| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Menurut hukum bahwa Pengakuan anak kandung dilakukan oleh Pemohon I terhadap seorang anak Perempuan yang bernama : AMORA AMOR SIMPANAUNG, lahir di BITUNG, pada tanggal : 28 Februari 2021 adalah Sah;
- Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan Salinan Penetapan ini ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota BITUNG dan memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bitung dengan memperlihatkan Salinan Resmi Penetapan Pengesahan Anak ini untuk menerbitkan Perubahan Status dalam Akta Kelahiran Nomor 7172-LT-10082022-0006 tertanggal 11 Agustus 2022 semula tercatat sebagai ANAK KE SATU, PEREMPUAN DARI IBU MESSY M, menjadi ANAK KE SATU, PEREMPUAN DARI AYAH JELLY SIMPANAUNG DAN IBU MESSY M;
- Membebankan kepada Para Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
|