Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
56/Pid.B/2025/PN Bit JUSTISI DEVLI WAGIU S.H MARTHA WULLUR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan
Nomor Perkara 56/Pid.B/2025/PN Bit
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 29 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1175/P.1.14/Eku.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JUSTISI DEVLI WAGIU S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARTHA WULLUR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

------------Bahwa Terdakwa MARTHA WULLUR pada hari kamis tanggal 16 mei 2024 atau sekiranya pada tahun 2024 sekitar jam 16.00 wita bertempat di PT.PATHEMAANG DOKYARD Kel. Aertembaga Dua Kec. Aertembaga kota Bitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, dimana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sekelompok orang yang dipimpin oleh perempuan MARTHA WULLUR,mendatangi PT.PATHEMAANG DOKYARD dengan membawa satu mobil Truk yang memuat Batu , yang kemudian batu-batu yang dimuat dalam truk tersebut dibuang di depan pintu masuk perusahaan PT.PATHEMANG DOKYARD,yang kemudian terlapor MARTHA WULLUR bersama keluarganya mengangkut batu-batu masuk ke dalam lokasi perusahaan PT.PATHEMAANG DOCKYARD melalui pintu masuk peusahaan dan meletakkan batu-batu tersebut di pekarangan lahan dari PT.PATHEMANG DOKYARD tanpa ijin dari pihak Perusahaan, yang kemudian terjadi pencegehan oleh pihak Perusahaan melalui Security Perusahaan dan Saksi selaku kuasa hukum perusahaan tersebut kemudian terjadi perdebatan antara Pihak Perusahaan dengan para terlapor sehingga batu-batu yang telah diletakkan oleh pihak terlapor di lahan pekarangan perusahaan tersebut dapat di keluarkan dari pekarangan Perusahaan oleh pihak Securiti dan karyawan Perusahaan, namun pihak terlapor tetap bersih keras untuk mengusai objek tanah PT.PATHEMAANG DOKCKYARD sehingga Pihak terlapor membentangkan spanduk di pagar Pintu masuk PT.PATHEMAANG DOCKYARD yang bertuliskan" TANAH INI MILIK AHLI WARIS KELUARGA WULLUR" dan juga menumpuk batu-batu di depan pagar pintu masuk Perusahaan sehingga Pinu masuk tidak bisa dibuka dan aktifitas di lokasi perusahaan terhenti kendaraan tidak bisa keluar masuk;
  • Bahwa pemegang hak atas SHGB No. 00113 Kel. Aertembaga dua adalah PT PATHEMAANG DOCKYARD dengan Pemilik Perusahaan Sdr.AKSEL THENDERAN, Dan cara perolehan SHGB tersebut harus memiliki surat permohonan dari pemohon, dengan melampirkan Alas hak, memiliki AKTA pendirian PT,PBB,PPH,BPHTB,surat ukur dari Desa,surat keterangan tidak sengketa, dan ijin usaha peruntukan,surat keterangan kepemilikan, dan untuk PT.PATHEMAANG DOKYARD memperoleh atau memiliki Sertifikat SHGB nomor 00113 dan SHGB nomor 00114 yang dimana berdasarkan AJB (AKTA JUAL BELI)antara PT.PATHEMAANG DOKYARD dengan PT.GO RISING NALENDRA MARINE, dan untuk peralihan SHGB nomor 00113 berdasarkan AJB nomor: 63/08/AJB/BTG-TMR/XI/2003, tanggal 20november 2003;
  • Ahli menjelaskan Bahwa fungsi Sertifikat adalah sebagai bukti terkuat pemilikan atas tanah. Dan posisi sertifikat di hadapan hukum adalah sebagai tanda bu kti hak atas tanah yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 167 Ayat (1) KUHP-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya