Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.Sus-PRK/2024/PN Bit FENY ALVIONITA, S.H. PETRUS KAKALANG Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perikanan
Nomor Perkara 29/Pid.Sus-PRK/2024/PN Bit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1962/P.1.14/Eku.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FENY ALVIONITA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PETRUS KAKALANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Primair :

Bahwa terdakwa PETRUS KAKALANG pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 sekira pukul 10.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Agustus 2024, bertempat di Perairan Laut Pulau Mandolang Kecamatan Lembeh Selatan Kota Bitung tepatnya pada koordinat 01 24 868 N­ – 125 15 704 E atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung ; Dengan Sengaja Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia Melakukan Penangkapan Ikan dan/atau Pembudidayaan Ikan Dengan Menggunakan Bahan Kimia, Bahan Biologis, Bahan Peledak, Alat dan/atau Cara, Dan/Atau Bangunan Yang Dapat Merugikan dan/atau Membahayakan Kelestarian Sumber Daya Ikan dan/atau Lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan;

Subsidair :

 

Bahwa terdakwa PETRUS KAKALANG pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 sekira pukul 10.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Agustus 2024, bertempat di Perairan Laut Pulau Mandolang Kecamatan Lembeh Selatan Kota Bitung tepatnya pada koordinat 01 24 868 N­ – 125 15 704 E atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung ; “Setiap orang yang dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan,

Pihak Dipublikasikan Ya