Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
11/Pid.Sus/2025/PN Bit | FENY ALVIONITA, S.H. | MOHAMAD APRILLYANSAH RANTI Alias YUDA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 17 Jan. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||||
Nomor Perkara | 11/Pid.Sus/2025/PN Bit | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 09 Jan. 2025 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-84/P.1.14/Enz.2/01/2025 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Dakwaan | PERTAMA: ------------- Bahwa Terdakwa MOHAMAD APRILLYANSAH RANTI alias YUDA pada hari Kamis tanggal 12 September tahun 2024, sekitar pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Kelurahan Winenet Satu Kecamatan Aertembaga Kota Bitung, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------- Bahwa Terdakwa MOHAMAD APRILLYANSAH RANTI alias YUDA pada waktu dan tempat sebagaimana telah tersebut di atas, berawal saat saksi THESILIA INDI TATAMPIL bermaksud untuk membeli obat keras jenis TRIHEXYPHENIDYL kepada Terdakwa sehingga saksi THESILIA lantas menghubungi Terdakwa melalui aplikasi massanger dan mengutarakan niatnya untuk membeli obat keras jenis TRIHEXYPHENIDYL, dimana pada saat itu saksi THESILIA lantas menghampiri Terdakwa di pangkalan ojek Kel. Winenet Satu Kec. Aertembaga dimana Terdakwa menjual obat keras jenis TRIHEXYPHENIDYL kepada saksi THESILIA sebanyak 8 (delapan) butir dengan harga Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah).------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ Bahwa sebelumnya Terdakwa juga sudah pernah menjual obat keras jenis TRIHEXYPHENIDYL kepada saksi THESILIA yaitu pada hari Senin tanggal 09 September 2024 sekitar pukul 15.00 wita di rumah Terdakwa di Kel. Winenet Satu Kec. Aertembaga sebanyak 8 butir dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ Bahwa selanjutnya saksi IMRAN SAHIDE dan saksi TONNY BARA selaku anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung mendapatkan informasi dari masyarakat jika Terdakwa sering melakukan penjualan obat keras jenis TRIHEXYPHENIDYL, dimana pada saat dilakukan penyelidikan saksi IMRAN SAHIDE dan saksi TONNY BARA lantas berhasil mengamankan Terdakwa pada hari Minggu tanggal 15 September 2024 sekitar pukul 17.30 WITA di Kompleks Perum UKA Kel. Winenet Satu Kec. Aertembaga yang pada saat itu dilakukan penggeledahan dan ditemukan obat jenis TRIHEXYPHENIDYL di saku celana Terdakwa sehingga mendapati hal tersebut saksi IMRAN SAHIDE dan saksi TONNY BARA lantas membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Polres Bitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.--------------- Bahwa Terdakwa mendapatkan obat keras jenis TRIHEXYPHENIDYL tersebut dengan cara membeli dari lelaki ZAIDAN RIZKY ABDULLA alias KIKI UTS dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butir, dimana Terdakwa menjual kembali dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per 8 (delapan) butir dan apabila terjual semua maka total keuntungan yang didapatkan oleh Terdakwa sekitar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butir.--------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 300/NOF/V/2024 dibuat dan ditandatangani oleh Herdian Saputra, S.Si dan Pramegita Cahyani, S.Si, di Manado pada tanggal 19 September 2024 selaku Pemeriksa pada Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Utara, dengan hasil sebagai berikut: Hasil Pemeriksaan:
Kesimpulan: Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 288/2024/NF - berupa tablet warna kuning tersebut di atas adalah benar mengandung bahan aktif Trihexyphenidyl. Bahwa Terdakwa mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras jenis TRIHEXYPHENIDYL tersebut tanpa adanya resep dari pejabat/instansi yang berwenang sehingga Terdakwa tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ ------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Juncto Pasal 138 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. --------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------------------------------------------- A T A U -----------------------------------------------------------------------------------
KEDUA
------------- Bahwa Terdakwa MOHAMAD APRILLYANSAH RANTI alias YUDA pada hari Kamis tanggal 12 September tahun 2024, sekitar pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Kelurahan Winenet Satu Kecamatan Aertembaga Kota Bitung, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1), yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ Bahwa Terdakwa MOHAMAD APRILLYANSAH RANTI alias YUDA pada waktu dan tempat sebagaimana telah tersebut di atas, berawal saat saksi THESILIA INDI TATAMPIL bermaksud untuk membeli obat keras jenis TRIHEXYPHENIDYL kepada Terdakwa sehingga saksi THESILIA lantas menghubungi Terdakwa melalui aplikasi massanger dan mengutarakan niatnya untuk membeli obat keras jenis TRIHEXYPHENIDYL, dimana pada saat itu saksi THESILIA lantas menghampiri Terdakwa di pangkalan ojek Kel. Winenet Satu Kec. Aertembaga dimana Terdakwa menjual obat keras jenis TRIHEXYPHENIDYL kepada saksi THESILIA sebanyak 8 (delapan) butir dengan harga Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah).------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ Bahwa sebelumnya Terdakwa juga sudah pernah menjual obat keras jenis TRIHEXYPHENIDYL kepada saksi THESILIA yaitu pada hari Senin tanggal 09 September 2024 sekitar pukul 15.00 wita di rumah Terdakwa di Kel. Winenet Satu Kec. Aertembaga sebanyak 8 butir dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ Bahwa selanjutnya saksi IMRAN SAHIDE dan saksi TONNY BARA selaku anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung mendapatkan informasi dari masyarakat jika Terdakwa sering melakukan penjualan obat keras jenis TRIHEXYPHENIDYL, dimana pada saat dilakukan penyelidikan saksi IMRAN SAHIDE dan saksi TONNY BARA lantas berhasil mengamankan Terdakwa pada hari Minggu tanggal 15 September 2024 sekitar pukul 17.30 WITA di Kompleks Perum UKA Kel. Winenet Satu Kec. Aertembaga yang pada saat itu dilakukan penggeledahan dan ditemukan obat jenis TRIHEXYPHENIDYL di saku celana Terdakwa sehingga mendapati hal tersebut saksi IMRAN SAHIDE dan saksi TONNY BARA lantas membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Polres Bitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.--------------- Bahwa Terdakwa mendapatkan obat keras jenis TRIHEXYPHENIDYL tersebut dengan cara membeli dari lelaki ZAIDAN RIZKY ABDULLA alias KIKI UTS dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butir, dimana Terdakwa menjual kembali dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per 8 (delapan) butir dan apabila terjual semua maka total keuntungan yang didapatkan oleh Terdakwa sekitar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butir.--------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 300/NOF/V/2024 dibuat dan ditandatangani oleh Herdian Saputra, S.Si dan Pramegita Cahyani, S.Si, di Manado pada tanggal 19 September 2024 selaku Pemeriksa pada Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Utara, dengan hasil sebagai berikut: Hasil Pemeriksaan:
Kesimpulan: Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 288/2024/NF - berupa tablet warna kuning tersebut di atas adalah benar mengandung bahan aktif Trihexyphenidyl. Bahwa Terdakwa mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras jenis TRIHEXYPHENIDYL tersebut tanpa adanya resep dari pejabat/instansi yang berwenang sehingga Terdakwa tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ Bahwa Terdakwa bukanlah tenaga kefarmasian dan tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian serta tidak memiliki izin dari pejabat / instansi yang berwenang untuk itu.------------------------------------------------------------------------------------------------- ------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 Ayat (2) Jo. pasal 145 Ayat (1) Undang-Undnag Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. -------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |