Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
107/Pdt.P/2026/PN Bit ANITA MEIFI RUMIAP Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 107/Pdt.P/2026/PN Bit
Tanggal Surat Rabu, 03 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ANITA MEIFI RUMIAP
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan seluruh permohonan Pemohon ;
  2. Menetapkan memberi izin kepada Pemohon untuk mengubah tahun yang tercantum pada Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor  7172-LT-08052017-0140  dan Kartu keluarga Nomor  7172061908130002 mengikuti Ijazah Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama anak Pemohon;
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bitung dengan memperlihatkan Salinan Resmi Penetapan ini untuk melakukan Perubahan tahun yang tercantum pada Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor 7172-LT-08052017-0140 dan kartu Keluarga Nomor 7172061908130002  mengikuti Ijazah Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama anak Pemohon;
  4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini.

Atau apabila yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak