| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 48/Pid.Sus/2026/PN Bit | EKKLESIA PEKAN, S.H,. M.H. | DENIS JEFTA PANTOUW | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lalu Lintas | ||||||
| Nomor Perkara | 48/Pid.Sus/2026/PN Bit | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 13 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1075/P.1.14/Eku.2/05/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Dakwaan | ------------- Bahwa Terdakwa DENIS JEFTA PANTOUW alias Denis, pada hari Jumat tanggal 05 September 2025 sekitar pukul 22.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2025, bertempat di Jalan SH. Sarundajang Dekat Gereja Advent kelurahan Manembo-nembo atas kecamatan Matuari Kota Bitung atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia", yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------- ------------- Bahwa pada awalnya Terdakwa DENIS JEFTA PANTOUW alias Denis mengonsumsi minuman beralkohol jenis "Cap Tikus" di campur dengan Bir Putih serta sprite di rumah teman terdakwa di Kelurahan Tewaan kemudian saat pukul 21.30 WITA Terdakwa bersama istri terdakwa yaitu saksi MICHENA ANGELINA ISAURA MALAMTIGA hendak pulang, kemudian Terdakwa mengendarai 1 ( satu ) Unit Sepeda motor honda sonic dengan nomor polisi DB 5784 WF dengan membonceng saksi Michena kemudian saat melintas di jalan S.H. Sarundajang dekat gereja Advent Manembo-nembo sepeda motor yang tersangka kendarai dari arah Timur/Pinokalan menuju ke arah Barat Terminal Tangkoko melambung 1 (satu) unit mobil yang berada di depan motor yang tersangka kendarai dengan mengambil jalur kanan lalu motor yang tersangka kendarai hilang kendali dan menabrak 1 ( satu ) Unit sepeda motor honda beat nomor polisi DB 6194 C yang dikendarai korban BUDI RIYANTO yang bergerak dari arah Barat/Terminal Tangkoko dan hendak mengarah ke Timur/RSUD Manembo-nembo yang mengakibatkan saksi michena, tersangka, dan korban Budi terjatuh keaspal dengan benturan keras. Saksi michena mengalami benturan di kepala, luka lecet di bahu kanan, siku kanan dan luka lecet di lutut kiri dan kanan serta lecet di kaki kemudian tersangka mengalami luka lecet di dada, di tangan, di lutut dan di kaki, lalu korban budi mengeluarkan darah dari mulut korban ---------------- Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut berdasarkan visum et repertum nomor VER/20/IX/2025/Forensik yang dikeluarkan oleh UPTD Rumah Sakit Manembo Nembo Tipe C Bitung atas nama Budi Riyanto yang ditanda tangani oleh dr. Geebert Dundu,Sp.F selaku dokter pemeriksa mengakibatkan korban mengalami: Hasil Pemeriksaan:
Kesimpulan:
----------------Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Kematian Nomor 7172-KM-09092025-0004 tanggal 09 September 2025 atas nama Budi Riyanto yang ditandatangani secara elektronik oleh Danny M.J.Salindeho,S.Kom,MM. selaku Pejabat Pencatatan Sipil--------------------------
------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.---------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
