Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
136/Pid.Sus/2025/PN Bit | 1.HEIDY GASPERZ, S.H. 2.EKKLESIA PEKAN, S.H,. M.H. |
TAUFIK MUCHTAR PALAI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 24 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||
Nomor Perkara | 136/Pid.Sus/2025/PN Bit | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 17 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2782/P.1.14/Eku.2/09/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | ------------Bahwa Terdakwa TAUFIK MUCHTAR PALAI pada hari Minggu tanggal 13 Juli Tahun 2025 sekitar pukul 10.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juli Tahun 2025 bertempat di Tempat Billiard Royal Shut di Kel.Winenet Satu Kec. Aertembaga Kota Bitung atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dengan unsur secara tanpa hak menguasai, membawa, meyimpan, sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk yakni 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau badik berbentuk samurai yang terbuat dari besi putih, salah satu sisinya tajam dan ujungnya runcing. Panjang mata pisau 59 (lima puluh sembilan) cm dan lebarnya 3 (tiga) cm. memiliki gagang terbuat dari kayu hitam, antara gagang dan mata pisau memiliki pembatas yang terbuat dari besi putih , yang mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo. UU No. 1 Tahun 1961 tentang semua UU Darurat dan semua peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang yang sudah ada sebelum tanggal 1 Januari menjadi Undang-Undang----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |