Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/Pid.Sus/2026/PN Bit 1.EKKLESIA PEKAN, S.H,. M.H.
2.JULIO YOSUA WANGKIL, S.H.
1.RIVAN JAFAR
2.MOH. RIZKI MOPANGGA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 14/Pid.Sus/2026/PN Bit
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-321/P.1.14/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1EKKLESIA PEKAN, S.H,. M.H.
2JULIO YOSUA WANGKIL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIVAN JAFAR[Penahanan]
2MOH. RIZKI MOPANGGA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa I RIVAN JAVAR Alias IVAN dan Terdakwa II MOH RIZKI MOPANGGA Alias KOKO, pada bulan Agustus 2025 sampai November 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Kelurahan Bitung Barat Satu, Kecamatan Maesa, Kota Bitung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung, yang berwenang mengadili, yang turut serta melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal saat Terdakwa II MOH RIZKI MOPANGGA Alias KOKO membeli paket obat keras jenis Tryhexiphenidyl dari orang yang tidak Terdakwa II kenali sebanyak 3 (tiga) kali masing-masing 100 (seratus) butir dengan harga Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah), yaitu pada tanggal 17 Agustus 2025, 20 Agustus 2025 dan 24 Agustus 2025 sehingga total obat keras jenis Tryhexiphenidyl yang Terdakwa terima dari orang tersebut sebanyak 300 (tiga ratus) butir dengan harga Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Terdakwa II juga 2 (dua) kali membeli obat keras jenis Tryhexiphenidyl di aplikasi Shopee yang pertama pada tanggal 28 Agustus 2025 sejumlah 1000 (seribu) butir dengan harga Rp1.000.000,- (satu juta rupiah), pesanan tersebut diterima langsung oleh Terdakwa II, kemudian Terdakwa II membagi paket obat keras tersebut menjadi 4 (empat) paket kecil masing-masing berjumlah 250 (dua ratus lima puluh) butir, 1 (satu) paket berisikan 250 (dua ratus lima puluh) butir dijual Terdakwa II ke orang yang bekerja di Kapal (tidak dikenali Terdakwa II) dengan harga Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) sedangkan 3 (tiga) paket kecil berisikan masing-masing 250 (dua ratus lima puluh) butir diserahkan Terdakwa II kepada Terdakwa I RIVAN JAVAR Alias IVAN untuk dijual dengan kesepakatan bahwa Terdakwa II akan menerima sejumlah Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) dari 3 (tiga) paket kecil yang dijual oleh Terdakwa I;
  • Pada tanggal 20 September 2025, Terdakwa II kembali membeli obat keras jenis Tryhexiphenidyl melalui aplikasi Shopee sebanyak 2.000 (dua ribu) butir yang ditujukan kepada Lelaki DEVI (DPO), Terdakwa II kemudian mengambil 1.000 (seribu) butir obat keras dari Lelaki DEVI (DPO) kemudian memberikan kepada Terdakwa I untuk dijual dengan kesepakatan Terdakwa II akan mendapatkan Rp4.000.000,- (empat juta rupiah) dari penjualan 1.000 (seribu) butir tersebut. Pada bulan September 2025 Terdakwa II meminta Lelaki DEVI (DPO) untuk memberikan 1.000 (seribu) butir obat keras tersebut kepada Terdakwa I untuk dijual;
  • Bahwa Terdakwa I menjual obat keras jenis Tryhexiphenidyl kepada beberapa orang yaitu Saksi FATMAWATI INTAN AKOME pada tanggal 24 Oktober 2025 dan tanggal 01 November 2025 sebanyak 10 (sepuluh) butir, kepada Lelaki Kifly (DPO) pada bulan Oktober 2025 sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) butir, kepada Lelaki Syaril (DPO) pada bulan September 2025 sebanyak 85 (delapan puluh lima) butir, kepada Lelaki Acel (DPO) pada bulan September 2025 sebanyak 20 (dua puluh) butir, kepada Lelaki Farul (DPO) pada bulan Agustus 2025 sebanyak 30 (tiga puluh) butir, kepada Lelaki Rahul (DPO) pada bulan Agustus 2025 sebanyak 70 (tujuh puluh) butir, kepada Lelaki Ahmad Rakinaung (DPO) pada bulan Oktober 2025 sebanyak 794 (tujuh ratus sembilan puluh empat) butir, kepada Lelaki Maulana (DPO) pada bulan September 2025 sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) butir, kepada Lelaki Opo (DPO) pada bulan Agustus 2025 sebanyak 150 (seratus lima puluh) butir, kepada Lelaki Arifin (DPO) pada bulan Agustus 2025 sebanyak 80 (delapan puluh) butir, kepada Lelaki Ahmad Hamzah (DPO) pada bulan September 2025 sebanyak 150 (seratus lima puluh), kepada Lelaki Jibril (DPO) pada bulan Oktober 2025 sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) butir, kepada Lelaki Anggi (DPO) pada bulan Oktober 2025 sebanyak 100 (seratus) butir dan kepada Perempuan Nia (DPO) pada bulan Agustus 2025 sebanyak 70 (tujuh puluh) butir. Semua penjualan obat keras tersebut dilakukan Terdakwa I di Kelurahan Bitung Barat Satu, Kecamatan Matuari, Kota Bitung;
  • Bahwa selain menjual obat keras jenis Tryhexiphenidyl, Terdakwa I juga sering memakai obat keras yang berasal dari Terdakwa II tersebut;
  • Bahwa obat keras jenis Tryhexiphenidyl tersebut dijual oleh Terdakwa I dengan harga Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) setiap butirnya, dengan kesepakatan antara Terdakwa I dan Terdakwa II bahwa setiap penjualan 1.000 (seribu) butir, Terdakwa II mendapatkan bagian sebanyak Rp4.000.000,- (empat juta rupiah);
  • Bahwa Terdakwa I RIVAN JAVAR Alias IVAN dan Terdakwa II MOH RIZKI MOPANGGA Alias KOKO ditangkap oleh pihak kepolisian pada pada hari Minggu tanggal 02 November 2025 sekitar pukul 00.40 Wita, di Pesisir Pantai Kompleks Candi tepatnya di Kel. Bitung Barat Satu, Kec. Maesa, Kota Bitung. Saat itu Terdakwa I sedang minum minuman keras bersama teman-temannya, kemudian datang Anggota Kepolisian Polres Bitung Saksi TONY R. BARA, Saksi IMRAN SAHIDE bersama Tim yang sebelumnya mendapat informasi bahwa Terdakwa I sering menjual Obat Keras jenis Trihexyphenidyl. Saat dilakukan introgasi Terdakwa I mengakui sering menjual obat keras jenis Tryhexiphenidyl kepada teman-temannya dan masih menyimpan obat Tryhexipheindyl di rumahnya, Terdakwa I dan pihak Kepolisian kemudian langsung pergi ke rumah Terdakwa I dan didapati obat keras sebanyak 697 (enam ratus sembilan puluh tujuh) butir yang disimpan di dalam Spiker milik Terdakwa I, Terdakwa I mengakui bahwa obat tersebut didapatkan dari Terdakwa II. Selanjutnya pada pukul 15.00 Wita Terdakwa II dilakukan penangkapan oleh pihak Kepolisian di Desa Kema III, Kec. Kema, Kab. Minahasa Utara, Terdakwa II, Terdakwa I dan Terdakwa II kemudian langsung di bawa ke Kantor Polres Kota Bitung;
  • Bahwa berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Kepolisian Daerah Sulawesi Utara No. Lab:480/NOF/2025 tanggal 19 November 2025, terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 7 (tujuh) tablet warna kuning dengan logo “mf” berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,1130 gram, diberi nomor barang bukti 385/2025/NF yang disita dari RIVAN JAFAR, yang dibuat dan ditandatangani oleh Herdian Saputera, S.Si. dan Fabio Diego Fransesco Wowor, S.Si. sebagai pemeriksa. dengan kesimpulan hasil pemeriksaan adalah benar mengandung bahan aktif Trihexyphenidyl.
  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II mengedarkan sediaan farmasi berupa obat Trihexyphenidyl tersebut tanpa adanya resep dari pejabat/instansi yang berwenang sehingga Terdakwa I dan Terdakwa II tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.

Perbuatan Terdakwa I RIVAN JAVAR Alias IVAN dan Terdakwa II MOH RIZKI MOPANGGA Alias KOKO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Lampiran I Nomor 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa I RIVAN JAVAR Alias IVAN dan Terdakwa II MOH RIZKI MOPANGGA Alias KOKO, pada antara bulan Agustus 2025 sampai November 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Kelurahan Bitung Barat Satu, Kecamatan Maesa, Kota Bitung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung, yang berwenang mengadili, turut serta melakukan yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1), yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal saat Terdakwa II MOH RIZKI MOPANGGA Alias KOKO membeli paket obat keras jenis Tryhexiphenidyl dari orang yang tidak Terdakwa II kenali sebanyak 3 (tiga) kali masing-masing 100 (seratus) butir dengan harga Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah), yaitu pada tanggal 17 Agustus 2025, 20 Agustus 2025 dan 24 Agustus 2025 sehingga total obat keras jenis Tryhexiphenidyl yang Terdakwa terima dari orang tersebut sebanyak 300 (tiga ratus) butir dengan harga Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Terdakwa II juga 2 (dua) kali membeli obat keras jenis Tryhexiphenidyl di aplikasi Shopee yang pertama pada tanggal 28 Agustus 2025 sejumlah 1000 (seribu) butir dengan harga Rp1.000.000,- (satu juta rupiah), pesanan tersebut diterima langsung oleh Terdakwa II, kemudian Terdakwa II membagi paket obat keras tersebut menjadi 4 (empat) paket kecil masing-masing berjumlah 250 (dua ratus lima puluh) butir, 1 (satu) paket berisikan 250 (dua ratus lima puluh) butir dijual Terdakwa II ke orang yang bekerja di Kapal (tidak dikenali Terdakwa II) dengan harga Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) sedangkan 3 (tiga) paket kecil berisikan masing-masing 250 (dua ratus lima puluh) butir diserahkan Terdakwa II kepada Terdakwa I RIVAN JAVAR Alias IVAN untuk dijual dengan kesepakatan bahwa Terdakwa II akan menerima sejumlah Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) dari 3 (tiga) paket kecil yang dijual oleh Terdakwa I;
  • Pada tanggal 20 September 2025, Terdakwa II kembali membeli obat keras jenis Tryhexiphenidyl melalui aplikasi Shopee sebanyak 2.000 (dua ribu) butir yang ditujukan kepada Lelaki DEVI (DPO), Terdakwa II kemudian mengambil 1.000 (seribu) butir obat keras dari Lelaki DEVI (DPO) kemudian memberikan kepada Terdakwa I untuk dijual dengan kesepakatan Terdakwa II akan mendapatkan Rp4.000.000,- (empat juta rupiah) dari penjualan 1.000 (seribu) butir tersebut. Pada bulan September 2025 Terdakwa II meminta Lelaki DEVI (DPO) untuk memberikan 1.000 (seribu) butir obat keras tersebut kepada Terdakwa I untuk dijual;
  • Bahwa Terdakwa I menjual obat keras jenis Tryhexiphenidyl kepada beberapa orang yaitu Saksi FATMAWATI INTAN AKOME pada tanggal 24 Oktober 2025 dan tanggal 01 November 2025 sebanyak 10 (sepuluh) butir, kepada Lelaki Kifly (DPO) pada bulan Oktober 2025 sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) butir, kepada Lelaki Syaril (DPO) pada bulan September 2025 sebanyak 85 (delapan puluh lima) butir, kepada Lelaki Acel (DPO) pada bulan September 2025 sebanyak 20 (dua puluh) butir, kepada Lelaki Farul (DPO) pada bulan Agustus 2025 sebanyak 30 (tiga puluh) butir, kepada Lelaki Rahul (DPO) pada bulan Agustus 2025 sebanyak 70 (tujuh puluh) butir, kepada Lelaki Ahmad Rakinaung (DPO) pada bulan Oktober 2025 sebanyak 794 (tujuh ratus sembilan puluh empat) butir, kepada Lelaki Maulana (DPO) pada bulan September 2025 sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) butir, kepada Lelaki Opo (DPO) pada bulan Agustus 2025 sebanyak 150 (seratus lima puluh) butir, kepada Lelaki Arifin (DPO) pada bulan Agustus 2025 sebanyak 80 (delapan puluh) butir, kepada Lelaki Ahmad Hamzah (DPO) pada bulan September 2025 sebanyak 150 (seratus lima puluh), kepada Lelaki Jibril (DPO) pada bulan Oktober 2025 sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) butir, kepada Lelaki Anggi (DPO) pada bulan Oktober 2025 sebanyak 100 (seratus) butir dan kepada Perempuan Nia (DPO) pada bulan Agustus 2025 sebanyak 70 (tujuh puluh) butir. Semua penjualan obat keras tersebut dilakukan Terdakwa I di Kelurahan Bitung Barat Satu, Kecamatan Matuari, Kota Bitung;
  • Bahwa selain menjual obat keras jenis Tryhexiphenidyl, Terdakwa I juga sering memakai obat keras yang berasal dari Terdakwa II tersebut;
  • Bahwa obat keras jenis Tryhexiphenidyl tersebut dijual oleh Terdakwa I dengan harga Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) setiap butirnya, dengan kesepakatan antara Terdakwa I dan Terdakwa II bahwa setiap penjualan 1.000 (seribu) butir, Terdakwa II mendapatkan bagian sebanyak Rp4.000.000,- (empat juta rupiah);
  • Bahwa Terdakwa I RIVAN JAVAR Alias IVAN dan Terdakwa II MOH RIZKI MOPANGGA Alias KOKO ditangkap oleh pihak kepolisian pada pada hari Minggu tanggal 02 November 2025 sekitar pukul 00.40 Wita, di Pesisir Pantai Kompleks Candi tepatnya di Kel. Bitung Barat Satu, Kec. Maesa, Kota Bitung. Saat itu Terdakwa I sedang minum minuman keras bersama teman-temannya, kemudian datang Anggota Kepolisian Polres Bitung Saksi TONY R. BARA, Saksi IMRAN SAHIDE bersama Tim yang sebelumnya mendapat informasi bahwa Terdakwa I sering menjual Obat Keras jenis Trihexyphenidyl. Saat dilakukan introgasi Terdakwa I mengakui sering menjual obat keras jenis Tryhexiphenidyl kepada teman-temannya dan masih menyimpan obat Tryhexipheindyl di rumahnya, Terdakwa I dan pihak Kepolisian kemudian langsung pergi ke rumah Terdakwa I dan didapati obat keras sebanyak 697 (enam ratus sembilan puluh tujuh) butir yang disimpan di dalam Spiker milik Terdakwa I, Terdakwa I mengakui bahwa obat tersebut didapatkan dari Terdakwa II. Selanjutnya pada pukul 15.00 Wita Terdakwa II dilakukan penangkapan oleh pihak Kepolisian di Desa Kema III, Kec. Kema, Kab. Minahasa Utara, Terdakwa II, Terdakwa I dan Terdakwa II kemudian langsung di bawa ke Kantor Polres Kota Bitung;
  • Bahwa berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Kepolisian Daerah Sulawesi Utara No. Lab:480/NOF/2025 tanggal 19 November 2025, terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 7 (tujuh) tablet warna kuning dengan logo “mf” berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,1130 gram, diberi nomor barang bukti 385/2025/NF yang disita dari RIVAN JAFAR, yang dibuat dan ditandatangani oleh Herdian Saputera, S.Si. dan Fabio Diego Fransesco Wowor, S.Si. sebagai pemeriksa. dengan kesimpulan hasil pemeriksaan adalah benar mengandung bahan aktif Trihexyphenidyl.
  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II mengedarkan sediaan farmasi berupa obat Trihexyphenidyl tersebut tanpa adanya resep dari pejabat/instansi yang berwenang sehingga Terdakwa I dan Terdakwa II tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.

Perbuatan Terdakwa I RIVAN JAVAR Alias IVAN dan Terdakwa II MOH RIZKI MOPANGGA Alias KOKO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Lampiran I Nomor 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya