Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
28/Pid.B/2025/PN Bit | FENY ALVIONITA, S.H. | 1.ANITA LUSJE WOWOR 2.ROYKE VECKY TUWO |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 19 Feb. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan | ||||
Nomor Perkara | 28/Pid.B/2025/PN Bit | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 13 Feb. 2025 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-390/P.1.14/Eku.2/02/2025 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Dakwaan | ------------- Bahwa Terdakwa I ANITA LUSJE WOWOR alias LUSJE dan Terdakwa II ROYKE VECKY TUWO alias VECKY pada hari Selasa tanggal 16 Mei 2023, sekitar pukul 19.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Kelurahan Girian Atas Kecamatan Girian Kota Bitung, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2), yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------- Bahwa Terdakwa I ANITA LUSJE WOWOR alias LUSJE dan Terdakwa II ROYKE VECKY TUWO alias VECKY pada waktu dan tempat sebagaimana telah tersebut di atas, berawal saat Terdakwa I dan Terdakwa II yang merupakan sepasang suami istri berniat membeli 1 (satu) unit mobil TOYOTA INOVA Reborn 2.4 A/T warna Attitude Black Mica dengan Nomor Polisi DB 1388 CJ dengan Nomor Rangka: MHFAB8EM9L0100339 Nomor Mesin: 2GD-0890902 atas nama Terdakwa I yaitu ANITA LUSJE WOWOR dimana Terdakwa II kemudian mendatangi Dealer Toyota yang beralamat di Jl. Wolter Monginsidi Kel. Girian Weru Dua Kec. Girian Kota Bitung dan berkomunikasi dengan saksi EDUARD FRANS ALEXANDER selaku sales Dealer Toyota hingga akhirnya Terdakwa memutuskan untuk membeli 1 (satu) unit mobil TOYOTA INOVA Reborn tersebut yang pembiayaannya dilakukan secara leasing yang melibatkan pihak finance yaitu PT. Hasjrat Multifinance.----------------------------------------------------------- Bahwa sebagaimana Surat Perjanjian Pembiayaan Multiguna No. Perjanjian: 20105.20.01.033741 dimana Terdakwa II sebagai debitor dan Terdakwa I turut bertanda tangan sebagai Menyetujui Penjamin/Komisaris/Suami/Istri*) dengan Akta Jaminan Fidusia Nomor Nomor 26 tanggal 16-02-2021 yang telah didaftarkan melalui Notaris Felexia Jacqualyne Weku, S.H., M.Kn. (vide Akta Jaminan Fidusia Nomor 26 tanggal 16-02-2021) kendaraan berupa 1 (satu) unit mobil TOYOTA INOVA Reborn 2.4 A/T warna Attitude Black Mica dengan Nomor Polisi DB 1388 CJ dengan Nomor Rangka: MHFAB8EM9L0100339 Nomor Mesin: 2GD-0890902 merupakan objek jaminan yang ditetapkan sebagai jaminan fidusia yang difasilitasi pembiayaannya oleh PT. Hasjrat Multifinance. Akta Jaminan Fidusia tersebut juga telah didaftarkan pada Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU-597.AH.02.01 Tahun 2011 tanggal 19 Agustus 2011 sebagaimana Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W25.00021696.AH.05.01 Tahun 2021 Tanggal 08-03-2021 Jam: 09:13:30 dimana Terdakwa I adalah sebagai Pemberi Fidusia yaitu ANITA LUSJE WOWOR dan Penerima Fidusia adalah PT. HASJRAT MULTIFINANCE.-------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa selanjutnya diketahui bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II telah mengalihkan dengan cara menjual 1 (satu) unit mobil TOYOTA INOVA Reborn 2.4 A/T warna Attitude Black Mica dengan Nomor Polisi DB 1388 CJ dengan Nomor Rangka: MHFAB8EM9L0100339 Nomor Mesin: 2GD-0890902 pada tanggal 16 Mei 2023 kepada saksi REYNALDO DEOKRINO RAMBING dengan harga Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang ditransfer ke rekening pribadi Terdakwa I ANITA LUSJE WOWOR dimana pengalihan 1 (satu) unit mobil TOYOTA INOVA Reborn tersebut dilakukan oleh Terdakwa I selaku Pemberi Fidusia yang tertera pada Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W25.00021696.AH.05.01 Tahun 2021 Tanggal 08-03-2021 Jam: 09:13:30 dan Terdakwa II selaku Debitur di dalam Perjanjian Pembiayaan Multiguna yang salah satu isi perjanjiannya adalah Debitor dengan ini menjaminkan objek pembiayaan secara fidusia kepada kreditor sebagai jaminan pembayaran kembali atas seluruh kewajiban debitor kepada kreditor (selanjutnya disebut “objek jaminan fidusia”), dimana Terdakwa I dan Terdakwa II telah mengalihkan objek jaminan fidusia berupa 1 (satu) unit mobil TOYOTA INOVA Reborn tersebut tanpa mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PT. Hasjrat Multifinance selaku Penerima Fidusia.----------------------------------------------------------------------- Bahwa dalam hal ini hutang pokok yang menjadi kewajiban Terdakwa II untuk mengangsur pembayaran atas kendaraan 1 (satu) unit mobil TOYOTA INOVA Reborn tersebut adalah sebesar Rp. 185.547.227,- (seratus delapan puluh lima juta lima ratus empat puluh tujuh ribu dua ratus dua puluh tujuh rupiah), namun selama ini Terdakwa II sudah mengangsur kurang lebih sebanyak 28 (dua puluh delapan) kali yaitu sejak bulan Januari 2021 dengan besaran angsuran sebesar Rp. 10.922.000,- (sepuluh juta sembilan ratus dua puluh dua ribu ripiah) setiap kali angsuran sehingga total kerugian materiil yang dialami oleh PT. Hasjrat Multifinance ditambah dengan biaya bunga adalah sebesar Rp. 273.251.413,- (dua ratus tujuh puluh tiga juta dua ratus lima puluh satu ribu empat ratus tiga belas rupiah).---------------------------------------------------------------------------------------------------------- ------------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 36 Jo. Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang RI No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ------------------------------------------------ |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |