Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2022/PN Bit ADV. MICHAEL SASAMBI, S.H. Kapolri, Cq. Kapolda Sulut, Cq. Kapolres Kota Bitung Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2022/PN Bit
Tanggal Surat Rabu, 06 Jul. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ADV. MICHAEL SASAMBI, S.H.
Termohon
NoNama
1Kapolri, Cq. Kapolda Sulut, Cq. Kapolres Kota Bitung
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Bahwa Pemohon Praperadilan bekerja sebagai Presiden Direktur pada PT. Bataman Kakenturan Indonesia Ex PT. Indo Hong Hai Indonesia Ex PT. Indo Hong Hai International, Yang adalah Perusahaan berbadan Hukum yang beralamat di Kota Bitung, dan Bergerak pada Bidang Usaha Pembekuan Ikan dan Pembuatan Es Batu ;
2. Bahwa Pemohon adalah sebagai Terlapor pada Laporan Polisi Nomor : LP/B/928/XI/2021/SPKT/Polres Bitung/POLDA SULUT, Tanggal 28 November 2021, dengan Pelapor yakni a.n. MARDIANTA PEK yang pada awal Pelaporan mengaku melapor dengan Kapasitas mewakili PT. Indo Hong Hai yang dimana Pokok Persoalan yang menjadi inti dari Laporan Polisi tersebut pada awal pelaporan yakni mengenai tuduhan dari Pelapor yang mengatakan pada Tanggal 22 November 2021 telah terjadi Penyerobotan, Pengrusakan dan Pencurian pada PT. Indo Hong Hai, dan yang menjadi sebagai korban adalah PT. Indo Hong hai sebagai Pemilik barang, yang mana kemudian karena terbukti Kapasitas MARDIANTA PEK tidak berdasar hukum untuk mewakili PT. Indo Hong hai karena MARDIANTA PEK bukan sebagai Direksi perseroan maka kemudian MARDIANTA PEK Bersama dengan Termohon Praperadilan bekerjasama merubah Pokok – pokok laporan dan kemudian merubah – rubah isi laporan dan Kembali menyatakan yang mana telah terjadi pencurian dan penggelapan atas barang – barang pribadi milik MARDIANTA PEK yang ada pada PT. Indo Hong Hai yang telah berganti nama menjadi PT. Bataman Kakenturan Indonesia, dengan waktu kejadian pada tanggal – tanggal setelah tanggal laporan ;
3. Bahwa kapasitas Pemohon Praperadilan adalah sebagai Presiden Direktur pada PT. Bataman Kakenturan Indonesia Ex PT. Indo Hong Hai Indonesia Ex PT. Indo Hong Hai International, yang artinya pemohon Praperadilan berhak untuk menjalankan PT. Indo Hong Hai yang telah berganti nama menjadi PT. Bataman Kakenturan Indonesia, yang mana secara tegas dinyatakan kalau segala Tindakan yang dilakukan Pemohon Praperadilan berkaitan dengan segala hal mengenai PT. Indo Hong Hai yang telah berganti nama menjadi PT. Bataman Kakenturan Indonesia Murni merupakan Tindakan kebijakan Direksi Perseroan bukan sebagai Tindakan Pribadi dari diri Pemohon Praperadilan, oleh karena itu maka Pertanggung jawaban Hukum dari Pelaksanaan fungsi Direksi Perseroan dalam menjalankan Perseroan adalah murni merupakan tanggung jawab dari badan Hukum Perseroan bukan tanggung jawab diri Pribadi ;
4. Bahwa sesuai dengan Berita acara Rapat Direksi Nomor : 02/RPTI-BKI/XII/2021, Tertanggal 03 Desember 2021, yang memuatkan hasil Rapat Direksi, yakni untuk melakukan Penjualan atas besi – besi tua tidak terpakai pada Pabrik Pemohon Praperadilan, Maka Pada Tanggal 04 Desember 2021, Para Karyawan Pabrik Pemohon Praperadilan melakukan aktifitas untuk Penjualan atas besi – besi disebut, hal mana sampai dengan saat ini tidak ada keberatan dari pihak ketiga manapun dalam bentuk surat somasi Resmi kepada PT. BKI mengenai klaim kepemilikan atas besi – besi tua tidak terpakai yang berada didalam Pabrik PT. BKI, hal ini juga mempertegas kalau yang mana tidak ada Perbuatan Pribadi yang dilakukan oleh Pemohon Praperadilan melainkan Perbuatan dari Direksi Perseroan atas Tanggung jawab hukum Perseroan sebagaimana diatur dalam Undang – undang Perseroan Terbatas ;
5. Bahwa dalam Proses Penyelidikan Laporan Polisi Nomor : LP/B/928/XI/2021/SPKT/Polres Bitung/POLDA SULUT, Tanggal 28 November 2021, Pemohon Praperadilan telah berkali – kali melaporkan Penyidik yang memeriksa Perkara tersebut yakni IPTU DEMRON TALOLANG karena dinilai melakukan kesalahan dan keberpihakan dalam Proses Pemeriksaan Perkara tersebut, hal mana laporan dari Pemohon Praperadilan telah ditindak lanjuti dengan diadakannya Gelar Perkara di Polda Sulut kemudian sidang kode etik anggota POLRI yang dilaksanakan Di POLDA sulut yang dimana sepengetahuan Pemohon, dalam sidang kode etik tersebut telah memutuskan yang mana IPTU DEMRON TALOLANG sebagai yang memeriksa Perkara Laporan Polisi Nomor : LP/B/928/XI/2021/SPKT/Polres Bitung/POLDA SULUT, Tanggal 28 November 2021,  telah melakukan kekeliruan dalam Proses Penyelidikan ;
6. Bahwa sangat tidak beralasan Hukum Laporan Polisi Nomor : LP/B/928/XI/2021/SPKT/Polres Bitung/POLDA SULUT, Tanggal 28 November 2021, untuk ditingkatkan status Pemeriksaannya dari Penyelidikan ke penyidikan karena :
- Laporan Polisi diajukan oleh orang yang tidak dalam kedudukan sebagai Direksi Perseroan atau sebagai kuasanya, karena yang dalam awal pelaporan disebutkan sebagai korban adalah sebuah badan hukum,
- Telah terjadi manipulasi kejadian hukum dalam pemberkasan dimana sangat tidak beralasan dimuatkan dalam laporan yang telah terlebih dahulu dilaporkan yakni segala kejadian yang dituduhkan terjadi tanggal kejadiannya diatas tanggal Pelaporan,
7. Bahwa Perintah untuk menaikan tingkat Pemeriksaan dari Penyelidikan ke penyidikan dilakukan dengan tanpa dasar hukum dan dengan cara – cara yang tidak sesuai Proses hukum atau Penyalagunaan kewenangan, maka sewajibnyalah Status Penyidikan perkara tersebut untuk dibatalkan,

Berdasarkan pada hal-hal dan alasan-alasan tersebut diatas, kiranya Pengadilan Negeri Bitung sependapat dengan Pemohon Praperadilan dan berkenan memutuskan :
1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau Perintah yang dikeluarkan oleh Termohon Praperadilan yakni Perintah Penyidikan Laporan Polisi Nomor : LP/B/928/XI/2021/SPKT/Polres Bitung/POLDA SULUT, Tanggal 28 November 2021 ;
3. Memerintahkan Kepada Termohon Praperadilan untuk menghentikan Penyidikan Laporan Polisi Nomor : LP/B/928/XI/2021/SPKT/Polres Bitung/POLDA SULUT, Tanggal 28 November 2021 ;
4. Biaya Perkara Menurut Hukum ;

Selebihnya : Ex Aequo et Bono.

Pihak Dipublikasikan Ya