Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
150/Pdt.G/2026/PN Bit Belly Saerang 1.Hari Kristianto Mulyono
2.Valentine Montolalu
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 150/Pdt.G/2026/PN Bit
Tanggal Surat Selasa, 02 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Belly Saerang
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1PAULUS IBRAHIM KUMENTAS, A.Md., S.HBelly Saerang
Tergugat
NoNama
1Hari Kristianto Mulyono
2Valentine Montolalu
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
  2. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan wanprestasi
  3. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT uang sejumlah Rp. 492.500.000,- (Empat Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu  Rupiah) secara tunai dan sekaligus;
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap :
  5. Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di RT 001 RW 001 Kelurahan Manembo nembo Atas Kec Matuari Kota Bitung, sebagaimana diterangkan dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No 1195 Kelurahan Manembo nembo Kec Bitung Tengah Kota Bitung
  6. Rekening Bank Mandiri No 9000002618834 a.n Valentine Montolalu
  7. Memerintahkan kepada Jurusita Pengadilan Negeri Bitung untuk melaksanakan sita jaminan bidang tanah sebagaimana dimaksud dalam petitum Nomor 4 huruf a, dan pemblokiran rekening bank sebagaimana dimaksud dalam petitum nomor 4 huruf b
  8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

Atau apabila Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya            

 (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak