Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
150/Pid.B/2025/PN Bit 1.FENY ALVIONITA, S.H., M.H.
2.EKKLESIA PEKAN, S.H,. M.H.
TIOFANDY FRANSISCO SABURO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 150/Pid.B/2025/PN Bit
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2886/P.1.14/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FENY ALVIONITA, S.H., M.H.
2EKKLESIA PEKAN, S.H,. M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TIOFANDY FRANSISCO SABURO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA :

 

----------Bahwa Terdakwa TIOFANDY FRANSISCO SABURO pada hari Senin tanggal 30 Juni 2025 sekira pukul 03.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Kelurahan Manembo-Nembo, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu, merampas nyawa orang lain, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------

----------Bahwa pada hari Minggu tanggal 29 Juni 2025 sekitar pukul 22.00 WITA Terdakwa bersama dengan saksi ASHELINO,  saksi RECKY, dan saksi CHRISTIAN  berkumpul di rumah saksi ASHELINO, tepatnya di dalam ruangan bekas warung yang berada di Kelurahan Manembo-nembo,Kecamatan Matuari,Kota Bitung untuk bermain kartu remi didalam warung sambil minum minuman keras jenis captikus, setelah beberapa saat kemudian sekitar pukul 02.00 WITA hari Senin 30 juni 2025 dini hari korban RONALD ROOS bersama temannya saksi SAIFUL WUISAN datang dan masuk ke tempat bekas warung yang pada saat itu Terdakwa bersama para saksi sedang bermain kartu kemudian korban RONALD ROOS berkata kepada Terdakwa dan para saksi "BOLEH MO GABUNG?" (Bisa gabung) dan Terdakwa maupun para saksi tidak menjawab pertanyaan dari korban kemudian tanpa izin dari korban langsung bergabung bersama Terdakwa dan para saksi. Situasi pada saat itu adalah Terdakwa sedabng bermain kartu sambil minum minuman keras dan memutar musik. Kemudian sekitar Pukul 03.00 WITA tiba-tiba korban berkata kepada Saksi RECKY “NGANA DE NEMBOLEH NGANA MO BAGITU" (dek kamu tidak boleh seperti itu) kemudian saksi RECKY berkata “TORANG DA BEKING SALAH APA SO KA? JANG BAGITU KWA KA DA MINUNG BAE-BAE" (memangnya kami buat salah apa kak? Tolong jangan seperti itu kan kita sementara minum baik-baik) kemudian korban berkata kepada saksi SAIFUL WUISAN “NGANA MO LIA KITA MOTIKANG PA DORANG SAMUA?" (kamu mau lihat saksi akan tikam mereka semua?) kemudian saksi Saiful Wuisan berkata “JANGAN BAGITU KWA ADA DENG KITA KWA DORANG" (jangan seperti itu, mereka Bersama saya). Setelah itu korban yang duduk bersila kemudian mengambil posisi jongkok dan membuat gerakan seakan-akan mengambil suatu barang di pinggang belakangnya, namun saat itu Terdakwa belum melihat barang apa yang ada dipinggangnya. Melihat hal itu,Terdakwa dan para saksi langsung melompat keluar dari ruangan tersebut sehingga yang berada di dalam ruangan hanya tersisa korban seorang. Setelah itu Terdakwa dan para saksi saling beradu mulut dengan korban yang masih berada tepat di pintu ruangan tersebut. Pada saat itu Terdakwa berlari pergi ke rumahnya yang berjarak sekitar 50 m (lima puluh meter) dari tempat bermain kartu, kemudian sekitar dua menit kemudian Terdakwa kembali membawa satu buah tombak dengan gagang kayu sekitar dua meter dan panjang mata tombak kedua sisi tajam dan runcing. Karena melihat Terdakwa datang membawa barang tersebut,korban mundur masuk ke dalam ruangan warung. Setelah itu Terdakwa berjalan cepat dan masuk ke dalam ruangan, dan Terdakwa langsung menikam korban berulang kali yang mengenai  pada bagian dada sebelah kiri korban, kemudian pada bagian leher, bagian perut dan punggung korban sehingga tombak yang digunakan terdakwa patah.-------------------------------------------Bahwa perbuatan TIOFANDY FRANSISCO SABURO, mengakibatkan Korban RONALD ROOS kehilangan nyawa, berdasarkan SURAT KETERANGAN VISUM ET REPERTUM KORBAN MATI Nomor : VER/3/III/2025/Forensik tanggal 11 Maret 2025 An. Korban RONALD ROOS yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Geebert Dundu, SpF selaku Dokter Ahli Forensik Instalasi Gawat Darurat UPTD Rumah Sakit Manembo nembo Bitung, dengan hasil pemeriksaan :

Kesimpulan:

  • Penyebab kematian kegagalan sirkulasi yang disebabkan perdarahan banyak dada disebabkan adanya luka robek pada paru kanan kiri, jantung, hati dan ginjal disebabkan luka tusuk.

----------Bahwa kematian Korban juga dinyatakan di dalam Akta Kematian Nomor 7172-KM30062025-0003 yang dikeluarkan di Kota Bitung yang menerangkan pada tanggal 30 Juni 2025 telah meninggal dunia seorang bernama RONALD ROOS yang ditanda tangani pada tanggal 30 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kota Bitung DANNY M.J. SALINDEHO, S.Kom., M.M-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

---------------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP-----------------------------

KEDUA :

----------Bahwa Terdakwa TIOFANDY FRANSISCO SABURO pada hari Senin tanggal 30 Juni 2025 sekira pukul 03.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Kelurahan Manembo-Nembo, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------

----------Bahwa pada hari Minggu tanggal 29 Juni 2025 sekitar pukul 22.00 WITA Terdakwa bersama dengan saksi ASHELINO,  saksi RECKY, dan saksi CHRISTIAN  berkumpul di rumah saksi ASHELINO, tepatnya di dalam ruangan bekas warung yang berada di Kelurahan Manembo-nembo,Kecamatan Matuari,Kota Bitung untuk bermain kartu remi didalam warung sambil minum minuman keras jenis captikus, setelah beberapa saat kemudian sekitar pukul 02.00 WITA hari Senin 30 juni 2025 dini hari korban RONALD ROOS bersama temannya saksi SAIFUL WUISAN datang dan masuk ke tempat bekas warung yang pada saat itu Terdakwa bersama para saksi sedang bermain kartu kemudian korban RONALD ROOS berkata kepada Terdakwa dan para saksi "BOLEH MO GABUNG?" (Bisa gabung) dan Terdakwa maupun para saksi tidak menjawab pertanyaan dari korban kemudian tanpa izin dari korban langsung bergabung bersama Terdakwa dan para saksi. Situasi pada saat itu adalah Terdakwa sedabng bermain kartu sambil minum minuman keras dan memutar musik. Kemudian sekitar Pukul 03.00 WITA tiba-tiba korban berkata kepada Saksi RECKY “NGANA DE NEMBOLEH NGANA MO BAGITU" (dek kamu tidak boleh seperti itu) kemudian saksi RECKY berkata “TORANG DA BEKING SALAH APA SO KA? JANG BAGITU KWA KA DA MINUNG BAE-BAE" (memangnya kami buat salah apa kak? Tolong jangan seperti itu kan kita sementara minum baik-baik) kemudian korban berkata kepada saksi SAIFUL WUISAN “NGANA MO LIA KITA MOTIKANG PA DORANG SAMUA?" (kamu mau lihat saksi akan tikam mereka semua?) kemudian saksi Saiful Wuisan berkata “JANGAN BAGITU KWA ADA DENG KITA KWA DORANG" (jangan seperti itu, mereka Bersama saya). Setelah itu korban yang duduk bersila kemudian mengambil posisi jongkok dan membuat gerakan seakan-akan mengambil suatu barang di pinggang belakangnya, namun saat itu Terdakwa belum melihat barang apa yang ada dipinggangnya. Melihat hal itu,Terdakwa dan para saksi langsung melompat keluar dari ruangan tersebut sehingga yang berada di dalam ruangan hanya tersisa korban seorang. Setelah itu Terdakwa dan para saksi saling beradu mulut dengan korban yang masih berada tepat di pintu ruangan tersebut. Pada saat itu Terdakwa berlari pergi ke rumahnya yang berjarak sekitar 50 m (lima puluh meter) dari tempat bermain kartu, kemudian sekitar dua menit kemudian Terdakwa kembali membawa satu buah tombak dengan gagang kayu sekitar dua meter dan panjang mata tombak kedua sisi tajam dan runcing. Karena melihat Terdakwa datang membawa barang tersebut,korban mundur masuk ke dalam ruangan warung. Setelah itu Terdakwa berjalan cepat dan masuk ke dalam ruangan, dan Terdakwa langsung menikam korban berulang kali yang mengenai  pada bagian dada sebelah kiri korban, kemudian pada bagian leher, bagian perut dan punggung korban sehingga tombak yang digunakan terdakwa patah.-------------------------------------------Bahwa perbuatan TIOFANDY FRANSISCO SABURO, mengakibatkan Korban RONALD ROOS kehilangan nyawa, berdasarkan SURAT KETERANGAN VISUM ET REPERTUM KORBAN MATI Nomor : VER/3/III/2025/Forensik tanggal 11 Maret 2025 An. Korban RONALD ROOS yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Geebert Dundu, SpF selaku Dokter Ahli Forensik Instalasi Gawat Darurat UPTD Rumah Sakit Manembo nembo Bitung, dengan hasil pemeriksaan :

Kesimpulan:

  • Penyebab kematian kegagalan sirkulasi yang disebabkan perdarahan banyak dada disebabkan adanya luka robek pada paru kanan kiri, jantung, hati dan ginjal disebabkan luka tusuk.

----------Bahwa kematian Korban juga dinyatakan di dalam Akta Kematian Nomor 7172-KM30062025-0003 yang dikeluarkan di Kota Bitung yang menerangkan pada tanggal 30 Juni 2025 telah meninggal dunia seorang bernama RONALD ROOS yang ditanda tangani pada tanggal 30 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kota Bitung DANNY M.J. SALINDEHO, S.Kom., M.M-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-----------------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP-----------------------------

---------------------------------------------------------------------------------ATAU------------------------------------------------------------------------------------

KETIGA :

----------Bahwa Terdakwa TIOFANDY FRANSISCO SABURO pada hari Senin tanggal 30 Juni 2025 sekira pukul 03.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Kelurahan Manembo-Nembo, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan penganiayaan, jika mengakibatkan mati, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------

----------Bahwa pada hari Minggu tanggal 29 Juni 2025 sekitar pukul 22.00 WITA Terdakwa bersama dengan saksi ASHELINO,  saksi RECKY, dan saksi CHRISTIAN  berkumpul di rumah saksi ASHELINO, tepatnya di dalam ruangan bekas warung yang berada di Kelurahan Manembo-nembo,Kecamatan Matuari,Kota Bitung untuk bermain kartu remi didalam warung sambil minum minuman keras jenis captikus, setelah beberapa saat kemudian sekitar pukul 02.00 WITA hari Senin 30 juni 2025 dini hari korban RONALD ROOS bersama temannya saksi SAIFUL WUISAN datang dan masuk ke tempat bekas warung yang pada saat itu Terdakwa bersama para saksi sedang bermain kartu kemudian korban RONALD ROOS berkata kepada Terdakwa dan para saksi "BOLEH MO GABUNG?" (Bisa gabung) dan Terdakwa maupun para saksi tidak menjawab pertanyaan dari korban kemudian tanpa izin dari korban langsung bergabung bersama Terdakwa dan para saksi. Situasi pada saat itu adalah Terdakwa sedabng bermain kartu sambil minum minuman keras dan memutar musik. Kemudian sekitar Pukul 03.00 WITA tiba-tiba korban berkata kepada Saksi RECKY “NGANA DE NEMBOLEH NGANA MO BAGITU" (dek kamu tidak boleh seperti itu) kemudian saksi RECKY berkata “TORANG DA BEKING SALAH APA SO KA? JANG BAGITU KWA KA DA MINUNG BAE-BAE" (memangnya kami buat salah apa kak? Tolong jangan seperti itu kan kita sementara minum baik-baik) kemudian korban berkata kepada saksi SAIFUL WUISAN “NGANA MO LIA KITA MOTIKANG PA DORANG SAMUA?" (kamu mau lihat saksi akan tikam mereka semua?) kemudian saksi Saiful Wuisan berkata “JANGAN BAGITU KWA ADA DENG KITA KWA DORANG" (jangan seperti itu, mereka Bersama saya). Setelah itu korban yang duduk bersila kemudian mengambil posisi jongkok dan membuat gerakan seakan-akan mengambil suatu barang di pinggang belakangnya, namun saat itu Terdakwa belum melihat barang apa yang ada dipinggangnya. Melihat hal itu,Terdakwa dan para saksi langsung melompat keluar dari ruangan tersebut sehingga yang berada di dalam ruangan hanya tersisa korban seorang. Setelah itu Terdakwa dan para saksi saling beradu mulut dengan korban yang masih berada tepat di pintu ruangan tersebut. Pada saat itu Terdakwa berlari pergi ke rumahnya yang berjarak sekitar 50 m (lima puluh meter) dari tempat bermain kartu, kemudian sekitar dua menit kemudian Terdakwa kembali membawa satu buah tombak dengan gagang kayu sekitar dua meter dan panjang mata tombak kedua sisi tajam dan runcing. Karena melihat Terdakwa datang membawa barang tersebut,korban mundur masuk ke dalam ruangan warung. Setelah itu Terdakwa berjalan cepat dan masuk ke dalam ruangan, dan Terdakwa langsung menikam korban berulang kali yang mengenai  pada bagian dada sebelah kiri korban, kemudian pada bagian leher, bagian perut dan punggung korban sehingga tombak yang digunakan terdakwa patah.-------------------------------------------Bahwa perbuatan TIOFANDY FRANSISCO SABURO, mengakibatkan Korban RONALD ROOS kehilangan nyawa, berdasarkan SURAT KETERANGAN VISUM ET REPERTUM KORBAN MATI Nomor : VER/3/III/2025/Forensik tanggal 11 Maret 2025 An. Korban RONALD ROOS yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Geebert Dundu, SpF selaku Dokter Ahli Forensik Instalasi Gawat Darurat UPTD Rumah Sakit Manembo nembo Bitung, dengan hasil pemeriksaan :

Kesimpulan:

  • Penyebab kematian kegagalan sirkulasi yang disebabkan perdarahan banyak dada disebabkan adanya luka robek pada paru kanan kiri, jantung, hati dan ginjal disebabkan luka tusuk.

----------Bahwa kematian Korban juga dinyatakan di dalam Akta Kematian Nomor 7172-KM30062025-0003 yang dikeluarkan di Kota Bitung yang menerangkan pada tanggal 30 Juni 2025 telah meninggal dunia seorang bernama RONALD ROOS yang ditanda tangani pada tanggal 30 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kota Bitung DANNY M.J. SALINDEHO, S.Kom., M.M-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP----------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya