Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
298/Pdt.P/2025/PN Bit ELSI PASENEKE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 298/Pdt.P/2025/PN Bit
Tanggal Surat Selasa, 11 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ELSI PASENEKE
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa pengakuan anak kandung yang dilakukan oleh Para Pemohon terhadap seorang anak perempuan yang bernama PRITA ASAR yang lahir di manado pada tanggal 10 April 2009 merupakan anak dari Para Pemohon adalah Sah;
  3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil kota Bitung untuk mencatat didalm buku daftar kependudukan serta menerbitkan Akta kelahiran anak dari Para Pemohon yang bernama PRITA ASAR yang lahir di Manado pada tanggal 10 April 2009 dengan status ANAK KE SATU, PEREMPUAN DARI AYAH ERNES ASAR DAN IBU ELSI PASENEKE;
  4. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak