Dakwaan |
Bahwa mereka terdakwa I NURDIN LA, Terdakwa IIĀ ABDUL SALIM LA dan Terdakwa III HERFAN JONI MARHUM pada hari Sabtu tanggal 05 November 2022 sekitar pukul 09.20 Wita atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2022 bertempat di perairan Napo Tote, berjarak sekitar 3 mill laut dari pantai desa Boroko, Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara pada posisi 100 35.8 N 123 22 18.0E yang merupakan wilayah pengelolaan perikanan perairan Republik Indonesia atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri / Perikanan Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan nelayan kecil dan/atau pembudi daya-ikan kecil dilarang memiliki, menguasai, membawa dan/atau menggunakan alat penangkapan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia, |