Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
161/Pid.Sus/2025/PN Bit 1.HEIDY GASPERZ, S.H.
2.JULIO YOSUA WANGKIL, S.H.
DANIEL ADRIAN MOKODOMPIS Alias OPO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 161/Pid.Sus/2025/PN Bit
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3016/P.1.14/Eku.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HEIDY GASPERZ, S.H.
2JULIO YOSUA WANGKIL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DANIEL ADRIAN MOKODOMPIS Alias OPO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

------------Bahwa Terdakwa DANIEL ADRIAN MOKODOMPIS Alias OPO pada hari Minggu tanggal 13 Juli 2025 sekitar pukul 11.00 wita, atau setidak – tidaknya pada waktu – waktu lain sekitar bulan Juli tahun 2025, bertempat di Kelurahan Winenet Satu, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak membawa, menguasai, memiliki atau menggunakan senjata tajam (penikam/penusuk) jenis pisau badik, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------

------------Bahwa Terdakwa DANIEL ADRIAN MOKODOMPIS Alias OPO pada waktu sebagaimana telah diuraikan di atas, berawal saat Terdakwa bersama dengan Saksi RONALDO BIASA berserta teman-temannya pergi ke Royal Shoot Billiard di Kelurahan Winenet Satu dengan tujuan untuk mengambil uang berobat temannya namun ketika masuk ke dalam tempat Biliard, telah ada banyak anak-anak muda Winenet yang membawa berbagai macam senjata tajam sehingga akhirnya terjadi keributan antara terdakwa dan teman-temannya dengan anak-anak muda dari Winenet. Pada saat itu, Saksi RONALDO BIASA mengeluarkan sebuah Pisau Badik yang terbuat dari besi putih dengan panjang keseluruhan sampai gagang 27 Cm, lebar 2,5 Cm, kedua sisinya tajam, ujungnya runcing, gagang terbuat dari kayu yang dicat warna merah yang dibawa nya dari dari rumahnya lalu Terdakwa kemudian mengambil pisau badik milik Saksi RONALDO BIASA tersebut lalu mengancungkan kearah anak-anak muda Winenet untuk menakuti anak-anak muda Winenet dalam keributan tersebut. Setelah itu Saksi ANCE KANANDUANG Alias ANCE, Saksi SEPTIAP GOBEL Alias AKBAR selaku Tim Resmob Polsek Aertembaga yang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya keributan datang untuk menindaklanjuti sehingga membuat Terdakwa, Saksi RONALDO BIASA beserta teman-teman terdakwa melarikan diri kembali ke Tandurusa dan menaruh pisau tersebut di sekitar lapangan di tandurusa. Setelah itu Terdakwa dengan Saksi RONALDO BIASA beserta teman-temannya menyerahkan diri beserta barang bukti senjata tajam masing-masing yang digunakan dalam keributan kepada pihak Polsek Aertembaga untuk diproses lebih lanjut;---

------------Bahwa Terdakwa dengan tanpa ijin dari pihak yang berwenang menguasai senjata penikam atau senjata penusuk, berupa Pisau Badik yang terbuat dari besi putih dengan panjang keseluruhan sampai gagang 27 Cm, lebar 2,5 Cm, kedua sisinya tajam, ujungnya runcing, gagang terbuat dari kayu yang dicat warna merah yang mana senjata tersebut dikuasai Terdakwa bukan untuk kegunaan pertanian, pekerjaan rumah tangga, atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan, serta bukan diperuntukkan sebagai barang antik atau barang pusaka sehingga tidak dapat dikecualikan, terlihat dari barang tersebut tidak pernah digunakan untuk keperluan ritual ataupun tata cara adat yang mengharuskan menggunakan senjata tajam yang dikuasai oleh Terdakwa tersebut.Terdakwa juga mengakui bahwa maksud dari menguasai senjata tersebut untuk menebarkan rasa takut kepada orang lain dengan cara mengacungkannya ke arah orang lain.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 Juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1961 tentang Penetapan Semua Undang-Undang Darurat dan Semua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang Ada Sebelum Tanggal 1 Januari 1961 Menjadi Undang-Undang-----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya