| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa FARLAN RAHMAN, pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekitar pukul 13.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025, bertempat di Kelurahan Bitung Barat Dua, Kecamatan Maesa, Kota Bitung, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung, yang berwenang mengadili, tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia, senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa merupakan siswa di SMK Negeri 1 Bitung, Pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekitar pukul 12.30 Wita saat itu masih dalam jam sekolah namun Terdakwa sudah berada di luar sekolah dan duduk di depan sekolah SMK Negeri 1 Bitung di Kel. Bitung Barat Dua, Kec. Maesa, Kota Bitung bersama Anak Saksi STIVEN RENDI LANTE dan beberapa orang lainya. Saat itu Terdakwa membawa 1 (satu) buah pisau badik yang disimpan di dalam tas sekolah milik Terdakwa, pisau badik tersebut dibawa Terdakwa dari rumah saat datang ke sekolah, beberapa saat kemudian datang Saksi VARLANDO CHANDRA SIHURE, Saksi JEVINLY FRESEYSEN KOROH dan Saksi CARLOS SIMATUPANG yang adalah Anggota Kepolisian, melihat Terdakwa dan beberapa orang anak sekolah yang berada di luar sekolah pada saat jam pelajaran, Tim Anggota Kepolisian langsung menghampiri dan melakukan pemeriksaan badan dan tas terhadap Terdakwa dan beberapa anak sekolah tersebut, kemudian ditemukan pada tas sekolah yang dibawa Terdakwa yaitu 1 (satu) buah pisau badik, saat ditanyakan kepada Terdakwa, Terdakwa mengakui pisau badik tersebut adalah milik Terdakwa yang dibawa Terdakwa dari rumah, Terdakwa membawa pisau badik tersebut untuk menjaga diri. Terdakwa dan 1 (satu) buah pisau badik tersebut langsung di bawa ke Polres Bitung;
- Bahwa 1 (satu) buah pisau badik berukuran panjang keseluruhan 39.05 (tiga puluh sembilan koma nol lima) cm dan lebar 2 (dua) cm dengan ujung runcing dan kedua sisi tajam dengan gagang pisau tersebut terlilit dengan lakban berwarna hitam dengan sadar dikuasai Terdakwa dan dapat digunakan untuk menikam atau menusuk seseorang dan dapat melukai bahkan dapat menghilangkan nyawa seseorang. Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menguasai senjata tajam tersebut, senjata tajam tersebut dibawa Terdakwa bukan untuk kegunaan pertanian, pekerjaan rumah tangga, atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan, serta bukan diperuntukkan sebagai barang antik atau barang pusaka sehingga tidak dapat dikecualikan, terlihat dari barang tersebut tidak pernah digunakan untuk keperluan ritual ataupun tata cara adat yang mengharuskan menggunakan senjata tajam milik Terdakwa tersebut.
Perbuatan Terdakwa FARLAN RAHMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961 tentang Penetapan Semua Undang-Undang Darurat dan Semua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang Sudah Ada Sebelum Tanggal 1 Februari 1961 menjadi Undang-Undang. |