Petitum |
- Dalam Provisi :
Menunda Pelaksanaan Eksekusi terhadap sebidang tanah SHM No. 577/Kadoodan tanggal 12 juli 1995 atas nama Riou Ritha Elysabeth Mocodompis seluas 225 M2 yang terletak di Kelurahan Kadoodan Kecamatan Madidir yang dahulunya Kecamatan Bitung Tengah Kota Bitung berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bitung Nomor 01/Pdt.HT/2019/PN Bit di Pengadilan Negeri Bitung sambil menunggu perkara Aquo yang diajukan oleh Para Pelawan berkekuatan Hukum tetap;
- Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan Gugatan Para Pelawan Untuk Seluruhnya;
- Menyatakan perlawanan Para Pelawan adalah tepat dan beralasan;
- Menyatakan Para Pelawan adalah ahli waris yang sah dari Almarhum Anthonius Ramoh yang meninggal pada tanggal 30 September 2005;
- Menyatakan objek Eksekusi Hak Tanggungan adalah milik dari Ahli waris Almarhum Anthonius Ramoh yang meninggal pada tanggal 30 September 2005, yang belum dibagi waris;
- Menyatakan Menurut Hukum Perbuatan Para Terlawan:
- Terlawan I telah mengabaikan asas kepatutan, kehati-hatian dan melawan hukum dengan cara telah melakukan perjanjian Kredit dengan Turut Terlawan I dan tanpa melibatkan maupun mendapatkan persetujuan dari Para Pelawan yang notabene adalah anak kandung dari Turut Terlawan I dengan Almarhum Anthonius Ramoh (In casu ayah kandung dari Para Pelawan) yang meninggal pada tanggal 30 September 2005 sehingga perjanjian tersebut Cacat Hukum karena Para Pelawan sebagai ahli waris (anak Kandung) yang memiliki hak atas objek jaminan sebidang tanah SHM No. 577/Kadoodan tanggal 12 juli 1995 atas nama Riou Ritha Elysabeth Mocodompis seluas 225 M2 yang terletak di Kelurahan Kadoodan Kecamatan Madidir yang dahulunya Kecamatan Bitung Tengah Kota Bitung tidak dilibatkan maupun mendapatkan persetujuan dari Para Pelawan dalam perjanjian kredit tersebut;
- Terlawan I tidak pernah bermusyawarah dengan Turut Terlawan I dan Para Pelawan untuk menentukan harga limid objek jaminan tersebut yang akan di lelang;
- Terlawan I tidak melakukan penentuan harga limit tanah dan bangunan objek dan jaminan yang didasarkan harga di pasaran dengan berpedoman pada NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) atas tanah tersebut yang dikeluarkan oleh Camat maupun Lurah bahwa objek jaminan tersebut dijual lelang dengan harga limid dibawah harga pasar dan NJOP sehingga baik Turut Terlawan I mapun Para Pelawan menderita kerugian;
- Terlawan I tidak mengunakan tim penaksir harga limid objek jaminan sebagai mana SK Mentri Keuangan Nomor : 293/KMK/09/1993 tanggal 27 Februari 1993 pasal 24 Jo SK Mneteri Keuangan Nomor : 376/KMK.01/1998 Tanggal 31 Juli 1998 Pasal 28;
- Terlawan I tidak pernah memberikan surat peringatan kepada Turut Terlawan I maupun kepada Para Pelawan;
- Terlawan I tidak pernah memberikan dokumen perjanjian kredit kepada Turut Terlawan I;
- Terlawan II mengabaikan asas kepatutan, kehati-hatian dan melawan hukum dengan melaksanakan proses lelang dengan menabrak aturan-aturan hukum diantaranya : harga lelang jauh dibawah pasaran yaitu sebesar Rp. 62.500.000 (Enam Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) sedangkan harga pasaran sebidang tanah dan bangunan tersebut adalah sebesar Rp. 900.000.000 (Sembilan Ratus Juta Rupiah);
- Terlawan II telah menyalahi aturan dimana pasal 14 Ayat (6) huruf G tentang Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 40/PMK.07/2006 tentang petunjuk pelaksanaan lelang dimana secara jelas telah di atur bahwa lelang dapat dibatalkan apabilah lelang pertama diikuti kurang dari 2 peserta lelang dimana dalam hal ini proses Lelang hanya di ikuti oleh pihak Terlawan III;
- Terlawan II tidak melakukan/menjalankan Transfer Of Ownership (perpindahan kepemilikan) sehingga objek jaminan sebidang tanah SHM No. 577/Kadoodan tanggal 12 juli 1995 atas nama Riou Ritha Elysabeth Mocodompis seluas 225 M2 yang terletak di Kelurahan Kadoodan Kecamatan Madidir yang dahulunya Kecamatan Bitung Tengah Kota Bitung telah beralih kepemilikan kepada pihak Terlawan III tidak di ketahui baik oleh Turut Terlawan I maupun Para Terlawan;
- Terlawan III mengabaikan asas kepatutan, kehati-hatian dan melawan hukum dengan cara diduga melakukan konspirasi dengan Terlawan I untuk medapatkan sebidang tanah SHM No. 577/Kadoodan tanggal 12 juli 1995 atas nama Riou Ritha Elysabeth Mocodompis seluas 225 M2 yang terletak di Kelurahan Kadoodan Kecamatan Madidir yang dahulunya Kecamatan Bitung Tengah Kota Bitung dengan harga jauh dibawah harga pasaran yaitu sebesar Rp. 62.500.000 (Enam Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) sedangkan harga pasaran sebidang tanah dan bangunan tersebut adalah sebesar Rp. 900.000.000 (Sembilan Ratus Juta Rupiah);
Adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan menurut Hukum Tidak Sah dan Batal Demi Hukum proses Lelang sebagaimana Kutipan Risalah Lelang Nomor : 288/2014 ;
- Menyatakan menurut Hukum Tidak Sah dan Batal Demi Hukum segala surat-surat dan Akta yang lahir dari proses lelang yang Cacat Hukum tersebut;
- Memerintahkan kepada kepala ATR/ BADAN PERTANAHAN NASIONAL kota Bitung untuk membatalkan Peralihan nama SHM No. 577/Kadoodan tanggal 12 juli 1995 atas nama Riou Ritha Elysabeth Mocodompis seluas 225 M2 yang terletak di Kelurahan Kadoodan Kecamatan Madidir yang dahulunya Kecamatan Bitung Tengah Kota Bitung yang telah berubah menjadi nama Pemenang Lelang yang cacad Hukum dan dikembalikan ke atas nama Riou Ritha Elysabeth Mocodompis;
- Memerintahkan untuk mengangkat kembali sita Eksekusi sepanjang mengenai sebidang tanah SHM No. 577/Kadoodan tanggal 12 juli 1995 atas nama Riou Ritha Elysabeth Mocodompis seluas 225 M2 yang terletak di Kelurahan Kadoodan Kecamatan Madidir yang dahulunya Kecamatan Bitung Tengah Kota Bitung tersebut;
- Menghukum Para Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini;
- Menghukum Turut Terlawan I dan Turut Terlawan II untuk tunduk dan patuh pada isi putusan ini;
SUBSIDAIR :
Mohon putusan seadil-adilnya (ex aequoet bono) |