| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 53/Pid.B/2026/PN Bit | 1.HEIDY GASPERSZ, S.H., M.H. 2.EKKLESIA PEKAN, S.H,. M.H. |
ABDHI RAHIM ADHAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 05 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 53/Pid.B/2026/PN Bit | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 03 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 1165/P.1.14/Eoh.2/06/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Dakwaan | --------Bahwa Terdakwa ABDHI RAHIM ADHAN Alias ABDHI pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2026 sekitar pukul 02.30 WITA, atau setidak – tidaknya pada waktu – waktu lain sekitar bulan Februari tahun 2026, bertempat di Konter Handphone GRACE CELL yang berlokasi di Kel. Girian Atas Kec. Girian Kota Bitung atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang melakukan pencurian pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------- --------Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika Terdakwa ABDHI RAHIM ADHAN Alias ABDHI sedang makan nasi kuning di depan Konter Handphone GRACE CELL. Terdakwa ABDHI RAHIM ADHAN Alias ABDHI kemudian melihat jendela lantai dua Konter Handphone GRACE CELL dalam keadaan terbuka, sehingga muncul niat Terdakwa ABDHI RAHIM ADHAN Alias ABDHI untuk melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan untuk membayar utang pinjaman dana (dapin) dan koperasi;--------- Bahwa selanjutnya Terdakwa ABDHI RAHIM ADHAN Alias ABDHI melaksanakan niatnya dengan cara memanjat atap di bagian belakang toko emas yang bersebelahan dengan Konter Handphone GRACE CELL, lalu berjalan menuju jendela lantai dua Konter Handphone GRACE CELL dan masuk ke dalam gedung tersebut tanpa izin dari saksi korban ROBERT TANGKULUNG Alias OBET selaku pemilik yang sah;----------------------------------------------- --------Bahwa setelah berhasil masuk, Terdakwa turun ke lantai satu dan untuk menutupi identitasnya agar tidak dikenali, Terdakwa menutupi tubuhnya dengan menggunakan 1 (satu) buah Kain Sarung Motif Batik warna merah bata dengan garis biru tua pada sisi kain;----------- Bahwa Terdakwa kemudian menuju ke area etalase yang tidak terkunci dan mengambil 10 (sepuluh) unit handphone dengan berbagai merek, masing-masing 1 (satu) unit handphone merek SAMSUNG A13, 1 (satu) unit handphone merek REALME C17, 1 (satu) unit handphone merek OPPO A58, 1 (satu) unit handphone merek VIVO S1, 1 (satu) unit handphone merek INFINIX HOT 30i, 1 (satu) unit handphone merek INFINIX HOT 40i, 1 (satu) unit handphone merek OPPO A16, 1 (satu) unit handphone merek REALME C35, 1 (satu) unit handphone merek REDMI 10, dan 1 (satu) unit handphone merek REDMI 8A Pro. Selain itu, Terdakwa ABDHI RAHIM ADHAN Alias ABDHI juga mengambil 1 (satu) unit IPHONE 7 PLUS milik pelanggan yang berada di meja servis Konter Handphone GRACE CELL;------------------------- -------Bahwa Terdakwa ABDHI RAHIM ADHAN Alias ABDHI keluar membawa barang-barang hasil curian tersebut melalui akses yang sama (jendela lantai dua) dan menuju ke Pasar Girian. Terhadap 1 (satu) unit IPHONE 7 PLUS yang dalam keadaan terkunci, Terdakwa ABDHI RAHIM ADHAN Alias ABDHI membuangnya di semak-semak sekitar Pasar Girian, sedangkan 10 (sepuluh) unit lainnya dijual oleh Terdakwa ABDHI RAHIM ADHAN Alias ABDHI secara bertahap melalui media sosial Facebook dan pertemuan langsung kepada beberapa orang. Pertama, Terdakwa ABDHI RAHIM ADHAN Alias ABDHI menjual 1 (satu) unit handphone merek OPPO A58 seharga Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) lewat aplikasi Facebook