Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
312/Pdt.P/2025/PN Bit NOVITA LUKAS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 312/Pdt.P/2025/PN Bit
Tanggal Surat Kamis, 20 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NOVITA LUKAS
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

  1. Mengabulkan seluruh permohonan para pemohon
  2. Menyatakan dan mengesahkan anak yang bernama SAVA APRILIA SINADIAyang sebelumnya anak kedua Laki-laki dari Ibu NOVITA LUKAS sesuai dengan yang tercantum pada Akta Kelahiran dengan No. 7172-LT-02092015-0013 menjadi anak Menjadi ke satu perempuan  dari Ayah JORIS SANTO SINADIA dan Ibu NOVITA LUKAS;
  3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bitung untuk memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara dengan memperlihatkan Salinan Resmi Penetapan ini untuk melakukan Perubahan Status dalam Akta Kelahiran Anak SAVA APRILIA SINADIA yang sebelumnya anak ke satu perempuan dari Ibu NOVITA LUKAS Menjadi Anak ke satu perempuan dari Ayah JORIS SANTO SINADIA dan Ibu NOVITA LUKAS dan dokumen pendukung lainnya;
  4. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak