Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk keseluruhan -------------------------------------------
- Menyatakan Bahwa Alm. Dotu Nicodemus Sompotan setelah menikah dengan Isteri Sabina Lontoh mempunyai keturunan 6 (enam) anak dan bertempat tinggal di daerah bitung, Almarhumah Sabrina Lontoh Meninggal di tahun 1942 dengan meninggalkan warisan tanah pertanian, perkebunan, pekarangan warisan tersebut di atas, di masa pemerintahan Indonesia Wilayah Kota Bitung sampai pada saat ini salah satu bagian kepemilikan di wilayah kepolisian dahulu disebut Kecamatan Aertembaga Pateten II Administratif Bitung sekarang karena pemekaran menjadi Wilayah Kepolisian kelurahan Pateten satu Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara, lokasi kepemilikan warisan Enam kakak beradik tersebut diatas termasuk Alm. Esau Ningka Sompotan Ayah dari penggugat, yang karena perkembangan dan perubahan Kota Bitung salah satu bagian dari warisan peninggalan mendiang ALM. Dotu Nicodemus Sompotan dan Isterinya Almarhuma Sabina Lontoh dahulu berada di daerah Kecamatan Aertembaga Pateten II Lingkungan II, dahulu Kecamatan Bitung Timur sekarang berada di daerah Wilayah Kepolisian Pateten satu Kecamatan Aertembaga Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara yang saat ini dikenal dengan “Padang Pasir” dan saat ini pada bagian warisan dari Alm. Dotu Nicodemus Sompotan dengan luas isi tanah Pekerangan + 38.127 m2 berdasarkan pengukuran dari Tergugat II dibantu Tergugat III dengan isi batas-batas : ………………………
- Utara berbatasan dengan: dahulu Saluran Air, sekarang saluran air dan tanah penguasaan masyarakat.
- Selatan berbatasan dengan: Jalan Raya Soekarno Kota Bitung
- Timur berbatasan dengan: dahulu Saluran Air, sekarang saluran air dan tanah penguasaan Masyarakat.
1.4 Barat berbatasan dengan : dahulu tanah warisan peninggaln Alm. Dotu Nicodemus Sompotan, sekarang di kuasai oleh Sukamto Effendy.
Saat ini disebut objek sengketa dalam perkara a quo, adalah milik dari penggugat dan Ahli waris Alm. Dotu Nicodemus Sompotan dan Isterinya Almarhuma Sabina Sompotan;..
- Menyatakan bahwa Penggugat melayangkan gugatan ini kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III karena lokasi tanah kepemilikan dari penggugat/ahli waris dari Alm. Nicodemus Sompotan sudah dibuatkan sertifikat Hak Milik No. 00529 Kelurahan Pateten satu oleh Tergugat I dengan tidak mendasar karena dilakukan dengan PMH atau adanya Perbuatan Melawan Hukum oleh Tergugat I yang dibantu oleh Tergugat II, dan Tergugat III dan harus dibatalkan demi hukum ; ……………………………….…………………………………………….
- Menyatakan bahwa semasa hidup mereka enam anak-anak keturunan mendiang dari Alm. Dotu Nicodemus Sompotan dan Isteri Almarhuma Sabina Lontoh yaitu :
- ELIAS LONTOH SOMPOTAN (Alm)
- BETSI BETI SOMPOTAN (Alm)
- LAUISA SOMPOTAN (Alm)
- MARTIN SOMPOTAN (Alm)
- GET TROIDA FRIDA SOMPOTAN (Alm)
- ESAU NINGKA SOMPOTAN (Alm)
Kesemuanya menikah dan mempunyai/melahirkan anak-anak keturunan mereka telah jelas dalam silsilah dari Almarhum Dotu Nicodemus Sompotan dan Isterinya Almarhuma Sabina Lontoh yang tidak dapat dipisahkan dengan gugatan ini dalam perkara a quo, ahli waris dari Alm. Dotu Nicodemus Sompotan dan isterinya Almarhuma Sabina Lontoh; …….
- Menyatakan bahwa pada tahun seribu Sembilan ratus delapan puluan, sepupu pertama dari penggugat yaitu mendiang Alm. Emor Sompotan dimasa hidupnya pernah terjadi gugat-menggugat dengan mendiang Alm. Julianus Tampi Sompotan yang adalah anak keturunan mendiang Alm. Cores Tampi-Sompotan dimasa hidupnya (yang tidak bertalian ahli waris dengan keturunan mendiang Alm. Dotu Nicodemus Sompotan) secara diam-diam ingin menguasai warisan kepemilikan peninggalan Alm. Dotu Nicodemus Sompotan dan salah satu bagian yang di sengketakan adalah lokasi objek sengketa dalam perkara a quo, karena dimasa hidupnya Alm. Julianus Tampi Sompotan pernah menjadi Hukum Tua di wilayah kepolisian Pateten Kecamatan Aertembaga dan berakhir dengan Perdamaian, dan mengembalikan warisan Kepemilikan dari Alm. Dotu Nicodemus Sompotan pada ahli waris keturunan mendiang Alm. Nicodemus Sompotan dan Isterinya Almarhuma Sabrina Lontoh ; …………………………………………………………………………………………………………………..………..
- Menyatakan bahwa pada Tahun 1987 (setelah meninggalnya Cores Tampi Sompotan) keturunannya yaitu Julianus Tampi Sompotan dan kakak beradik masih melakukan gugatan terhadap P.T Pelindo (Persero) Pelabuhan Indonesia IV yang menguasai sebagian objek yang adalah bagian kepemilikan dari mendiang Almarhum Dotu Nicodemus Sompotan dan Isterinya Almarhuma Sabina Lontoh dimenangkan oleh keturunan Alm. Julianus Tampi Sompotan terhadap PT. Pelindo (Persero) Pelabuhan IV Bitung, diperintahkan berdasarkan putusan untuk membayar ganti rugi kepada keturunan dari Alm. Julianus Tampi Sompotan senilai Rp. 125.000.000.- tapi yang menerima Tergugat I dengan meminta kuasa dari Keturunan Alm. Jualianus Tampi Sompotan dengan tidak melibatkan Keturunan dari Alm. Nicodemus Sompotan dan Isterinya Almarhuma Sabinah Lontoh sebagai pihak dalam perkara tersebut termasuk Penggugat sebagai pemilik ; .……..
- Menyatakan batal semua surat-surat dan atau Sertifikat Hak Milik No 00529 Pateten Satu atas nama Tergugat I dengan segala akibat hukum, yang dilakukan oleh Tergugat II dan Tergugat III untuk membantu mengeluarkan sertifikat Hak Milik atas nama Tergugat I tersebut adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH); …………………………………………………….....
- Menyatakan bahwa Turut Tergugat I dan turut Tergugat II ditarik pihak agar tidak melakukan pembayaran ganti rugi jalan TOL Manado Bitung II kepada Tergugat I dengan segala akibat hukum yang ditimbulkan dan bertakluk dan tunduk pada putusan ; ……………
- Menyatakan bahwa Penggugat dan ahli waris dari Alm. Dotu Nicodemus Sompotan sebagai Pemilik tanah Pertanian, Tanah perkebunan, Pekarangan lainnya tidak pernah Mengalihkan/Memindahkan tangan dalam bentuk apapun/tidak pernah secara penggugat menjual-belikan kepada pihak siapapun secara keseluruhan termasuk tidak pernah memberikan kepada Tergugat I dan atau paratergugat ; ----------------------------------
- Menyatakan bahwa Tergugat I melakukan tindakan menempati ingin menguasai tanah Pertanian, tanah Perkebunan, Pekarangan objek Sengketa, yang adalah Milik dari Penggugat dimana Penggugat tidak pernah Mengalihkan/Memindahkan tangan dalam bentuk apapun/tidak pernah penggugat Menjual-belikan kepada pihak siapapun termasuk kepada Tergugat I adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan ingin menghilangkan Hak Kepemilikan dari penggugat dan ahli waris lainnya, adalah tidak sah dan segala surat-surat yang di timbulkan Tegugat I dan Tergugat II, Tergugat III dan atau surat bentuk apapun batal demi hukum dan tidak mendasar untuk berkekuatan hukum ; .
- Bahwa Tergugat I, Paratergugat siaapun tidak tak terkecuali yang berada pada lokasi perkara a quo tersebut pada poin dalam posita gugatan ini harus tunduk pada putusan dan segera mengosongkan lahan objek sengketa tersebut dan penggugat dan ahli warisnya dari Alm. Nicodemus Sompotan diberikan hak hukum untuk menggunakan aparatur hukum/Kepolisian dan lain-lain untuk melakukan upaya paksa mengosongkan objek perkara a quo ; ----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Penggugat memohon untuk Meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap lokasi tanah sengketa pada poin 2 dalam posita gugatan agar tidak dipindah tangankan atau dialihkan pada pihak lain ; -------------------------------------------------------------
- Bahwa Penggugat memohon putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitVoerbaar bij voerraad) meskipun ada upaya hukum verzet atau banding.---------------------------------------
- Menghukum para TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini ----------------------------
-
Apabila yang terhormat Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum yang baik dan benar ( ex aequo et bono ); ------- |