dengan akun bernama SAHRIL LENGKONG di dekat SDN Cokro Pasar Girian. Kemudian sekitar pukul 15.00 WITA, Terdakwa ABDHI RAHIM ADHAN Alias ABDHI menjual 5 (lima) unit handphone merek masing-masing 1 (satu) buah handphone VIVO. 2 (dua) buah HP REDMI, satu buah handphone OPPO, dan 1 (satu) buah handphone REALME dengan harga Rp, 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) lewat aplikasi Facebook Akun bernama HEZKIEL HARUN yang kemudian Terdakwa ABDHI RAHIM ADHAN Alias ABDHI mengetahui namanya adalah YUDI dengan nama lengkap WAHYUDI PRATAMA PUTRA HARUN di rumahnya yang beralamat di Kelurahan Pinokalan. Selanjutnya sekitar pukul 17.00 WITA, Terdakwa ABDHI RAHIM ADHAN Alias ABDHI menjual 1 (satu) unit handphone merek SAMSUNG A13 seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada seorang lelaki yang Terdakwa ABDHI RAHIM ADHAN Alias ABDHI sudah lupa namanya, Terdakwa ABDHI RAHIM ADHAN Alias ABDHI bertemu dengan pembeli di depan tempat makan Bakso Ojolali. Sekitar pukul 18.00 WITA, Terdakwa ABDHI RAHIM ADHAN Alias ABDHI menjual 1 (satu) unit handphone merek INFINIX 30i seharga Rp, 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada seorang ibu yang Terdakwa ABDHI RAHIM ADHAN Alias ABDHI sudah lupa namanya, bertempat di depan Toko dekat Dodik. Kemudian sekitar pukul 19.00 WITA, Terdakwa menjual 1 (satu) unit handphone REALME C17 seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada seorang lelaki bernama AMIN ALY di Pasar Girian. Setelah itu Terdakwa membayar Hutang Dapin sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah). Keesokan harinya Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekitar pukul 21.00 WITA, Terdakwa ABDHI RAHIM ADHAN Alias ABDHI kembali menjual 1 (satu) unit handphone merek INFINIX 40i kepada seorang perempuan bernama PRISIL yang nama aslinya adalah PRILIA BADARAB seharga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), dan Terdakwa ABDHI RAHIM ADHAN Alias ABDHI menemui perempuan PRILIA BADARAB di Pasar Girian. Dari penjualan tersebut, Terdakwa ABDHI RAHIM ADHAN Alias ABDHI memperoleh keuntungan dengan total uang hasil penjualan sebesar Rp2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah);---------------------------------- -------Bahwa uang hasil penjualan tersebut digunakan Terdakwa ABDHI RAHIM ADHAN Alias ABDHI untuk membayar hutang Dapin sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) hutang Koperasi sebesar Rp600.000,- (enam ratus rupiah) dan sisanya Rp. 150.000,- (seratus lima puluh rupiah) digunakan untuk membeli makanan;------------------------------------------------------------- -------Bahwa perbuatan Terdakwa dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari pemiliknya yang sah yaitu saksi pelapor ROBERT TANGKULUNG Alias OBET, sehingga akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi pelapor mengalami kerugian materiil secara keseluruhan sebesar Rp11.750.000,- (sebelas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);------------ --------Pencurian yang dilakukan oleh Terdakwa ABDHI RAHIM ADHAN Alias ABDHI terhadap Saksi Pelapor ROBERT TANGKULUNG Alias OBET mengakibatkan Saksi Pelapor ROBERT TANGKULUNG Alias OBET tidak hanya mengalami kerugian finansial tetapi juga harus menanggung tanggung jawab hukum kepada konsumen serta mengalami gangguan pada operasional usaha Saksi Pelapor ROBERT TANGKULUNG Alias OBET.------ --------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian.------------------------------------------------------------------------------------ |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
