Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
67/Pdt.Bth/2026/PN Bit ALI SABRI 1.PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Bitung
2.NISMA RAHMAN
3.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado
4.STENI MONA WALELENG
5.KANTOR PERTANAHAN KOTA BITUNG
6.Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Utara & Gorontalo
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 67/Pdt.Bth/2026/PN Bit
Tanggal Surat Selasa, 10 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ALI SABRI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ABDUL RAHIM PADLI SH., MHALI SABRI
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Bitung
2NISMA RAHMAN
3Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado
4STENI MONA WALELENG
5KANTOR PERTANAHAN KOTA BITUNG
6Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Utara & Gorontalo
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Provisi:

Menunda Pelaksanaan Eksekusi berdasarkan Penetapan Eksekusi Pengadilan Negeri Bitung Nomor: 2/Pdt. Eks. RL/2026/PN.Bit hingga Perkara ini memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap;

Dalam Pokok Perkara:

  1. Mengabulkan Gugatan Perlawanan Pelawan Seluruhnya;
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik;
  3. Menyatakan Perjanjian Membuka Kredit Nomor: 06 tanggal 03 Maret 2021 berikut seluruh dokumen yang terbit berdasarkan Surat Perjanjian Membuka Kredit batal demi hukum;

 

  1. Menyatakan Perbuatan Terlawan I yang menentukan nilai hutang Penerima Kredit yang telah macet dengan tetap menambahkan bunga dan denda adalah perbuatan melawan hukum;

 

  1. Menyatakan perbuatan Terlawan I yang menekan Penerima Kredit untuk menandatangani Perjanjian Membuka Kredit tertanggal 03 Maret 2021 yang merugikan adalah Penyalahgunaan Keadaan;
  2. Menyatakan Perbuatan Terlawan I yang melakukan penjualan lelang objek sengketa melalui Terlawan III adalah perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan Risalah Lelang Nomor: 101/16.01/2025-01 tanggal 26 Juni 2025 tidak sah dan batal;
  4. Menyatakan Sertifikat Elektronik NIB 1807000002865 atas nama Steni Mona Waleleng adalah cacat yuridis dan tidak mengikat objek sengketa;
  5. Menyatakan Pelaksanaan Eksekusi berdasarkan Penetapan Eksekusi Pengadilan Negeri Bitung Nomor: 2/Pdt. Eks. RL/2026/PN.Bit. tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  6. Menghukum Terlawan I, II, III, dan IV membayar Kerugian Materil Total Kerugian Materil sebesar: Rp. 3.497.000.000,00 dan kerugian Immaterial sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah);
  7. Menghukum para Terlawan, Turut Terlawan I dan II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini; 

Atau :

Mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak