Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
4/Pid.B/2025/PN Bit | EKKLESIA PEKAN, S.H,. M.H. | PAUL LAKALAY | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 4/Pid.B/2025/PN Bit | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 19 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2867P.1.14/Eoh.2/12/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR: ------------Bahwa Terdakwa PAUL LAKALAY pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekitar pukul 02.00 wita, atau setidak – tidaknya pada waktu – waktu lain sekitar bulan Oktober tahun 2024, antara matahari terbenam dan matahari terbit, bertempat di rumah saksi korban SANDRA MAWUNTU Kel. Madidir Ure Kec. Madidir Kota Bitung atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------- ------------Bahwa Terdakwa PAUL LAKALAY pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira pukul 02.00 wita, atau setidak – tidaknya pada waktu – waktu lain sekitar bulan Oktober tahun 2024, antara matahari terbenam dan matahari terbit, bertempat di rumah saksi korban SANDRA MAWUNTU Kel. Madidir Ure Kec. Madidir Kota Bitung, berawal saat Terdakwa meminum minuman keras bersama dengan temannya, kemudian sekira jam 01.00 wita Terdakwa hendak mengantar temannya untuk pulang, di dalam perjalanan Terdakwa melewati rumah saksi korban SANDRA MAWUNTU maka timbul niat dalam diri Terdakwa untuk melakukan pencurian. Terdakwa melakukan pencurian tersebut dengan cara Terdakwa menaiki pagar dan memanjat dinding rumah saksi korban kemudian mengikuti dinding pinggiran rumah di lantai dua kemudian menuju tempat tong air lalu masuk melalui lubang dan turun melalui tangga di dalam dapur rumah saksi korban kemudian terdakwa masuk ke ruang tengah yang pintunya sudah terbuka dan langsung mengambil handphone sebanyak dua unit yaitu 1 (satu) unit handphone merk Samsung S10 warna Prism White nomor IMEI 1 355338/10/1073257/2 IMEI 2 355/339/10/073257/0 dan 1 (satu) unit Samsung C4 warna putih milik saksi korban lalu memasukkan handphone tersebut di dalam saku sweater yang terdakwa kenakan. Terdakwa kemudian keluar dari dalam rumah saksi korban dan Kembali ke tempat saksi Delvin lalu terdakwa menawarkan kepada Saksi Delvin “ngana suka hp” (kamu mau handphone) tapi langsung dijawab oleh saksi Kelvin “marijo antar pulang pa kita” (ayo antar saya pulang.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ------------Bahwa rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut dilakukan tanpa seizin pemiliknya yaitu saksi korban SANDRA MAWUNTU dengan tujuan agar dapat memiliki barang milik saksi korban tersebut, sehingga akibat perbuatan mereka tersebut, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah).------------------------------------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP.---------------------------
SUBSIDIAIR: ------------Bahwa Terdakwa PAUL LAKALAY pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekitar pukul 02.00 wita, atau setidak – tidaknya pada waktu – waktu lain sekitar bulan Oktober tahun 2024, antara matahari terbenam dan matahari terbit, bertempat di rumah saksi korban SANDRA MAWUNTU Kel. Madidir Ure Kec. Madidir Kota Bitung atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa Terdakwa PAUL LAKALAY pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira pukul 02.00 wita, atau setidak – tidaknya pada waktu – waktu lain sekitar bulan Oktober tahun 2024, antara matahari terbenam dan matahari terbit, bertempat di rumah saksi korban SANDRA MAWUNTU Kel. Madidir Ure Kec. Madidir Kota Bitung, berawal saat Terdakwa meminum minuman keras bersama dengan temannya, kemudian sekira jam 01.00 wita Terdakwa hendak mengantar temannya untuk pulang, di dalam perjalanan Terdakwa melewati rumah saksi korban SANDRA MAWUNTU maka timbul niat dalam diri Terdakwa untuk melakukan pencurian. Terdakwa melakukan pencurian tersebut dengan cara Terdakwa menaiki pagar dan memanjat dinding rumah saksi korban kemudian mengikuti dinding pinggiran rumah di lantai dua kemudian menuju tempat tong air lalu masuk melalui lubang dan turun melalui tangga di dalam dapur rumah saksi korban kemudian terdakwa masuk ke ruang tengah yang pintunya sudah terbuka dan langsung mengambil handphone sebanyak dua unit yaitu 1 (satu) unit handphone merk Samsung S10 warna Prism White dan 1 (satu) unit Samsung C4 warna putih milik saksi korban lalu memasukkan handphone tersebut di dalam saku sweater yang terdakwa kenakan. Terdakwa kemudian keluar dari dalam rumah saksi korban dan Kembali ke tempat saksi Delvin lalu terdakwa menawarkan kepada Saksi Delvin “ngana suka hp” (kamu mau handphone) tapi langsung dijawab oleh saksi Kelvin “marijo antar pulang pa kita” (ayo antar saya pulang.--------------------------------------------------------------------- ------------Bahwa rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut dilakukan tanpa seizin pemiliknya yaitu saksi korban SANDRA MAWUNTU dengan tujuan agar dapat memiliki barang milik saksi korban tersebut, sehingga akibat perbuatan mereka tersebut, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah).------------------------------------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP .---------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |