Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
231/Pdt.P/2025/PN Bit 1.YOHANES LAHAMA
2.AGUSMIN TATUUK
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 231/Pdt.P/2025/PN Bit
Tanggal Surat Kamis, 09 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1YOHANES LAHAMA
2AGUSMIN TATUUK
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;

Memberikan dispensasi kepada Anak yang bernama Josua Execeyumi Lahama

  1. Untuk melaksanakan pernikahan dengan seorang perempuan yang bernama     

     Mirakel Silwininggrit Anggara  Pudinaung

  1. Membebankan biaya perkara menurut hukum ; Subsider  :

-     Atau menjatuhkan putusan lain yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak