Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
136/Pid.Sus/2025/PN Bit 1.HEIDY GASPERZ, S.H.
2.EKKLESIA PEKAN, S.H,. M.H.
TAUFIK MUCHTAR PALAI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 136/Pid.Sus/2025/PN Bit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2782/P.1.14/Eku.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HEIDY GASPERZ, S.H.
2EKKLESIA PEKAN, S.H,. M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TAUFIK MUCHTAR PALAI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

------------Bahwa Terdakwa TAUFIK MUCHTAR PALAI  pada hari Minggu  tanggal 13 Juli Tahun 2025 sekitar pukul 10.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juli Tahun 2025  bertempat di Tempat Billiard Royal Shut di Kel.Winenet Satu Kec. Aertembaga Kota Bitung atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dengan unsur secara tanpa hak menguasai, membawa, meyimpan, sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk yakni 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau badik berbentuk samurai yang terbuat dari besi putih, salah satu sisinya tajam dan ujungnya runcing. Panjang mata pisau 59 (lima puluh sembilan) cm dan lebarnya 3 (tiga) cm. memiliki gagang terbuat dari kayu hitam, antara gagang dan mata pisau memiliki pembatas yang terbuat dari besi putih , yang mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat yang disebutkan di atas, berawal saat Terdakwa TAUFIK MUCHTAR PALAI  bersama-sama dengan Saksi Rivay, saksi Dirly dan kelompok pemuda Winenet yang sedang berada di tempat billiard Royal Shut kemudian datang kelompok pemuda Tandurusa dengan membawa senjata tajam kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau badik berbentuk samurai yang terbuat dari besi putih, salah satu sisinya tajam dan ujungnya runcing. Panjang mata pisau 59 (lima puluh sembilan) cm dan lebarnya 3 (tiga) cm. memiliki gagang terbuat dari kayu hitam, antara gagang dan mata pisau memiliki pembatas yang terbuat dari besi putih, kemudian mengayun-ayunkan senjata tajam tersebut ke arah kelompok pemuda Tandurusa sambil mengancam mereka;
  • Bahwa Terdakwa dengan tanpa ijin dari pihak yang berwenang menguasai dan memiliki senjata penikam atau senjata penusuk, berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau badik berbentuk samurai yang terbuat dari besi putih, salah satu sisinya tajam dan ujungnya runcing. Panjang mata pisau 59 (lima puluh sembilan) cm dan lebarnya 3 (tiga) cm. memiliki gagang terbuat dari kayu hitam, antara gagang dan mata pisau memiliki pembatas yang terbuat dari besi putih, yang mana senjata tersebut digunakan Terdakwa bukan untuk kegunaan pertanian, pekerjaan rumah tangga, atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan, serta bukan diperuntukkan sebagai barang antik atau barang pusaka sehingga tidak dapat dikecualikan, terlihat dari barang tersebut tidak pernah digunakan untuk keperluan ritual ataupun tata cara adat yang mengharuskan menggunakan senjata tajam yang dibawa oleh Terdakwa tersebut.

 

 

 

 

 

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo. UU No. 1 Tahun 1961 tentang semua UU Darurat dan semua peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang yang sudah ada sebelum tanggal 1 Januari menjadi Undang-Undang-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya