Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk dan atas seluruhnya;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT, TURUT TERGUGAT I, dan TURUT TERGUGAT II telah melakukan Perbutan Melawan Hukum.
- Menyatakan bahwa proses lelang atas objek jaminan tidak sah secara hukum dan membatalkan hasil lelang tersebut.
- Menghukum PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk pada putusan ini
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp. 1.381.375.000.00,- (satu milyar tiga ratus delapan puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp 155.000.000 (seratus lima puluh lima juta rupiah), sehingga total sebesar Rp. 1.536.375.000,- (satu milyar lima ratus tiga puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Memerintahkan TERGUGAT untuk melakukan musyawarah Restrukturisasi Kredit dan atau membalikan posisi kredit sebelum lelang
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini
Atau :
Apabilah Majelis Hakim yang Memeriksa dan Memutus Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya |