14. Menghukum kepada tergugat I, tergugat III dan tergugat V masing-masing untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada para penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya terhitung sejak putusan perkara ini memperoleh kekuatan hukum yang tetap hingga terlaksananya eksekusi ;
  15. Menyatakan menurut hukum bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaard bij voorraad) meskipun tergugat I, II, III, IV, V dan VI mengajukan verset banding dan kasasi atau upaya hukum lainnya ;
  16. Menghukum tergugat I, III dan V secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya perkara ini ;

SUBSIDAIR :

apabila Ketua pengadilan negeri bitung cq majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain berdasarkan ketuhanan yang maha esa mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak