Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pdt.P/2025/PN Bit SITI ANDRIANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 1/Pdt.P/2025/PN Bit
Tanggal Surat Jumat, 03 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SITI ANDRIANI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon.  
  2. Menetapkan dan Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk Merubah nama Ibu pada Akta Kelahiran Nomor 383/Disp/Btg/2008 yaitu SITI ANDRIANI RAHMOLA menjadi SITI ANDRIANI mengikuti Akta Kelahiran Pemohon I nomor 90/Disp/Mhs/1995;
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bitung dengan memperlihatkan Salinan Resmi Penetapan ini untuk melakukan Perubahan Nama Ibu pada Akta Kelahiran Nomor 383/Disp/Btg/2008 yaitu SITI ANDRIANI RAHMOLA menjadi SITI ANDRIANI mengikuti Akta Kelahiran Ibu Pemohon nomor 92/Disp/Mhs/1995.

Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara Permohonan ini

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak